• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Ini Dia Konvensi Umar bin Khattab atas Al-Quds

Oleh Ari Cahya Pujianto
2 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Stephen Wiltshire

Foto: Stephen Wiltshire

0
BAGIKAN

 

SETELAH melakukan pembebasan Al-Quds (Elia) dari tangan Romawi pada tahun 15H / 636M, sayyidina Umar bin Al Khattab RA kemudian menuliskan perjanjian yang menjamin keamanan dan keselamatan seluruh penduduk Elia, baik jiwa, harta maupun kebebasan beragama mereka.

Perjanjian tersebut kemudian terkenal dengan nama Perjanjian Elia (ميثاق ايليا) atau Konvensi Umar (العهدة العمرية) yang ditandatangani pada tanggal 20 Rabiul Awal 15H (5-2-636 M). Isi perjanjian tersebut sebagai berikut:

BACA JUGA: Berapa Gaji Umar bin Khattab?

ArtikelTerkait

4 Lelaki Ini Ditarik ke Neraka oleh Wanita, Padahal Bukan karena Dosanya Sendiri

Mengapa Ada Malaikat yang Membantu, Padahal Allah SWT Maha Kuasa?

Bagaimana Jika Calon Jamaah Gagal Naik Haji karena Tidak Sanggup Lunasi Biaya?

3 Fakta Hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah

“Dengan Nama Allah Yang Maha Esa Pengasih dan Maha Penyayang.

Inilah jaminan keamanan yang diberikan hamba Allah, Umar, Amir al-Mu`minin kepada penduduk Elia: Jaminan keamanan atas jiwa dan harta mereka, atas gereja-gereja dan salib-salib mereka, dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan jaminan untuk agama mereka secara keseluruhan dan agar gereja-gereja mereka tidak diduduki dan tidak pula dirusak. Tidak akan dikurangi sesuatu apapun dari gereja-gereja itu dan tidak pula dari lingkungannya; serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikitpun dari harta kekayaan mereka (dalam gereja-gereja itu). Mereka tidak akan dipaksa meninggalkan agama mereka, dan tidak dari seorangpun dari mereka boleh diganggu. Dan tidak seorang Yahudi pun boleh tinggal bersama mereka di Elia.

Dan kepada penduduk Elia agar mereka membayar jizyah (retribusi), sebagaimana yang dilakukan penduduk Madain. Dan agar mereka mengusir orang-orang Romawi dan gerombolan pencuri dari Baitul Maqdis.

Siapa yang pergi diantara mereka maka keamanan diri dan hartanya terjamin, hingga dia sampai ditempat tujuannya. Dan barangsiapa diantara mereka tinggal (di Baitul Maqdis) maka diapun aman. Dan seperti halnya penduduk Eliya, mereka pun harus membayar jizyah (retribusi).. Dan jika ada yang mau tinggal, maka ia pun akan dijamin aman. Dia berkewajiban membayar jizyah seperti kewajiban penduduk Elia. Dan jika ada dari kalangan penduduk Elia yang lebih senang untuk menggabungkan diri dan hartanya dengan Romawi, serta meninggalkan gereja-gereja dan salib-salib mereka, maka keamanan mereka dijamin berkenaan dengan jiwa mereka, gereja mereka dan salib-salib mereka, sampai mereka tiba di daerah keamanan mereka sendiri (Romawi). Barangsiapa diantara penduduk Eliya yang ingin pergi bersama orang-orang Romawi dan membiarkan barang dagangan serta salib-salib mereka, maka mereka terjamin keamanan diri, barang dagangan dan salib-salibnya hingga sampai ditempat yang nyaman bagi mereka.

Siapa diantara mereka berdiam diri maka berlaku baginya kewajiban membayar jizyah sebagimana berlaku bagi penduduk Eliya, dan barang siapa berkehendak untuk pergi bersama orang-orang Romawi maka pergilah, dan siapa yang ingin pulang kepada keluarganya maka kembalilah, sebab tidak ada suatu apapun yang boleh diambil dari mereka (keluarga) itu sampai mereka memetik hasil panen mereka. Dan apa yang ada dalam kitab ini adalah janji Allah dan jaminan dari Rasulullah, para khalifah dan umat Islam, jika mereka (penduduk Elia) membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka.]

