PERSOALAN perda agama baru-baru ini mencuat setelah Ketua Umum Partai Solidartas Indonesia (PSI) Grace Nathalie,menyatakan sikap bahwa partainya tidak mendukung diterapkannya perda agama di Indonesia.
Padahal, selama ini perda tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Penegakan hukum berdasarkan perda syariah misalnya, telah berjalan di beberapa daerah seperti Aceh. Salah satunya hukuman cambuk bagi pelaku maksiat dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 hukuman jinayah.
BACA JUGA:Â PSI Tolak Perda Keagamaan, Begini Tanggapan Ma’ruf Amin
Selain Aceh, berikut ini beberapa perda agama yang ada di berbagai provinsi di Indonesia:
Sumatera Barat
Perda tentang mengenakan busana muslimah tertuang dalam Surat Imbauan Gubernur Sumatera Barat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal :
Mengimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Wali Kota sumatera Barat
Perda Provinsi Sumbar No. 11/2004 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat.
Sumatera Selatan
Perda tentang pemberantasan maksiat yang diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13/2002 tentang Pemberantasan Maksiat
Bengkulu
Perda kota Bengkulu No. 24 tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran dalam Kota Bengkulu.
Banten
Perda Pemerintahan kota Tangerang tentang Pelarangan Pelacuran nomor 8 Tahun 2005. dan Perda tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol dalam Perda No.7/2005.
Jawa Barat
Perda Kabupaten Sukabumi tentang Penertiban Minuman Beralkohol yang diatur dalam Perda No. 11/2005
Perda Kota Bandung mengenai Pelarangan untuk Menyediakan Tempat Maksiat, dalam Perda K3 No 3/2005 yang telah direvisi menjadi Perda No 11/2010
Kalimantan Selatan
Perda Kabupaten Banjarbaru No. 5 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol
Jawa Timur
Perda Kabupaten Lamongan tentang pemberantasan pelacuran dalam Perda No.5 Tahun 2007
Kota Malang dalam Perda No. 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan perbuatan Cabul
Sulawesi Selatan
Kabupaten Bone dalam Surat Edaran Bupati No. 44/1857/VIII tentang Larangan di Bulan Ramadan. Perda ini di antaranya meminta rumah makan, restoran, cafe, dan warung tidak beroperasi selama Bulan Ramadan dan menghimbau hotel-hotel dan tempat penginapan agar tidak menerima tamu berpasangan yang bukan muhrim.
Bangka Belitung
Perda syariah tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqoh dalam Perda No. 4/2006
Yogyakarta
Perda Kabupaten Bantul tentang larangan pelacuran dalam Perda No. 5 tahun 2007
Jawa Tengah
Kota Semarang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang No.435/4687 mengatur tempat hiburan seperti bar, pub, mandi uap, biliar, karaoke, diskotik, panti pijat, klub malam, kafe, dan sejenisnya harus membatasi jam pengelolaannya.
Papua
Perda Injil di Manokwari mengatur mulai penggunaan simbol-simbol agama hingga minuman beralkohol dan protitusi. []
SUMBER: TEMPO