• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Istri Ambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin?

Redaktur Eppi Permana Sari
4 tahun ago
in Tahukah Anda
Reading Time: 3min read
0
Istri Ambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin?

BOLEHKAH seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut,” (HR. Bukhari, no. 5364. Muslim, no. 1714).

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9: 509)

Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 159.

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas:

1. Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama).

2. Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut: (a) masih kecil, (2) baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah.

Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat (mencari nafkah).

3. Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib.

Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik.

Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik.

4. Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu.

Loading...

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada,” (Majmu’ Al-Fatawa, 34: 83).

5. Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya.

Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu  memandang dua belah pihak.

Disebutkan dalam ayat,

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya,” (QS. Ath Tholaq: 7).

  • Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman.
  • Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak.

6. Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami (meskipun nantinya ia mengambil diam-diam), maka tidak boleh menuntut untuk pisah (cerai). Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah.

7.  Jika seorang istri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. []

 

Sumber: Rumaysho

 

Tags: ambil uang suamiIstriMencurisuami
Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Related Posts

Ini yang Dilakukan Shahabat kepada Para Tawanan

Nabi Palsu Musailamah Al-Kadzab

27 Februari 2021

Beda Islam pada Nabi Muhammad dan Nabi Sebelumnya

27 Februari 2021
Benarkah Silaturahim Membuat Kaya?

Benarkah Silaturahim Membuat Kaya?

27 Februari 2021
tidak ucapkan salam saat nama rasulullah disebut

Ini Ternyata Hal-hal yang Disukai oleh Rasulullah

25 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Shalat; Solusi segala Persoalan

Adakah Anjuran Berpindah Tempat Ketika Hendak Shalat Sunah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Termasuk Salah Satu Sunah Fitrah, Ini Tips Aman Cukur Bulu Kemaluan
Islam 4 Beginner

Termasuk Salah Satu Sunah Fitrah, Ini Tips Aman Cukur Bulu Kemaluan

Redaktur Eneng Susanti
56 menit ago
Tips Jitu Hilangkan Rasa Takut Berlebihan
Syi'ar

Perbandingan Orang Mukmin dengan Orang NonMuslim

Redaktur Yudi
1 jam ago
Ini yang Dilakukan Shahabat kepada Para Tawanan
Tahukah Anda

Nabi Palsu Musailamah Al-Kadzab

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago
Uncategorized

Tidak Usah Mengeluh karena Rezeki yang Sedikit

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add