PADA tahun keenam kenabian, Nabi mengumumkan niatnya untuk melakukan `umrah dan berangkat dengan 1400 orang, tidak bersenjata kecuali pedang berselubung yang biasanya dibawa oleh seorang musafir. Ketika mengetahui hal ini, orang Quraisy berkumpul untuk mencegah kaum Muslimin mencapai al-Masjid al-Haraam.
Saat mendekati Makkah, Nabi memimpin para sahabat shalat al-Khawf. Kemudian, Nabi mulai menuju Makkah tapi unta betina-nya, al-Qaswa, duduk. Para sahabat berkata, “Dia menjadi keras kepala,” tapi Nabi menjawab, “Dia tidak keras kepala, tapi dicegah sebagaimana para gajah juga dulu dicegah. Demi Allah, orang Quraisy tidak akan menanyakan sesuatu kepadaku hari ini yang meningkatkan kesucian Allah kecuali aku akan memberikannya kepada mereka.” (Al-Bukhari).
BACA JUGA:Â Kisah Abu Jandal saat Terjadi Perjanjian Hudaibiyah
Kemudian Nabi meneriaki untanya dan sang unta pun bangkit. Nabi kembali ke sumur di Hudaybiyyah yang memiliki sedikit air, dan menarik anak panah dari giginya, menusuknya ke dalam sumur. Air mengalir begitu melimpah.
Budayl ibn Warqaa ‘al Khuza’i memberi tahu maksud Nabi kepada kaum Quraisy. Mereka kemudian mengirim `Urwah bin Mas`ud, yang memberi tahu sesuatu yang serupa. Dia juga memperhatikan betapa teman-teman mencintai Nabi SAW mematuhinya; Dia kembali dan memberi tahu orang Quraisy tentang apa yang telah dilihat dan didengarnya.
Kemudian mereka mengirim seorang pria dari Bani Kinanah bernama al-Hulays ibn `Alqamah, dan setelah dia, Mikraz ibn Hafs. Saat dia sedang berbicara dengan Rasulullah, Suhayl ibn mendekat. Nabi bersabda, “Masalahmu sekarang menjadi mudah.”
Sebuah perjanjian damai dibuat di antara kedua belah pihak. Jika umat Islam memilih untuk berperang pada saat itu mereka pasti akan menang, tapi mereka ingin menegakkan kesucian Ka’bah. Perjanjian tersebut terdiri dari:
1. Tidak saling menyerang antara kaum muslimin dengan penduduk Mekah selama sepuluh tahun.
2. Kaum muslimin menunda untuk Umroh dan diperbolehkan memasuki kota Mekah pada tahun berikutnya dengan tidak membawa senjata kecuali pedang dalam sarungnya serta senjata pengembara.
3. Siapa saja yang datang ke Madinah dari kota Mekah harus di kembalikan ke kota Mekah.
BACA JUGA:Â Kisah Toleransi Rasulullah dalam Perjanjian Hudaibiyah
4. Siapa saja dari penduduk Madinah yang datang ke Mekah, maka tidak boleh dikembalikan ke Madinah.
5. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak boleh ada pengkhianatan atau pelanggaran
Kesepakatan lain dari Perjanjian Hudaibiyah ini adalah siapa saja dari kabilah arab yang lain boleh masuk dalam perjanjian Quraisy atau Rasulullah SAW dan perjanjian ini hanya berlaku bagi laki-laki, sedangkan wanita tidak diikutsertakan. []