Menjadi saksi atas perjanjian ini Khalid Ibn al-Walid, Amr Ibn al-Ashsh, Abdurrahman Ibn Auf, dan Muawiyah Ibn Abi Sufyan. Ditulis dan disaksikan tahun lima belas (Hijriah).

BACA JUGA: Pekataan Cucu Umar bin Khattab yang Membuat Khalifah Ummayah Rela Meyerahkan Kerajaannya

Konvensi ini disepakati oleh penduduk Elia (Baitul Maqdis) yang diwakili oleh pihak patriak kristen dengan Umar bin Khattab sebagai Amirul Mukminin. Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepahaman dan komitmen bersama antara kedua belah pihak.

Adapun, prilaku umum yang ditunjukkan kelompok lain (ketika mereka berkuasa dan memerintah di Palestina), mereka menampakkan sikap yang ekslusif dan tidak bisa hidup berdampingan dengan penganut agama lain. Bahkan, mereka menindas para pemeluknya dan berupaya untuk mengusirnya. []

Sumber: al Haqaaiq wa ats Tsawabit fil Qadliyyah al Filisthiniyyah/Karya : Dr. Muhsin Muhammad Shaleh/Penerjemah : Heri Efendi, Lc/Editor : M. Lili Nur Aulia

Tags: al qudskovensi umar bin khattabyerusalem
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tips Menghadapi Haters

Next Post

7 Cara Menjemput Jodoh dalam Islam

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

jima, Suami Durhaka pada Istri, Sebab Futur, Suami Dayyuts, Cara Menghilangkan Bau pada Sepatu, neraka

4 Lelaki Ini Ditarik ke Neraka oleh Wanita, Padahal Bukan karena Dosanya Sendiri

5 Februari 2023
Malaikat Maut, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Malaikat Jibril Bersayap, Nabi Yakub, Fakta Malaikat Mikail, Malaikat Jibril

Mengapa Ada Malaikat yang Membantu, Padahal Allah SWT Maha Kuasa?

5 Februari 2023
gagal naik haji ibadah haji, berkah haji, Lokasi ziarah jamaah haji dan umrah, lebaran haji idul adha jamaah haji hadis tentang haji

Bagaimana Jika Calon Jamaah Gagal Naik Haji karena Tidak Sanggup Lunasi Biaya?

5 Februari 2023
Fakta Abdurrahman bin Auf:, Utsman bin Affan, Al-Qamah, Nabi Khidir, Uzair, Umar bin Khattab, ï·º, Abu Hurairah, Ali bin Abi Thalib, Ali bin Abi Thalib, Nabi Isa, Umar bin Khattab, Keutamaan Imam Hasan dan Imam Husein, Nabi Yusuf, umar bin khatthab, Utsman bin Affan,, Shalat Jenazah Rasulullah, Abu Thalib, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Fakta Hijrah Nabi

3 Fakta Hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah

4 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

gempa turki suriah

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Foto: Unsplash

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

Oleh Haura Nurbani
6 Februari 2023
0

Ada faktor perusak amal yang harus kita waspadai.

Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri

Salah Satunya Cemburu, Inilah 10 Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Ada beberapa sikap suami yang harus disyukuri istri. 

nikah beda agama Perjodohan yang Dilarang, Tips Menguatkan Pernikahan, kebaikan yang diperoleh Mak Comblang, pria dan wanita menikah pengantin

Ini Kata MUI tentang Putusan MK Soal Nikah Beda Agama

Oleh Eneng Susanti
7 Februari 2023
0

pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia. Lantas, bagaimana aturan hukum terkait nikah beda agama ini?

Terpopuler

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih

Bagaimana Jika Calon Jamaah Gagal Naik Haji karena Tidak Sanggup Lunasi Biaya?

Oleh Eneng Susanti
5 Februari 2023
0
gagal naik haji ibadah haji, berkah haji, Lokasi ziarah jamaah haji dan umrah, lebaran haji idul adha jamaah haji hadis tentang haji

mengingat naiknya biaya haji tahun 2023, muncul pertanyaan, bagaimana jika calon jamaah gagal naik haji karena tidak sanggup melunasi biaya...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications