• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 15 Desember 2019
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ini Temuan Ombudsman soal Dugaan Pelanggaran Tenaga Kerja Asing

by Rifki M Firdaus
2 tahun ago
in Nasional
1 min read
0
Tenaga Kerja Asing

Pekerja asing asal Cina. Foto: Antara.

JAKARTA—Komisi Ombudsman RI mengumumkan enam temuan terkait arus tenaga kerja asing ke Indonesia pada pekan lalu. Penelitian tersebut dilakukan Ombudsman pada semester akhir 2017 lalu.

Enam temuan tersebut seperti disampaikan Anggota Komisi IX DPR-RI Ahmad Zainuddin, Lc, ME kepada Islampos.com melalui pesan tertulis yaitu pertama, TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia berasal dari China. Mereka bekerja di proyek investasi yang dibawa negeri tirai bambu tersebut ke Indonesia. Bahkan sebagian besar mereka unskilled labour.

Kedua, para TKA tersebut banyak mengisi posisi kerja kasar hingga sopir. Ketiga, sebagian besar TKA tidak bisa berbahasa Indonesia karena aturan tersebut sudah dihapus pada 2015 lalu. Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia dihapus lewat Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.

Keempat, banyak TKA yang berpura-pura menjadi wisatawan, namun justru bekerja di dalam negeri secara ilegal. Mereka memanfaatkan kebijakan bebas visa yang diteken Presiden Joko Widodo melalui peraturan presiden Nomor 21 Tahun 2016.

Kelima, TKA yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran jauh lebih tinggi dari pekerja lokal yang bekerja di posisi yang sama. Temuan Ombudsman, gaji sopir TKA sebesar Rp 15 juta. Sementara sopir WNI hanya Rp 5 juta. Gaji tersebut bahkan ditransfer langsung ke rekening bank negara asal mereka sehingga pemerintah RI tidak memperoleh pajak penghasilan.

Keenam, pengawasan tenaga kerja asing oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tidak maksimal. Tim Pora dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016. []



Tags: OmbudsmanPelanggaranTemuanTenaga Kerja Asing Perpres TKA
Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

MUI Siapkan Fatwa tentang Fintech Syariah

MUI Siapkan Fatwa tentang Fintech Syariah

14 Desember 2019
Pria Muslim di Malang Ini Punya Nama Slamet Hari Natal, Sering Dipanggil Slamet Yesus 

Pria Muslim di Malang Ini Punya Nama Slamet Hari Natal, Sering Dipanggil Slamet Yesus 

14 Desember 2019
Suhu Panas Melanda Beberapa Daerah, Suhu Maksimum Capai 38,8 Derajat Celcius

Tak Tahan Kulitnya Melepuh Jika Kena Matahari, Remaja di Palembang Ini Minta Dibunuh

13 Desember 2019
Hasil Survei KUB 2019 Kemenag: Semua Daerah Rukun dan Toleran

Hasil Survei KUB 2019 Kemenag: Semua Daerah Rukun dan Toleran

13 Desember 2019
Load More
Next Post
Gerakan Pemuda Jakarta: Lebih Penting Berjuang Bersama Rakyat dan Gaungkan Kembali #2019GantiPresiden

Gerakan Pemuda Jakarta: Lebih Penting Berjuang Bersama Rakyat dan Gaungkan Kembali #2019GantiPresiden

Discussion about this post

Advertisements

Terbaru

The Deen Tim Hadiahkan Umrah Gratis kepada Pemuda yang 40 Hari Berturut-turut Shalat Subuh Berjamaah
Dunia

The Deen Tim Hadiahkan Umrah Gratis kepada Pemuda yang 40 Hari Berturut-turut Shalat Subuh Berjamaah

by Eneng Susanti
3 jam ago
Kartun Nussa, Ajarkan Adab kepada Anak
Muslimbiz

Menang FFI 2019, Animasi Nussa Segera Diangkat ke Layar Lebar

by Eneng Susanti
5 jam ago
Berdasarkan Penelitian, Banyak Orang Merasa Puas dan Bahagia karena Menikah di Usia ini
Siap Nikah

Berdasarkan Penelitian, Banyak Orang Merasa Puas dan Bahagia karena Menikah di Usia ini

by Sodikin
5 jam ago
Anda Harus Tahu Begini Manajemen Gadget pada Anak
Tahukah Anda

Anda Harus Tahu Begini Manajemen Gadget pada Anak

by larasetiani
6 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

Follow

Subscribe to notifications

About Us

Islampos

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add