• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 5 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Ini Penjelasan MUI terkait Cara Penyelenggaraan Jenazah dalam Kondisi Darurat

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Kuburan massal korban gempa palu. Foto: VOA Indonesia

Kuburan massal korban gempa palu. Foto: VOA Indonesia

1
BAGIKAN

JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan tata cara pengurusan jenazah dalam keadaan darurat. Hal ini terkait dengan musibah gempa bumi dan tsunami yang menewaskan ratusan nyawa di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan ada dua kondisi penyelenggaraan jenazah.

Pertama, dalam keadaan normal. Kondisi ini mengharuskan mayat dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan, menurut tata cara yang telah ditentukan syari’at Islam.

BACA JUGA: BNPB: Jenazah Korban Gempa Sulteng Segera Dimakamkan

ArtikelTerkait

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

“Kedua, dalam keadaan darurat di mana pengurusan (penanganan) jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syari’at seperti di atas,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Selasa (2/10).

Dia kemudian menjelaskan, ada beberapa ketentuan tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Janaiz) dalam kondisi darurat. Termasuk,  kondisi yang mengharuskan jenazah segera dikebumikan.

Berikut ini tata caranya seperti disampaikan Zainut:

Pertama, memandikan dan mengkafani.

Jenazah boleh tidak dimandikan, tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan. Kemudian pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.

Kedua, menshalatkan mayat.

BACA JUGA: Ratusan Jenazah Korban Tsunami Palu akan Dikuburkan secara Massal

Mayat boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh (shalat ghaib), dan boleh juga tidak dishalati menurut qaul mu’tamad (pendapat yang kuat).

Ketiga, menguburkan jenazah.

Jenazah wajib segera dikuburkan. Dalam kondisi darurat penguburan boleh dilakukan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur, dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat. Penguburan secara massal tersebut boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan. Selain kitu, juga boleh antara muslim dan non-muslim. Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: jenazahMUI
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Fakta terkait Dampak Gempa di Sulteng

Next Post

Jangan Sampai…

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Israel

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

7 Juli 2025
Rumah Sakit Gaza

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

7 Juli 2025
Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza 1 MUI

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

3 Juli 2025
Israel

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 MUI

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.