• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 11 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Konsultasi

Mani Tertahan, Apakah Wajib Mandi?

Redaktur Saad Saefullah
4 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: dailymail.co.uk

Foto: dailymail.co.uk

  • Bagikan Yuk :

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

USTADZ, apa hukumnya bagi seorang laki-laki yang—maaf—memegang kemaluannya namun tidak terjadi ejakulasi sehingga tidak ada yang keluar, apakah dia wajib mandi? Jika dia melakukan hal yang sama, akan tetapi beberapa saat kemudian keluar beberapa tetes kecil, apa hukumnya?

CF

Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kami kutip dari islamqa.ca.,

Pertama: Jika seseorang merasakan mani telah keluar saat syahwat tanpa jimak, lalu dia memegang kemaluannya dan tidak ada yang keluar darinya, maka dia tidak wajib mandi berdasarkan pendapat jumhur ulama. Berbeda dengan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad rahimahullah.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika seseorang merasa mani hendak keluar, lalu dia memegang kemaluannya, sehingga tidak ada yang keluar, maka dia tidak diwajibkan mandi. Ini merupakan pendapat mayoritas ahli fiqih. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengaitkan kewajiban mandi dengan melihat adanya air mani. Berdasarkan sabdanya, “Jika engkau melihat air mani dan jika keluar air mani, maka mandilah.” Maka hukum tidak tetapi kecuali dengannya. (Al-Mughni, 1/128)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mencium isterinya, lalu dia merasa mani akan keluar, kemudian dia menggenggam kemaluanya sehingga tidak ada yang keluar sedikitpun, dan tidak diketahui ada yang keluar setelah itu, maka dia tidak wajib mandi karenanya menurut mazhab kami. Pendapat ini pula yang dipakai oleh mayoritas ulama kecuali Imam Ahmad, dia berkata, menurut salah satu pendapatnya yang lebih terkenal, wajib mandi. Dia berkata, ‘Tidak mungkin mani dapat kembali lagi.’ Dalil kami adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ‘Mandi junub itu karena keluar air (mani).” Juga karena para ulama sepakat bahwa orang yang merasakan terjadinya hadats seperti suara di dalam perut atau angin, lalu tidak ada yang keluar darinya, maka dia tidak harus berwudhu lagi. Demikian pula halnya masalah ini.” (Al-Majmu, 2/159)

Pendapat jumhur ulama adalah yang lebih kuat berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan.

Penting kami ingatkan bahwa perbuatan ini, yaitu menahan keluarnya mani, sangat berbahaya.

Syekh Ibnu Utsaiin rahimahullah berkata, “Apakah mungkin mani dapat berpindah tanpa keluar?” Ya, mungkin. Yaitu juga kemaluannya digenggam agar tidak keluar hingga syahwatnya kendur. Perkara ini, walaupun dikatakan sebagai contoh oleh para ahli fikih, akan tetapi dia sangat berbahaya sekali. Para ahli fikih tersebut sekedar memberikan contoh sebagai gambaran, tidak membicarakan halal haramnya. Sebagian ulama berkata, “Tidak wajib mandi jika maninya telah berpindah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, dan inilah yang benar.”

(Asy-Syarhul Mumti, 1/280)

Adapun jika maninya keluar, maka wajib mandi, walaupun keluarnya setetes.

Dari sini diketahui bahwa tidak ada perbedaan di antara ulama tentang wajibnya mandi junub bagi mereka yang keluar mani, jika keluarnya memancar diiringi syahwat. Hal ini dapat terjadi pada mereka yang menggenggam kemaluannya saat mani hendak keluar, kemudian akhirnya maninya keluar juga setetes atau dua tetes, walaupun setelah beberapa saat. (Lihat Al-Mughni, 1/268)

Loading...

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang keluarnya setetes mani yang diiringi syahwat.

Mereka menjawab, “Jika mani keluar dengan memancar serta diiringi syahwat, walau keluarnya setetes dan tanpa jimak maka wajib mandi, tidak cukup berwudu, tapi harus mandi junub.” (Fatawa Lajnah Daimah, 5/303)

Kedua: Jika terjadi jimak, maka dia wajib mandi walaupun tidak keluar mani, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَغَابَت الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ ، أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يُنْزَلْ (حسنه الألباني في صحيح الجامع 379 )

“Jika dua kemaluan telah bertemu dan masuk kedalam, maka dia telah wajib mandi, keluar mani atau tidak keluar.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Jami, no. 379). Wallahua’lam. []

  • Bagikan Yuk :
Tags: air manimandi wajib
Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Foto: Pinterest

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Foto: Pixabay

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Foto: Freepik

Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

10 Desember 2020
Foto: Islam; The Religion of Peace

Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

10 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Prime Sports Net

Thierry Henry: Islam Itu Perdamaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Islam 4 Beginner

Berhenti Mengeluh saat Diberi Ujian

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago
Foto: John Tyman
Kolom

Ziarah Kubur Tidak Penting?

Redaktur Yudi
3 jam ago
Note

Tobat

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 jam ago
Ilustrasi. Foto: Says
Tsaqofah

Mengenal 3 Macam Pena

Redaktur Sodikin
4 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend