• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Ironi Pemufakatan Korupsi

Oleh Baehaki
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Huffington Post

Foto: Huffington Post

0
BAGIKAN

Oleh: Widyastuti, S.Pd
(Member Komunitas Revowriter)

Sepandai-pandainya tupai melompat,jatuh juga. Sepandai-pandainya pejabat,korupsinya ketahuan juga. Nampaknya peribahasa ini sesuai dengan realitas kekinian yang terjadi di negeri ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hingga kini, dari 45 anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setali tiga uang sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka penerimaan uang suap yang diberikan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kewenangan anggota DPRD pada bulan April 2018.

Ironinya, korupsi dipraktikkan secara sempurna oleh para dewan yang notabene adalah pilar demokrasi. Korupsi berjamaah sudah mulai nampak sejak beberapa tahun yang lalu. munculnya beberapa kasus mulai dari kasus Century, hingar bingar celoteh Nazaruddin, maraknya korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga mega korupsi proyek E-KTP yang belum usai diproses hingga sekarang.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Tingkat korupsi yang dilakukan oleh birokrasi sangat tinggi. Yang dimaksud dengan birokrasi di sini tidak hanya birokrasi pemerintahan (eksekutif), tetapi juga meliputi birokrasi legislatif dan yudikatif. Sebagaimana kasus-kasus korupsi yang telah terungkap dan diajukan ke pengadilan, korupsi di kalangan birokrasi Indonesia dilakukan oleh antara lain bupati, gubernur, menteri (eksekutif), anggota-anggota DPRD dan DPR (legislatif), serta hakim dan jaksa dalam berbagai tingkat (yudikatif).

Tidak salah jika dikatakan bahwa negeri ini sedang menuju Kleptokrasi. Kleptokrasi (berasal dari bahasa Yunani klepto (maling) dan kratein (pemerintahan) yang berarti “diperintah oleh para maling”) adalah istilah yang mengacu kepada sebuah bentuk administrasi publik yang menggunakan uang yang berasal dari publik untuk memperkaya diri sendiri (yang umum disebut sebagai penguasa dan antek-anteknya). Kleptokrasi juga bisa disamakan dengan permufakatan korupsi.

BACA JUGA: ICW Dorong PKPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Indonesia merupakan lahan yang kondusif bagi dilakukannya tindakan korupsi. Kegiatan birokrasi pemerintahan yang diwujudkan dalam bentuk proyek, merupakan lahan yang kondusif bagi para pencuri berdasi. Sudah merupakan pengetahuan umum bahwa pimpinan proyek memperoleh “kick back” sebesar antara 30% hingga 40% dari nilai proyek (mungkin lebih, yang akan dibagikan kepada pejabat-pejabat setingkatnya atau atasannya). Bagi rekanan proyek yang melaksanakan pekerjaan proyek, agar supaya tidak memperoleh kerugian dalam mengerjakan proyek, maka dalam penawaran tender tiada jalan lain kecuali melakukan “mark up” nilai proyeknya, atau melakukan KKN dengan panitia tender. Dari sini kemudian timbul istilah jabatan basah dan jabatan kering, yang dianggap sebagai hal yang wajar saja, dan tidak merasa bahwa mengambil harta negara secara tidak sah adalah suatu kejahatan yang besar.

Atas dasar uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa perilaku korupsi sudah sistemik menjerat negeri. Maka diperlukan upaya sistemik juga untuk menanggulangi masalah korupsi. Jika tidak, maka usaha tersebut akan sia-sia. Sayangnya kita tidak bisa berharap banyak pada keadila sistem yang diterapkan saat ini. Sanksi dan hukuman bagi para koruptor tidaklah membuat jera. Ditambah lagi fasilitas mewah hotel prodeo sudah bukan rahasia lagi. Penegak keadilan yang notabennya juga manusia pemuja materi, seakan menjadi dewa penolong. Dengan segepok rupiah, terjalinlah simbiosis mutualisme dalam permufakatan kejahatan. Dengan begini, lengkap sudah kerumitan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Lain halnya dengan islam. Agama sempurna yang diturunkan Allah bagi manusia yang lengkap dengan segala aturannya. Dari aturan ranah individu hingga pengaturan negara termaktub jelas dan tegas dalam Al Qur’an yang tiada keraguan di dalamnya. Juga dalam as-sunnah yang diwariskan nabi-Nya.

BACA JUGA: Mendagri: Akhir Tahun, PNS Koruptor ‘Disapu Bersih’

Setidaknya ada empat mekanisme sistem islam dalam mencegah dan mengatasi tindak korupsi pejabat;

Pertama, negara memberikan gaji yang memadai kepada para aparaturnya, dengan begitu gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, skunder hingga tersier mereka.

Kedua, dalam pengangkatan aparaturnya, negara menetapkan syarat adil dan takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Dengan begitu, mereka memiliki self control yang kuat.

Ketiga, untuk mengetahui, apakah mereka melakukan korupsi atau tidak, negara juga menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih yang tidak masuk akal, maka khilafah bisa merampasnya.

Keempat, negara juga menetapkan hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Inilah cara yang dilakukan oleh Islam untuk mencegah korupsi.

Pada praktiknya, Khalifah Umar bin Khatthab pernah membuat kebijakan, agar kekayaan para pejabatnya dihitung, sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih positif, setelah dikurangi gaji selama masa jabatannya, maka beliau tidak segan-segan untuk merampasnya. Beliau juga mengangkat pengawas khusus, yaitu Muhammad bin Maslamah, yang bertugas mengawasi kekayaan para pejabat. Berdasarkan laporannya, Umar kemudian membagi kekayaan Abu Hurairah (Gubenur Bahrain), Amru bin Ash (Gubenur Mesir), Nu’man bin Adi (Gubenur Mesan), Nafi’ bin Amr al-Khuzai (Gubenur Makkah), dan lain-lain. Pada zamannya, beliau juga melarang para pejabat berbisnis, agar tidak ada konflik kepentingan.

Oleh karena itu, penerapan sistem islam sudah menjadi kebutuhan yang amat mendesak bagi umat yang menginginkan keberkahan dan kesejahteraan dalam kehidupan. Wallahu’alam bi ash shawab.

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim Opini Anda ke email Islampos@gmail.com dengan panjang maksimal 2 halaman Ms. Office Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri.

Tags: korupsi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muhammadiyah: Napi Korupsi Boleh Nyaleg Ciderai Moralitas Demokrasi

Next Post

Meninggal di Hari Jum’at Itu Istimewa, Benarkah?

Baehaki

Baehaki

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Inilah 9 Keutamaan Membaca Al-Quran, Muslim Wajib Tahu!

Oleh Remmy Ardian
1 November 2021
0
surat al-waqiah, membaca al-quran

Oleh karena itu, maka kita sebagai Muslim haruslah belajar untuk membaca Al-Quran. Ada keutamaan memabaca Al-Quran yang perlu kita ketahui.

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.