• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 19 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ini Hasil Keputusan MUI soal Vaksin MR

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0

Foto: Lampung Post

JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin MR (Measles Rubella) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) positif mengandung babi yang diharamkan oleh ajaran Islam.

Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI memutuskan penggunaan vaksin tersebut pada kondisi darurat syar’iyyah masih diperbolehkan (mubah), dengan sejumlah catatan.

“Tertuang dalam Surat Keputusan Fatwa MUI bernomor 33 Tahun 2018, tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII untuk Imunisasi, ” kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF.

BACA JUGA: MUI Nyatakan Vaksin MR Mengandung Babi, tapi Boleh Digunakan karena Terpaksa

Menurut pendapat ahli, lanjut dia, vaksin tersebut memang mengandung unsur babi. Namun, MUI juga mempertimbangkan bahaya yang ditimbulkan jika tidak dilakukan imunisasi.

“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin MR itu tidak berlaku jika nantinya ditemukan vaksin yang halal dan suci. Karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

“Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasanuddin.

Rapat pleno tersebut juga menghasilkan empat rekomendasi untuk pemerintah.

Pertama, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Kedua, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

BACA JUGA: Terkait Vaksin MR, MUI: Kalau Masih Ragu, Ya Tinggalkan

Keempat, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam akan hal kebutuhan akan obat-obatan serta vaksin yang halal.

Loading...

“Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 20 Agustus 2018 (08 Dzulhijjah 1439 H). Ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” kata Hasanuddin. []

SUMBER: LIPUTAN6

Tags: MUIVaksin MR
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

16 Januari 2021
Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

16 Januari 2021
Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

15 Januari 2021
Nasihat Syeikh Ali Jaber soal Sedekah Terbaik untuk Ibu yang Sudah Meninggal

Ini Pesan Terakhir Syeikh Ali Jaber

14 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR

Inilah Fatwa MUI terkait Vaksin MR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Sikap Panglima Perang Abu Ubaid bin as-Saqafi
Sirah

Orang Terkuat Menurut Rasulullah SAW

Redaktur Yudi
20 menit ago
Lelaki Puber Kedua, Ini Tanda-tandanya
Romantika Diamor

Lelaki Puber Kedua, Ini Tanda-tandanya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
50 menit ago
Ketika Perempuan Menyepelekan Shalat
Nasihat

Ketika Perempuan Menyepelekan Shalat

Redaktur Dini Koswarini
1 jam ago
Ketika Rasulullah Melihat Penghuni Neraka dalam Perjalanan Mi’rajnya
Dunia Ghaib

6 Tingkatan Jebakan Setan untuk Sesatkan Manusia

Redaktur Sodikin
1 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add