• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Istriku, Saudaraku

Redaktur Irah
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
8 Hal Kecil soal Cinta Suami pada Istri

Foto: Ultra Updates

SAUDARA sepersusuan adalah seseorang yang haram untuk kita nikahi. Namun, apa jadinya jika ada pasangan menikah sampai punya anak, kemudian baru diketahui bahwa suami atau istri itu dulu pernah dalam satu persusuan. Bagaimana pernikahannya?

Islam menetapkan bahwasanya saudara sepersusuan termasuk mahram. Hal itu sebagaimana firman Allah yang menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi.

“Dan para ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sepersusuan dengan kalian”. (QS. an-Nisa: 23)

Dalam ayat ini, Allah menyebut wanita yang menyui bayi dengan ibunya, meskipun dia bukan ibu yang melahirkannya. Karena status mahram karena hubungan persusuan, sama seperti status mahram karena nasab.

Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Sesungguhnya persusuan bisa menjadi sebab mahram sebagaimana mahram karena kelahiran.” (HR. Bukhari 2646 & Muslim 3641).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditawari untuk menikahi putrinya Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu. Namun beliau tidak bersedia, karena beliau dengan Hamzah adalah saudara sepersusuan.

Beliau bersabda,” Dia tidak halal bagiku. Mahram karena sebab persusuan, statusnya sama seperti mahram karena nasab. Wanita itu adalah putri dari saudara sepersusuan denganku. “(HR. Bukhari 2645 & Nasai 3319).

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Hamzah bin Abdul Muthalib masih saudara sepersusuan, maka status putri Hamzah adalah keponakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hubungan persusuan.

Bagaimana jika mereka menikah?

Pernikahan antar sesama mahram adalah pernikahan yang tidak sah. Karena itu, pernikahan ini dibatalkan. Kasus ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada seorang sahabat bernama Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, beliau menikah dengan Ummu Yahya bintu Abi Ihab. Tiba-tiba datang seorang wanita mengaku,“Dulu saya menyusui kalian berdua

Kemudian beliau mengadukan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau, “Mengapa ditolak, padahal sudah ada saksi yang mengatakannya.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan mereka berdua.

Bagaimana status hubungan sebelumnya dan status anaknnya?

Para ulama menyebutnya dengan pernikahan syubhat. Sebelum diketahui bahwa itu batal, status pernikahan ini bagi pelakunya sah. Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa, bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya. Karena ketika dia melakukannya sama sekali tidak tahu bahwa itu batal.

Loading...

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,” Setelah saya menikah dan melakukan hubungan badan, saya baru tahu, ternyaata istri saya adalah saudara saya sepersusuan. Karena saya disusui bersama kakaknya. Apakah keadaan ini menjadikan haram bagiku?

Jawab beliau, “ Benar, wanita itu mahram bagi anda, jika realitanya seperti yang anda sampaikan. Ketika anda menyusu bersama kakak istri, berarti anda pernah menyusu di ibunya istri. Atau menyusu ke istri ayahnya. Dalam hal ini, anda adalah saudara, sehingga akadnya batal.”

Kemudian beliau melanjutkan,” Sementara anak yang dihasilkan sebelum tahu, mereka dinasabkan kepada anda secara hukum syar’i. karena anak ini tercipta dari air mani melalui hubungan syubhat. Dan hubungan syubhat, nasabnya bisa dikembalikan kepada ayah biologisnya, sebagaimana yang dinyatakan para ulama.” (Fatawa Islamiyah, 3/329)

Allahu a’lam.[]

Sumber: konsultasisyariah.com

Tags: hukum menikahi saudara sepersusuansaudara sepersusuansepersusuan
Irah

Irah

Related Posts

Anak Hasil Zina Lebih Mudah Dilahirkan? Mengapa Demikian?

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

26 Februari 2021
Travelers, Ini Tips Berwisata di Bulan Ramadhan

Kerap Diabaikan, Ini Sunah Nabi Usai Bepergian

26 Februari 2021
abu ubaidah bin jarrah

Jujur, Amalan yang Punya Efek Berantai

25 Februari 2021
Kunci Kesuksesan Hidup

Jam Berapa Sebaiknya Shalat Dhuha?

25 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya

PM Malaysia Kirim Kapal Berisi Makanan ke Muslim Rohingya di Myanmar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Sisihkan Uang untuk Bayar Utang tanpa Diketahui Suami, Bagaimana?
Keajaiban Sedekah

Dahsyatnya Memberi kepada Orang Lain (1)

Redaktur Ari Cahya Pujianto
24 menit ago
Ini Dia Ciri-ciri Harta Penuh Berkah
Keajaiban Sedekah

Tidak Akan Pernah Berkurang Harta yang Kita Sedekahkan

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Anak Hasil Zina Lebih Mudah Dilahirkan? Mengapa Demikian?
Islam 4 Beginner

Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Pandangan Islam

Redaktur Dini Koswarini
6 jam ago
Tidak Semua yang Haram itu Najis (Bagian-1)
Uncategorized

Kenali Penyebab Kulit Wajah Mengelupas dan Cara Mengatasinya

Redaktur Laras Setiani
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add