• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 4 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Keluarga Siap Nikah

Ini Hukum Taaruf dalam Islam

Oleh Ari Cahya Pujianto
5 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Islampos

Foto: Islampos

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

NADZAR (melihat) calon istri atau calon suami, disyariatkan dalam islam. Agar tidak ada istilah menyesal di belakang, memastikan bahwa mereka menikah karena saling mencintai.

Diceritakan oleh al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi saran kepadanya,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihat dulu calon istrimu, karena itu akan lebih bisa membuat kalian saling mencintai. (Ahmad 18154, Turmudzi 1110 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

ArtikelTerkait

Ini 5 Cara Mengatasi Patah Hati, Move On dong!

2 Kesalahan Sebelum Menikah

Hukum Berhutang untuk Menikah

Ini Ucapan Selamat untuk Pengantin dalam Islam

Dalam hadis lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, bahwa ada seseorang yang menyampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dirinya telah menikah dengan wanita anshar. Nabipun bertanya,

أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا

“Apakah kamu telah melihatnya?”

Jawab orang ini, “Belum.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan,

فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا

Lihatlah calon istrimu, karena di bagian mata orang anshar ada sesuatu… (HR. Muslim 3550)

Nadzar itu Ada 2:

[1] Nadzar resmi

Nadzar yang pertemuannya disepakati kedua belah pihak. Sehingga keduanya persiapan. Misalnya nadzar di rumah orang tua si wanita.

[2] Nadzar tidak resmi

Advertisements

Nadzar yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak lelaki, sementara pihak wanita tidak tahu.

Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها ، حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها وتزوجتها

Ketika aku melamar seorang gadis, aku sembunyi-sembunyi untuk menadzarnya. Hingga aku bisa melihatnyaa, yang membuatku tertarik untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya. (HR. Abu Daud 2084 dan dihasankan al-Albani)

Dalam riwayat lain, Jabir menceritakan,

فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِى إِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا

Aku melamar seorang gadis dari bani Salimah. Aku sembunyi-sembunyi untuk mengintipnya di balik pelepah kurma, hingga aku bisa melihat bagian anggota badannya yang membuatku tertarik untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya. (HR. Ahmad 14960).

Di posisi nadzar tidak resmi, lelaki boleh melihat bagian yang umumnya terlihat ketika wanita di rumahnya, seperti kepala, leher, atau kaki.

Anggota Badan Yang Boleh Dinampakkan ketika Nadzar

Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan perbedaan ulama mengenai batasan anggota tubuh yang boleh dinampakkan,

Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan sebagian Hambali sepakat bahwa bagian anggota badan yang boleh dinadzar ketika lelaki melamar adalah wajah dan telapak tangan (termasuk punggungnya), sampai ke pergelangan. Wajah untuk menilai kecantikan, sementara telapat tangan untuk menilai kesuburan badan.
Setelah Turmudzi membawakan hadis di atas, beliau mengatakan,

وقد ذهب بعض أهل العلم إلى هذا الحديث وقالوا لا بأس أن ينظر إليها ما لم ير منها محرما. وهو قول أحمد وإسحاق

Sebagian ulama berpendapat sesuai hadis ini. Mereka mengatakan, tidak masalah lelaki melihat calon istrinya, selama tidak melihat yang haram darinya. Dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah. (Jami’ at-Turmudzi, 4/370)

Sementara Hanafiyah dalam sebagian riwayat membolehkan melihat kaki, karena kaki dalam madzhab hanafiyah bukan aurat.
Hambali membolehkan melihat bagian yang biasa nampak, seperti kepala (tanpa jilbab), leher, atau kaki.
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/199).

Dan kesimpulan yang lebih tepat, bahwa pendapat jumhur diterapkan untuk nadzar resmi. Ketika lelaki yang melamar ingin bertemu dengan wanita yang dilamar, dia bisa datang ke rumahnya dan melihat wajah dan telapak tangan.

Sementara anggota tubuh lainnya, hanya boleh terlihat ketika nadzar dilakukan secara tidak resmi.[]

 

Sumber:konsultasiSyariah

Tags: DalamHukumIslamta'aruf
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Berdoa Agar Mimpi Basah, Bolehkah?

Next Post

Pacaran Itu Banyak Dustanya

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

cara mengatasi patah hati, hukum menyakiti hati

Ini 5 Cara Mengatasi Patah Hati, Move On dong!

29 Juni 2022
Kesalahan Sebelum Menikah

2 Kesalahan Sebelum Menikah

28 Juni 2022
Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Nikah Mutah

Hukum Berhutang untuk Menikah

8 Juni 2022
Foto: storyformuslimkids

Ini Ucapan Selamat untuk Pengantin dalam Islam

27 Mei 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist