• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 19 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR

Foto: Fakta News

JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measles Rubella atau vaksin MR. Fatwa MUI yang keluar pada Senin, 20 Agustus 2018 ini menyatakan produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi tersebut haram. Namun, masih boleh digunakan dalam keadaan darurat syar’iyah.

BACA JUGA: https://www.islampos.com/ini-hasil-keputusan-mui-soal-vaksin-mr-100319/

Berikut ini  salinan lengkap bunyi Fatwa MUI terkait Vaksin MR tersebut:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Nomor :  33 Tahun 2018 Tentang Pengunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari Serum Institute of Indonesia untuk Imunisasi.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT,

Menetapkan :   FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :

a.  Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).

b.  Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

c.  Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

Loading...

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa (vaksin MR) ini. []

SUMBER: TEMPO

Tags: Fatwa MUIMUIVaksin MR
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

16 Januari 2021
Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

16 Januari 2021
Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

15 Januari 2021
Nasihat Syeikh Ali Jaber soal Sedekah Terbaik untuk Ibu yang Sudah Meninggal

Ini Pesan Terakhir Syeikh Ali Jaber

14 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Gempa Lombok Belum Berstatus Bencana Nasional, Ini Penjelasan BNPB

Gempa Lombok Belum Berstatus Bencana Nasional, Ini Penjelasan BNPB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Sudah Kenal Pahlawan Muslim Berjuluk Alp Arslan? Ini Kisahnya (2-Habis)
Sejarah

Ketika Raja India Jadi ‘Saksi’ Peristiwa Terbelahnya Bulan

Redaktur Eneng Susanti
21 menit ago
Sikap Panglima Perang Abu Ubaid bin as-Saqafi
Sirah

Orang Terkuat Menurut Rasulullah SAW

Redaktur Yudi
50 menit ago
Lelaki Puber Kedua, Ini Tanda-tandanya
Romantika Diamor

Lelaki Puber Kedua, Ini Tanda-tandanya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Ketika Perempuan Menyepelekan Shalat
Nasihat

Ketika Perempuan Menyepelekan Shalat

Redaktur Dini Koswarini
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add