• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 16 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tsaqofah Ramadhan

Ini Hikmah Pembagian Warisan untuk Wanita

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Tsaqofah Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Pinterest

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

WARISAN tidak asing lagi terngiang di telinga kita. Warisan sendiri yaitu sejumlah harta yang diberikan dari seseorang kepada orang lain. Hal ini bertujuan untuk memudahkan keberlangsungan hidup.

Namun, masih ada saja sebagian dari masyarakat kita malah terjadi cekcok dengan masalah warisan ini. Sangat miris, padahal hikmah dari paembagian warisan ini sangat bermanfaat. Di antaranya yaitu:

1. Menghindarkan terjadinya persengketaan dalam keluarga karena masalah pembagian harta warisan;

BACA JUGA: Kaos Kaki Sobek Warisan Ayah

ArtikelTerkait

2 Ayat Alquran tentang Keutamaan Bulan Ramadhan

Perhatikan, Ini Batas Qadha Puasa Ramadhan

Inilah Khasiat Anggur dalam Thibbun Nabawi dan Dunia Medis Modern

Ini 7 Obat Herbal dalam Pengobatan Tradisional Islam

2. Menghindari timbulnya fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak benar;

3. Dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat;

4. Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya;

5. Mununjang tinggi hukum Allah dan sunnah Rasulullah.

Adapun masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi perempuan yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki, di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam. Salah satunya ialah kenyataan bahwa lelakilah yang oleh syariat dibebankan tanggung jawab untuk memberi nafkah keluarga dan membebaskan perempuan dari kewajiban tersebut, meskipun perempuan boleh saja ikut mencari nafkah.

Kaum lelaki juga diwajibkan oleh agama islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk diberikan kepada istrinya sebagai jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya menikah, sedangkan perempuan tidak dibebani apa-apa

Oleh sebab itu, maka sudah tepat dan adil jika dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan bagian yang melebihi bagian perempuan. Karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menzalimi kaum laki-laki. Meskipun waris bagi perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan tertutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari seorang suami.

Perlu juga diketahui bahwa dalam pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.

Contohnya adalah jika seseorang yang wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti firman Allah swt yang berbunyi,

“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dar harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)

BACA JUGA: Dapatkan ½ dari Harta Warisan, Ini Dia Orangnya

Advertisements

Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnyam, jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,

“… Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)

Islam telah mengatur hak waris dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilah kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga sehingga tidak terjadi perselihan, seperti yang kerab terjadi sekarang ini []

SUMBER: RUANG MUSLIMAH

Tags: perempuanwarisan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Penghilangan Simbol Salib di Pemakaman bukan Penistaan Agama

Next Post

Gara-gara Peluit Tertelan, Asep Malu Bersekolah Lantaran Bersuara ‘Terompet’

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

niat puasa Ramadhan, keutamaan bulan Ramadhan,

2 Ayat Alquran tentang Keutamaan Bulan Ramadhan

22 Maret 2022
Batas Qadha Puasa Ramadhan

Perhatikan, Ini Batas Qadha Puasa Ramadhan

21 Januari 2022
khasiat anggur, anggur makanan kesukaan nabi

Inilah Khasiat Anggur dalam Thibbun Nabawi dan Dunia Medis Modern

26 September 2021
obat herbal

Ini 7 Obat Herbal dalam Pengobatan Tradisional Islam

4 Juni 2021
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist