• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 5 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Jika Aqiqah Bukan di Hari ke-7, Bagaimana?

Redaktur Hidayatussaadah
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
mencubit hidung bayi

Bayi. Foto: Ralph Lauren

HUKUM aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits. Para ulama sepakat bahwa yang disunnahkan dalam menyembelih hewan aqiqah adalah para hari ketujuh, yaitu ketika seorang bayi telah berusia tujuh hari, terhitung sejak dia lahir pertama kali di dunia ini.
Dasarnya adalah beberapa hadits berikut ini:

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Anak laki-laki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama lalu digunduli. (HR. Abu Daud).

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW menyembelihkan hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain alaihimassalam pada hari ketujuh dan memberi nama keduanya. (HR. Al-Baihaqi).

A. Sebelum dan Sesudahnya

Namun para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidak bolehnya menyembelih aqiqah bila waktunya bukan pada hari ketujuh.

1. Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah menetapkan bahwa waktu untuk menyembelih hewan aqiqah hanya pada hari ketujuh saja. Di luar waktu itu, baik sebelumnya atau pun sesudahnya, menurut mazhab ini tidak lagi disyariatkan penyembelihan. Artinya hanya sah dilakukan pada hari ketujuh saja.[1]

2. Asy-Syafi’iyah

Pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah lebih luas, karena mereka membolehkan aqiqah disembelih meski belum masuk hari ketujuh. Dan mereka pun membolehkan disembelihkan aqiqah meski waktunya sudah lewat dari hari ketujuh.

Dalam pandangan mazhab ini, menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh adalah waktu ikhtiyar. Maksudnya waktu yang sebaiknya dipilih. Namun seandainya tidak ada pilihan, maka boleh dilakukan kapan saja.[2]

3. Al-Hanabilah

Mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa bila seorang ayah tidak mampu menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran bayinya, maka dia masih dibolehkan untuk menyembelihnya pada hari keempat-belas.

Dan bila pada hari keempat-belasnya juga tidak mampu melakukannya, maka boleh dikerjakan pada hari kedua-puluh satu.[3]

Ibnu Hazm menyebutkan bahwa tidak disyariatkan bila menyembelih hewan aqiqah sebelum hari ketujuh, namun bila lewat dari hari ketujuh tanpa bisa menyembelihnya, menurutnya perintah dan kewajibannya tetap berlaku sampai kapan saja.

Loading...

Sekedar catatan, Ibnu Hazm termasuk kalangan yang mewajibkan penyembelihan hewan aqiqah. Sehingga karena dalam anggapannya wajib, maka bila tidak dikerjakan, wajib untuk diganti atau diqadha’. Dan qadha’ itu tetap berlaku sampai kapan pun.

BACA JUGA:
Aqiqah Anak, Bagaimana Bila Orang Tua Tidak Mampu?
Demi Allah, Allah Lebih Bahagia dengan Taubatnya Seorang Hamba

B. Jam Penyembelihan

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan yang utama dilakukan penyembelihan hewan aqiqah.

Sebagian ada yang menqiyaskan dengan jam penyembelihan hewan udhiyah, yaitu pada waktu Dhuha. Sebagian lainnya ada yang mengatakan bahwa lebih utama dikerjakan pada saat matahari terbit.

Dan sebagian yang lain tidak terlalu mempermasalahkan tentang jam penyembelihan. Dalam pandangan mereka, hewan aqiqah silahkan dibolehkan dilakukan pagi hari di waktu Dhuha, siang, sore bahkan malam hari sekali pun juga boleh.

Pendapat yang terakhir ini barangkali yang lebih tepat, karena lebih meringankan, serta tidak dasarnya harus disamakan atau diqiyaskan dengan ketentuan yang berlaku pada penyembelihan hewan udhiyah.[]

[1] Hasyiyatu Al-Kharsyi, jilid 3 hal. 410

[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 9 hal. 489

[3] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 8 hal. 661

Sumber: rumahfiqih.com

Tags: aqiqah
Hidayatussaadah

Hidayatussaadah

Related Posts

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

5 Maret 2021
Memberi Nama Anak, Perhatikan 4 Hal Ini

Repot Mengurus Bayi, Bolehkah Menjamak Shalat?

4 Maret 2021
berdzikir dengan biji tasbih

Beribu Dzikir pada Hati yang Tak Kunjung Tenang

2 Maret 2021
Sudahkah Anda Mengenal Tamu Kita Ini?

Ini Keutamaan Bulan Rajab, Jangan Sampai Luput!

2 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ustaz Jakfar Abdurrahman

Ini Video Detik-detik Ustadz Wafat saat Mengaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Pacaran, Kenapa Dilarang dalam Islam?
Siap Nikah

17 Pertanyaan Ini Penting Kamu Tanyakan saat Taaruf!

Redaktur Dini Koswarini
29 menit ago
Belum Banyak Diketahui, Ini Keistimewaan Mata Kucing
Tanya Jawab

Apa Hukum Beri Makan Kucing dengan Makanan yang Mengandung Babi?

Redaktur Sodikin
59 menit ago
Anak Mudah Sakit? Begini Solusinya
Thibbun Nabawi

Inilah Rahasia Demam yang Diungkap dalam Hadis Nabi

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
3 Tipe Pakaian
Syi'ar

Hukum Memakai Baju Tipis saat Shalat

Redaktur Yudi
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add