• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Renungan

Jika Jodoh Datang, Mengapa Ditentang?

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Renungan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Aldi/islampos

Foto: Aldi/islampos

1
BAGIKAN

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Pengasuh grup online Obrolan Wanita Islamis (BROWNIS)

PERISTIWA pernikahan dini selalu menggemparkan. Disoroti, bukan saja dampak dari segi kesehatan wanita, tapi juga segi psikologis menghawatirkan. Baru-baru ini di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) berinisial RK ini menikahi seorang siswi SMK berinisial MA (17 tahun) (TRIBUN-MEDAN.COM/1/9/2018). Pernikahan dini ini terjadi di rumah mempelai wanita di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, yang berjarak sekitar 130 kilometer dari Kota Makassar.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dari 300,000 rumah tangga di seluruh provinsi di Indonesia, jumlah pernikahan dini di Indonesia pada 2015 mencapai angka 23%. Hal ini juga memengaruhi sekolah mereka, sebab kebanyakan anak yang menikah muda akan putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikan.

Kepala Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia, Ikilah Muzayyanah mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor masih maraknya pernikahan di Indonesia. Di antaranya, budaya dan kurangnya pengetahuan tentang bahaya pernikahan dini. “Orang masih menganggap kalau menolak lamaran pernikahan itu tidak sopan, mereka juga takut anak perempuannya jadi perawan tua,” ujar Ikilah.

ArtikelTerkait

Saat Ga Punya Duit, Waduh Rasanya ….

Saat Kita Diuji dengan Banyaknya Harta

Paksakan Bangun Shalat Malam

Uang Memang Bisa Beli … tapi Tidak Bisa Beli ….

BACA JUGA: Ini Alasan Orang Tua Nikahkan Anak Baru Lulus SD dengan Siswi SMK di Sulsel

Penelitian dari UNICEF, terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, yaitu: Wanita usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal saat hamil dan persalinan daripada wanita usia 20-24 tahun. 85% wanita mengakhiri pendidikan setelah menikah. Wanita yang menikah dini memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi, dan pikiran bunuh diri. Mereka masih tidak mengerti hubungan seks aman, sehingga meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV.

Pengantin anak memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikologis, emosional, dan isolasi sosial. Pernikahan seharusnya dilakukan karena pasangan telah siap secara psikologis, emosional, fisik, serta finansial. Sebagai penutup dari pendapat bahwa menikah dini adalah buruk mereka menambahkan bahwa pernikahan anak di bawah umur tentunya tidak bisa memenuhi semua syarat itu. Saat masih muda, sepantasnya kita masih belajar di sekolah dan berusaha mencapai cita-cita dalam hidup, bukan menikah.

Sesungguhnya hari ini pernikahan yang sebenarnya sesuatu yang sunnah dan sakral telah bergeser dari makna sebenarnya karena paradigma yang salah. Baik terkait usia, tujuan dan periayaahannya. Bagaimana Islam tentang pernikahan? Rasulullah Saw bersabda:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menjadi perisai baginya” (HR. Jama’ah dari Ibnu Ma’ud)

Dalam Islam tidak ada istilah menikah dini, patokan seseorang dewasa atau belum hanyalah telah sampainya masa baligh bagi anak laki-laki atau perempuan. Jika laki2 dibatasi hingga maksimal usia 15 tahun sementara jika perempuan adalah ketika dia mendapatkan haid pertamakali. Masalahnya, negara Indonesia juga negara-negara di dunia ini justru menetapkan angka dewasa itu jauh diatas Islam, akibatnya ada kekacauan karena setiap anak yang sebetulnya sudah mampu menikah malah menjadi tersangka ketika dia hendak menyalurkan nalurinya yang memang telah fitrah diciptakan Allah.

BACA JUGA: Sudah 3 Tahun Menikah Belum juga Punya Anak, Kenapa?

Pembatasan usia nikah sesungguhnya memberikan efek yang lebih mengerikan. Seperti kehamilan di luar nikah, menyebarnya penyakit menular, perdagangan perempuan dan anak, aborsi, penyimpangan prilaku seksual dan lain sebagainya. Sejumlah 41 persen atau hampir setengah dari 208 juta kehamilan di seluruh dunia merupakan kehamilan yang tak direncanakan. Berdasarkan data yang dirilis WHO (World Health Organization), 11 persennya berasal dari remaja perempuan berusia 15-19 tahun. Itu artinya, dalam satu tahun terjadi 16 juta kehamilan pada remaja perempuan. Sungguh merupakan angka yang menakjubkan, bukan? (Kumparan.com/3/3/2017)

Artinya, terkait pernikahan negara ini telah membangun solusi tidak pada akar persoalan. Seharusnya bukan fokus pada pembatasan usia, namun dengan aturan apa negara mesti mengurusi urusan warga negaranya. Setiap hukum dalam Islam terintegral dengan hukum yang lainnya, sehingga didapatkan hasil yang terbaik dan menyeluruh. Maka, persoalan pernikahan ini tidak akan berhenti pada pengaturan rukun sahnya pernikahan saja tapi juga kepada bagaimana pendidikan dengan kurikulumnya mampu mencetak generasi yang tangguh dan bertakwa yang sadar dia hidup di dunia untuk apa dan bagaimana ia menjalankan seluruh taklif syara yang ada di pundaknya.

Demikian pula peraturan sosial akan menciptakan kondisi yang kondusif kepada masyarakat agar aurat tidak terekspos dan syahwat tidak terstimulasi berlebihan, peraturan ekonominya Islam, peraturan keamanannya Islam dan lain sebagainya. Sehingga siapapun hendak menikah maka yang muncul bukan semata dukungan namun juga solusi praktis yang menjadikan mereka mampu beribadah lebih optimal. Dengan Islam, jika jodoh itu datang mengapa harus ditentang? Wallahu a’lam biashowab. []

Kirim RENUNGAN Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri.

Tags: jodohnikah dini
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Setelah Meninggal, Roh Kemana?

Next Post

Perlu Diingat, Ini 7 Syarat Diperbolehkannya Shalat Qashar

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Duit, Uang

Saat Ga Punya Duit, Waduh Rasanya ….

12 Juli 2025
qarun, harta

Saat Kita Diuji dengan Banyaknya Harta

11 Juli 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir, Shalat Malam

Paksakan Bangun Shalat Malam

10 Juli 2025
Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram, Sedekah

Uang Memang Bisa Beli … tapi Tidak Bisa Beli ….

10 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.