GOWA–RA (43), ibu dari kakak-beradik penganiaya Astiah, guru SD Inpres Pa’bangngiang, di Kabupaten Gowa, ikut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. RA ditetapkan sebagai tersangka dengan subjek hukum yang berbeda dalam satu rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi di SD Pa’bangngiang.
Kapolres Gowa AKBP Sintho Silitonga mengatakan, ditetapkannya RA menjadi tersangka karena diketahui melakukan kasus kekerasan pada siswa berinisial MF (11). Berdasarkan bukti rekaman video, RA diketahui menjewer MF karena terlibat pertengkaran dengan putranya, DH, pada Selasa (3/9) lalu.
BACA JUGA:Â Apa Hukumnya Guru Memukul Murid?
“Tersangka menjewer kuping korban dari kelasnya hingga ke ruang guru. Jaraknya sekitar 10 meter dan disaksikan para siswa dan guru SD, yang kemudian memicu terjadinya adu mulut antara guru-guru dengan tersangka,” ujar Shinto, di Polres Gowa, Jumat (6/9/2019).
Shinto menyebu kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah telah mencoreng dunia pendidikan di Gowa. Dia mengatakan peristiwa ini dapat berdampak secara psikologis pada korban dan siswa SD lainnya yang menyaksikan penganiayaan.
Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
RA kini mendekam di dalam sel Mapolres Gowa. Sebelumnya, kedua putrinya berinisial AP (20) dan NV (17) lebih dulu ditahan Rabu malam lalu (4/9) akibat terlibat penganiayaan terhadap Astinah, guru SD Inpres Pa’bangngiang. AP dan NV dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
BACA JUGA:Â Guru Mengajar Les Tambahan di Luar Kelas, Apakah Boleh?
Penganiayaan guru SD di ruang kelas terjadi sekitar pukul 10.00 WITa, Rabu (4/9). Saat itu kakak beradik NV dan APR menemani ibunya ke sekolah untuk menemui murid yang memukul anaknya.
Ibu pelaku datang ke kelas dan bertemu dengan murid yang memukul anaknya. Ibu pelaku lalu menjewer kuping murid kelas V dan membawa murid itu menemui kepala sekolah.
Kepala sekolah menegur ibu kedua pelaku dan meminta agar tidak menjewer telinga murid sekolah. Namun ibu tersangka kembali marah-marah saat bertemu di ruang kepsek dan meminta agar masalah pemukulan diselesaikan di ruang kelas. []
SUMBER: DETIK