• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 4 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ini Biaya Haji Tahun 2017

Redaktur Riza Fauzi Saputra
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Ini Biaya Haji Tahun 2017

Foto: Okezone

JAKARTA–Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH dari Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya ibadah haji 1438 H/2017 M yang dibayarkan jamaah haji (direct cost) sebesar Rp 34.890.312.

“Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 M rata-rata per jamaah sebesar Rp34.890.312,” kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Nilai biaya ini hanya bertambah kurang lebih Rp250.000 dari tahun lalu yakni Rp34.641.340.

Ali merincikan jumlah uang itu terdiri dari harga rata-rata komponen penerbangan seperti tiket, pajak bandara, dan pelayanan penumpang sebesar Rp. 26.143.812 yang dibayar langsung seluruhnya oleh calon jamaah haji.

Selain itu, biaya tersebut sudah termasuk pemondokan di Makkah sebesar SAR4.375 dengan rincian SAR3.425 yang diambil dari dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR950 atau Rp3.391.500 dibayar jamaah.

“Adapun biaya hidup selama 41 hari di Makkah saat ibadah sejumlah SAR1500 atau sebesar Rp5.355.000 yang dibayar seluruhnya oleh jamaah,” tuturnya.

BACA JUGA:
24 Orang ini Jadi Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji
Kemenag Rilis Inovasi Layanan Haji Lewat Pengambilan Foto dan Sidik Jari Jemaah
Menabung Selama 25 Tahun, Nenek Penjual Daun dan Tempe Berangkat Haji

Sementara biaya rata-rata pemondokan di Madinah sebesar SAR850 dengan sistem sewa musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).

Sementara tahun ini disepakati BPIH yang dikeluarkan dari dana optimalisasi sebesar Rp5.486.881.475.537.

“Dengan rincian biaya perjalanan jamaah di Arab Saudi sebesar Rp. 4.735.588.353.090, biaya pelayanan jamaah di dalam negeri Rp. 270.182.591.077, biaya operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp. 274.045.591.470, dan biaya operasional haji dalam negeri Rp. 167.064.939.900,” ungkap Ali.

Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama juga menyepakati alokasi anggaran untuk kebutuhan mendesak yang dikeluarkan dari dana optimalisasi sebesar Rp40 miliar.

Nantinya, uang itu untuk antisipasi selisih kurs, force major, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga.

Ali menuturkan, komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan rupiah. Sedang biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR) dengan nilai kurs SAR1 sebesar Rp. 3570.

Ali menyebut pelaksanaan ibadah tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya. Sebab, ada kenaikan kuota haji sebesar 31,4%, di mana jumlahnya bertambah dari 204.000 jamaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000.

Loading...

“Berbagai kebijakan penyelenggaran ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kebijakan utama yaitu mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji,” demikian dilansir
Republika, Kamis (23/3/2017). []

Tags: Ali TaherBiayaBPIHhajiibadahkemenagKomisi VIIImadinahMekkah
Riza Fauzi Saputra

Riza Fauzi Saputra

“Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan,” (Bediuzzaman Said Nur).

Related Posts

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Ini Kata MUI

3 Maret 2021
Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

2 Maret 2021
Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

20 Februari 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

15 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Belajar Syukur dari Mbah Kasiran Penjual Kandang Ayam

Belajar Syukur dari Mbah Kasiran Penjual Kandang Ayam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Adakah Shalat Wajib yang Boleh Ditunda?
Syi'ar

Adakah Shalat Wajib yang Boleh Ditunda?

Redaktur Yudi
45 menit ago
21 Pelajaran Hidup Nabi Ayyub (1)
Uncategorized

Langkah-langkah Kecil yang Mengantarkanmu ke Neraka

Redaktur Laras Setiani
6 jam ago
Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?
Kolom

Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?

Redaktur Yudi
6 jam ago
Bolehkah Wudhu dengan Air Musyammas?
Syi'ar

Bolehkah Wudhu dengan Air Musyammas?

Redaktur Yudi
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add