• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Sirah

Ini Dia Konvensi Umar atas Al-Quds

Oleh Eva F Hasan
9 tahun lalu
in Sirah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ini Dia Konvensi Umar atas Al-Quds 1 Al-Quds
0
BAGIKAN

SETELAH melakukan pembebasan Al-Quds (Elia) dari tangan Romawi pada tahun 15H / 636M, sayyidina Umar bin Al Khattab RA kemudian menuliskan perjanjian yang menjamin keamanan dan keselamatan seluruh penduduk Elia, baik jiwa, harta maupun kebebasan beragama mereka.

Perjanjian tersebut kemudian terkenal dengan nama Perjanjian Elia (ميثاق ايليا) atau Konvensi Umar (العهدة العمرية) yang ditanda tangani pada tanggal 20 Rabiul Awal 15H (5-2-636 M). Isi perjanjian tersebut sebagai berikut:

“Dengan Nama Allah Yang Maha Esa Pengasih dan Maha Penyayang.

Inilah jaminan keamanan yang diberikan hamba Allah, Umar, Amir al-Mu`minin kepada penduduk Elia: Jaminan keamanan atas jiwa dan harta mereka, atas gereja-gereja dan salib-salib mereka, dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan jaminan untuk agama mereka secara keseluruhan dan agar gereja-gereja mereka tidak diduduki dan tidak pula dirusak. Tidak akan dikurangi sesuatu apapun dari gereja-gereja itu dan tidak pula dari lingkungannya; serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikitpun dari harta kekayaan mereka (dalam gereja-gereja itu). Mereka tidak akan dipaksa meninggalkan agama mereka, dan tidak dari seorangpun dari mereka boleh diganggu. Dan tidak seorang Yahudi pun boleh tinggal bersama mereka di Elia.

ArtikelTerkait

7 Fakta Sosok Nabi Musa AS: Nabi Penyelamat Bani Israil

Bagaimana Cara Kerja Pembayaran QRIS dan Bagaimana Sejarahnya?

Abu Bakar: Cinta Sejati pada Rasulullah ﷺ yang Mengalahkan Segalanya

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

Dan kepada penduduk Elia agar mereka membayar jizyah (retribusi), sebagaimana yang dilakukan penduduk Madain. Dan agar mereka mengusir orang-orang Romawi dan gerombolan pencuri dari Baitul Maqdis.

Siapa yang pergi diantara mereka maka keamanan diri dan hartanya terjamin, hingga dia sampai ditempat tujuannya. Dan barangsiapa diantara mereka tinggal (di Baitul Maqdis) maka diapun aman. Dan seperti halnya penduduk Eliya, mereka pun harus membayar jizyah (retribusi).. Dan jika ada yang mau tinggal, maka ia pun akan dijamin aman. Dia berkewajiban membayar jizyah seperti kewajiban penduduk Elia. Dan jika ada dari kalangan penduduk Elia yang lebih senang untuk menggabungkan diri dan hartanya dengan Romawi, serta meninggalkan gereja-gereja dan salib-salib mereka, maka keamanan mereka dijamin berkenaan dengan jiwa mereka, gereja mereka dan salib-salib mereka, sampai mereka tiba di daerah keamanan mereka sendiri (Romawi). Barangsiapa diantara penduduk Eliya yang ingin pergi bersama orang-orang Romawi dan membiarkan barang dagangan serta salib-salib mereka, maka mereka terjamin keamanan diri, barang dagangan dan salib-salibnya hingga sampai ditempat yang nyaman bagi mereka.

Siapa diantara mereka berdiam diri maka berlaku baginya kewajiban membayar jizyah sebagimana berlaku bagi penduduk Eliya, dan barang siapa berkehendak untuk pergi bersama orang-orang Romawi maka pergilah, dan siapa yang ingin pulang kepada keluarganya maka kembalilah, sebab tidak ada suatu apapun yang boleh diambil dari mereka (keluarga) itu sampai mereka memetik hasil panen mereka. Dan apa yang ada dalam kitab ini adalah janji Allah dan jaminan dari Rasulullah, para khalifah dan umat Islam, jika mereka (penduduk Elia) membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka.

Menjadi saksi atas perjanjian ini Khalid Ibn al-Walid, Amr Ibn al-Ashsh, Abdurrahman Ibn Auf, dan Muawiyah Ibn Abi Sufyan. Ditulis dan disaksikan tahun lima belas (Hijriah).

Konvensi ini disepakati oleh penduduk Elia (Baitul Maqdis) yang diwakili oleh pihak patriak kristen dengan Umar bin Khattab sebagai Amirul Mukminin. Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepahaman dan komitmen bersama antara kedua belah pihak.

Adapun, prilaku umum yang ditunjukkan kelompok lain (ketika mereka berkuasa dan memerintah di Palestina), mereka menampakkan sikap yang ekslusif dan tidak bisa hidup berdampingan dengan penganut agama lain. Bahkan, mereka menindas para pemeluknya dan berupaya untuk mengusirnya. []

Sumber: al Haqaaiq wa ats Tsawabit fil Qadliyyah al Filisthiniyyah/Karya : Dr. Muhsin Muhammad Shaleh/Penerjemah : Heri Efendi, Lc/Editor : M. Lili Nur Aulia

Tags: al-qudsumar bin khattab
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Al-Azhar: Kami Terus Dukung Palestina

Next Post

Jangan Ingkar Janji, Sekalipun kepada Non-Muslim

Eva F Hasan

Eva F Hasan

Terkait Posts

pasukan nabi isa, pemuda, nabi ibrahim, nabi musa

7 Fakta Sosok Nabi Musa AS: Nabi Penyelamat Bani Israil

7 Juli 2025
QRIS

Bagaimana Cara Kerja Pembayaran QRIS dan Bagaimana Sejarahnya?

30 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil, Abu Bakar

Abu Bakar: Cinta Sejati pada Rasulullah ﷺ yang Mengalahkan Segalanya

27 Juni 2025
Penjagaan Allah terhadap Nabi, Abu Bakar

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

12 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Al-Quds

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
10 Oktober 2024
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat LebihDetails

Biografi Penulis Tafsir Al-Kabir, Imam Fakhruddin ar-Razi

Oleh Saad Saefullah
3 November 2023
0
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Imam Fakhruddin ar-Razi adalah sosok ulama yang ahli dalam bidang ilmu fiqh, sastra, mantik (logika), dan ilmu mazhab-mazhab kalam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.