• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 17 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Jangan Asal Poligami, Perhatikan Hal Berikut

Oleh Laras Setiani
3 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
ilustrasi.foto: snapshot

ilustrasi.foto: snapshot

0
BAGIKAN

DALAM poligami khususnya bagi seorang lelaki hendaknya mengetahui ilmu tentang poligami. Dalam praktiknya banyak hal yang perlu diperhatikan oleh seorang suami dalam berlaku adil terhadap istri-istrinya. Agar menghindari berbuat zalim atau tidak adil, sehingga sang istri merasa tidak nyaman atau sakit hati.

Adapun beberapa adab yang perlu diperhatikan dalam melakukan poligami. Menurut Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H, ada 10 hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.

2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.

ArtikelTerkait

9 Bahaya Hasad

3 Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

11 Keutamaan Berdoa

6 Cara Bersedekah walau Anggaran Terbatas

3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.

BACA JUGA: Terus Papa Kepikiran Poligami?

4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.

5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.

6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.

7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.

8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).

9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.

10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran. []

SUMBER: KONSULTASISYARIAH

Tags: Poligami
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Sertifikat Kepemilikan PLHUT di Jeddah Dialihnamakan ke KJRI

Next Post

Siapa yang Anda Undang, Dialah yang akan Datang

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Bahaya Hasad

9 Bahaya Hasad

17 Agustus 2022
Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

3 Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

17 Agustus 2022
Keutamaan Berdoa

11 Keutamaan Berdoa

17 Agustus 2022
Berikut cara bersedekah walau anggaran terbatas:, Amalan di hari Asyura, amalan bernilai sedekah, Kisah teladan Aisyah, amalan, pentingnya bersedekah, Asma binti Abu Bakar tips idul adha

6 Cara Bersedekah walau Anggaran Terbatas

16 Agustus 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist