• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 17 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Berita Nasional

Ini Empat Tulisan Jonru yang Jadi Alasan Hakim Putuskan Vonis Penjara

Redaktur Rifki M Firdaus
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). Foto: Rhio/Islampos.

Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). Foto: Rhio/Islampos.

  • Bagikan Yuk :

JAKARTA—Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

“Ada empat tulisan Jonru yang di sebar lewat postingan di Faceebook miliknya,” ujar Hakim Ketua Antonius Simbolon di di PN Jakarta Timur, Jalan DR Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Hakim menjelaskan, postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat led di Masjid Istiglal. Kemudian postingan kedua terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017.

Ketiga adalah postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

“Menimbang postingan tersebut berpotensi adanya kebencian dan permusuhan khususnya antara muslim dan non muslim, maka postingan tersebut membenturkan kelompok muslim dan non muslim,” terang hakim anggota.

Selain itu, hakim menyatakan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Jonru postingannya menyebut penjajah non muslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim. []

Reporter: Rhio

  • Bagikan Yuk :
Tags: Jonru GintingMedsosPengadilan Negeri Jakarta TimurSidangTulisanUjaran Kebencian
Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Foto: National Catholic Reporter

MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama, Tapi Ada Syaratnya…

14 April 2021
Foto: Freepic

MUI Rilis Fatwa Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri

13 April 2021
Ilustrasi. Foto: muslimmatters

April 2021 Seleksi Calon Mahasiswa Baru Timur Tengah Dibuka, Ini Persiapan Kemenag

12 April 2021
Ilustrasi. Foto: 
Unesco

Libatkan 92 Seniman dari 4 Negara, Pameran Kaligrafi se-ASEAN Digelar secara Virtual Selama Ramadhan

12 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Konvoi Hati Nurani. Foto: Istimewa.

Selamatkan Perempuan di Suriah, Save Woman Human Gelar Konvoi Hati Nurani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Syekh Asep Ismatullah. Foto: You Tube
Inspirasi

Kisah Inspiratif Syekh Asep Ismatullah, WNI yang Jadi Imam Masjid di UEA

Redaktur Eneng Susanti
4 jam ago
Foto: Pixabay
Ramadhan

Makan Minum saat Sahur dan Buka Ala Rasulullah

Redaktur Yudi
4 jam ago
ilustrasi. Foto: inews.co.uk
Ramadhan

2 Keberkahan Sahur

Redaktur Sodikin
5 jam ago
Ilustrasi. Foto: 
JKN Fatawa
Tanya Jawab Ramadhan

Meninggal di Bulan Ramadhan, Apakah Dijamin Masuk Surga?

Redaktur Eneng Susanti
6 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend