• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 28 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ini Panduan serta Imbauan dari Kemenag terkait Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi

Redaktur Eneng Susanti
8 bulan ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Kurban, Wajib Tiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?

Ilustrasi. Foto: Time and Date

JAKARTA–Kementerian Agama mengimau umat muslim agar tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing) dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penularan Covid-19, yang saat ini masih menjadi pandemi global.

“Untuk pemotongan hewan kurban di masa pandemi, masyarakat harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing),” ungkap Menag Fachrul Razi, di Jakarta, Selasa (30/06).

Menag menuturkan, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.

BACA JUGA: Masih Pandemi, Kemenag Berikan Panduan Shalat Idul Adha sesuai Protokol Kesehatan

“Selain menjaga jarak, dalam penyelenggaraan kurban, panitia juga harus mencegah potensi terjadinya kerumunan. Oleh karenanya, di lokasi pemotongan, hendaknya cukup dihadiri panitia dan pihak yang berkurban saja. Sehingga kepadatan pun bisa dikendalikan,” pesan Menag.

Menag pun menyampaikan akan menurunkan jajaran Kemenag untuk melakukan pengawasan proses salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.

BACA JUGA: Ibadah Kurban Tahun Ini, Singapura Tak akan Impor Hewan Ternak

Dilansir dari laman resmi Kemenag, berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi yang tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020:

1. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
  • Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
  • Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
  • Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
  • Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. []

SUMBER: KEMENAG

Tags: Idul AdhakemenagKurbanpanduan
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

20 Februari 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

15 Februari 2021
Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

BWI: Wakaf Uang, Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

11 Februari 2021
Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub

Kepala BMKG ungkap Teori tentang Dentuman Misterius di Berbagai Daerah

7 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Islamposaid Donasikan Masker N95 Ke Rsu Fastabiq Sehat Pku Muhammadiya Pati Jawa Tengah

Islamposaid Donasikan Masker N95 Ke Rsu Fastabiq Sehat Pku Muhammadiya Pati Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

berdzikir dengan biji tasbih
Islam 4 Beginner

Dzikir dengan Ruas Jari Tangan Lebih Berkah?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
6 menit ago
Bapak Saya Meninggal 2 Tahun Lalu …
Note

Karena Miskin

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Saat Nabi Musa Sakit Gigi
Kisah Nabi

Dia yang Memberi, Dia yang Mengambil

Redaktur Ari Cahya Pujianto
6 jam ago
Islam Sebagai Jalan Hidup
Inspirasi

Kisah Muwaffaq, Diterima Pahala Hajinya Meski Tidak Pergi Haji

Redaktur Yudi
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add