• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 22 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Ada 3 Jenis Sumpah, Inilah Hukum dan Kaffarat Jika Melanggarnya

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
rahasia kalimat laa ilaha illallah, panji iman, baiat, hukum nazar, sumpah, keimanan, Laa ilaha illallah, pelajaran dari kisah nabi Saleh, problematika umat, jenis sumpah kaffarat sumpah

Ilustrasi. Foto: Al Quran Clases

0
BAGIKAN

ArtikelTerkait

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

Fatwa-Fatwa Harian Modern (2) yang Menarik dan Bisa Jadi Ingin Kita Ketahui Sejak Dulu

SUMPAH bukan lah perkara kecil. Sebab, sumpah itu wajib ditepati dan memiliki dosa moral yang besar.  Sumpah ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya,  “Wallahi (Demi Allah)” dan “Wa ‘adhamatillah (Demi keagungan Allah).”

1 Jenis sumpah

Ada 3 jenis sumpah, yakni:

  1. Sumpah Laghawi
  2. Sumpah Mun’aqidah
  3. Sumpah Ghamus

Sumpah Laghwi adalah sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan.”

Sumpah Mun’aqidah yaitu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu.”

Sumpah Ghamus yaitu sumpah palsu/bohong, yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kaffarat/dendanya atau tidak bisa ditebus dengan kaffarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha.

BACA JUGA: Bolehkah Bersumpah dengan Nama Rasulullah?

2 Hukum sumpah

gambaran wanita dalam alquran, hukum sumpah, jenis sumpah,
Ilustrasi. Foto: Everypixel

Bersumpah dalam kondisi yang mengarah pada kewajiban maka hukum memenuhi sumpah itu adalah wajib. Sebaliknya, jika bersumpah dalam hal-hal yang jelas telah diharamkan oleh agama, maka hukum sumpah tersebut  adalah haram.

Bagi orang yang terlanjur bersumpah, maka ia dikenakan kewajiban melaksanakannya sebagaimana dituliskan dalam Alquran:

وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 91)

3 Jika melanggar sumpah

melanggar sumpah janji jenis sumpah kaffarat melanggar sumpah
Ilustrasi. Foto:
INDOZONE

Lantas, bagaimana jika seseorang melanggar sumpahnya? Atau, bagaimana jika seseorang  tidak mampu melaksanakan sumpah yang telah diucapkannya karena adanya halangan maupun keterbatasan?

Mengenai melanggar sumpah, Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh. Namun ia dapat menjadi sunnah, wajib, mubah, bahkan haram tergantung pada kondisi dan keadaan yang melingkupinya sebagaimana telah dijelaskan di atas.

BACA JUGA: Bolehkah Bersumpah dengan Selain Nama Allah?

Ada dua keadaan dimana ketika orang melanggar sumpah dia tidak wajib membayar kaffarat.

  • Ketika dia terlupa maupun terpaksa

Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi SAW:

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa.” (HR. Ibn Majah)

  • Ketika ia bersumpah dan didahului oleh kalimat Insya Allah

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis:

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ

“Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia tidak dianggap melanggar.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Hibban)

Namun, jika tidak termasuk dalam kategori keduanya, maka diwajibkan membayar kafarat sumpah sebagaimana dinyatakan dalam Alquran:

اَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 89)

BACA JUGA: Ketika Ada yang Bersumpah Atas Nama Allah, Allah Pasti Memenuhi Sumpahnya

4 Kaffarat jika melanggar sumpah

quran pegang quran sumpah jenis sumpah melanggar sumpah
Ilustrasi. Foto: Lightfield Studios

Dari ayat ini, Alquran mengatur beberapa pilihan ketika seseorang tidak mampu melaksanakan sumpah yang terlanjur diucapkannya. Berikut 4 kaffarat sumpah berdasarkan ayat tersebut:

  • Memerdekakan budak

Memerdekakan budak perempuan yang mukminah. Karena pada zaman sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan, maka poin ini, secara otomatis sudah tidak mungkin lagi dilakukan untuk kondisi saat ini.

  • Memberi makan 10 orang miskin

Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.”

  • Memberi pakaian 10 orang miskin

Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja. Karena ini belum bisa disebut pakaian.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah di atas hanya orang miskin yang muslim.

  • Berpuasa selama tiga hari

Boleh memilih salah satu dari beberapa jenis kaffarat yang disebutkan sebelumnya. Namun, jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarat ini.

Pilihan ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut?

Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH | BINCANG SYARIAH | MUHAMMADIYAH

Tags: jenis sumpahjika melanggar sumpahkaffarat sumpahSumpah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Keutamaan Dakwah

Next Post

7 Gaya Hidup Sehat Rasulullah Setiap Hari

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

21 Maret 2023
Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

21 Maret 2023
Cara Redam Amarah

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

21 Maret 2023
Imam Shalat di Akhir Zaman, Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Umur 40 tahun, Waktu Shalat Fajar, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat, Cara Sujud yang Benar, Tempat Dilarang Shalat, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Cara Sujud yang Benar dalam Shalat, Keutamaan Shalat Tahajud, Fatwa Harian Modern

Fatwa-Fatwa Harian Modern (2) yang Menarik dan Bisa Jadi Ingin Kita Ketahui Sejak Dulu

20 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Anak Yatim

Jelang Ramadhan, Balai Asuh Yatim dan Dhuafa (BAYD) Hunian Purwakarta Santuni 15 Anak Yatim

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Para anak yatim juga tampak senang mendapatkan santunan ini. "Alhamdulillah, senang banget," ujar salah satu dari mereka.

Waktu Gangguan Jin

6 Waktu Gangguan Jin

Oleh Haura Nurbani
21 Maret 2023
0

Seorang mukmin harus mempunyai "senjata" khusus dalam menghadapi  mereka. Seorang mukmin juga harus mengetahui waktu gangguan jin. 

Ramadhan

Tarbiah Ramadhan: Rebutlah kelebihan yang dijanjikan!

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Justeru, betapa Ramadan ini menjadi bukti, betapa pengasih dan penyayangnya Allah Subhanahuwataala kepada kita semua.

Ramadhan

Nikmatnya Bersedekah di Ramadhan, Bulan yang Penuh Berkah

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Salah satu yang juga ditunggu oleh umat Islam adalah keberkahan bersedekah di bulan yang berkah ini, bulan suci Ramadhan.

Terpopuler

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 1 sumpah

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadan, Bolehkah?

Oleh Eva F Hasan
2 Maret 2023
0
Foto: Sahabat Penaku

BANYAK di antara kita yang tidak sempat memperbanyak puasa di bulan sya’ban ini. Sehingga ia menyempatkan berpuasa seminggu sebelum Ramadhan....

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications