• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ini Ancaman Penjara bagi Penjambret Nenek yang Gendong Bayi

Redaktur Yudi
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Polisi Berhasil Ringkus Penjambret Nenek Gendong Bayi

Pelaku jambret, TI (tengah). Foto: Detik

JAKARTA–Polisi masih mendalami keterangan Teguh Arif Irianto (38) yang mengaku telah 10 kali melakukan pencurian disertai kekerasan (curas) dengan modus jambret. Penyidik pun membuka kembali berkas-berkas laporan warga yang pernah menjadi korban penjambretan.

“Pelaku berkali-kali melakukan tindak pidana ini. Kalau untuk pelaku jambret, dia sudah berkali-kali, jadi ancaman pidananya kan maksimal 12 tahun penjara. Nah nanti kami akan kembangkan lagi untuk kasus-kasus yang lain, kami punya berkas laporan warga yang juga menjadi korban curas jambret, apakah pelakunya sama,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Jumat (5/7/2019).

BACA JUGA: Polisi Berhasil Ringkus Penjambret Nenek Gendong Bayi

Hengki mengatakan, polisi bisa menggabungkan seluruh perbuatan kejahatan Teguh dalam satu berkas jika korban-korban lainnya ditemukan. Hal tersebut, lanjut Hengki, dapat meyakinkan hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada Teguh.

“Sehingga nanti hakim punya keyakinan untuk memberikan efek getar kepada yang bersangkutan. Termasuk kita koordinasi dengan jaksa karena pelaku mengaku melakukan curas berkali-kali. Ini sedang dalam proses, nanti dalam pemberkasannya apa mau digabungkan beberapa kasus, itu bisa. Nanti kami lihat,” jelas Hengki.

Hengki memperingatkan para penjahat jalanan yang masih berkeliaran untuk mengurungkan niatnya beraksi di wilayah Jakarta Barat. Dia mengancam tak segan-segan menindak tegas para pelaku.

“Untuk para pelaku kejahatan, jangan coba-coba beraksi di wilayah jajaran Polres Jakarta Barat. Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas bila diperlukan,” ucap Hengki.

Selanjutnya Hengki mengimbau warga untuk tidak mengenakan perhiasan atau barang berharga yang menarik perhatian orang di sekeliling. Hengki menjelaskan kejahatan terjadi karena adanya niat pelaku dan kesempatan bagi pelaku.

“Kepada warga, jangan mengenakan perhiasan padas anak kecil, ibu-ibu juga jangan menggunakan perhiasan menonjol, warga jangan memamerkan barang-barang berharganya di tempat umum. Tanggung jawab keamanan kan tanggung jawab kita bersama, bukan polisi saja. Jangan ciptakan kesempatan bagi para penjahat,” sambung Hengki.

BACA JUGA: Viral, Video Polisi Interogasi Penjambret Pakai Ular

Pada Kamis (4/7), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan pihaknya telah menangkap Teguh, jambret yang beraksi merampas kalung milik nenek yang sedang menggendong cucunya di Tanjung Duren. Dalam aksinya, Teguh sambil mengendarai sepeda motor dan menggunakan helm. Aksinya terekam CCTV.

Setelah Teguh, polisi mengembangkan kasus itu dan menangkap tiga penadah perhiasan curian Teguh. Para penadah berinisial DI, MN, dan EN.

“Dari hasil pengembangan bahwa kalung tersebut dijual ke penadah. Penadah berinisial DI, kemudian DI menjual ke penadah lainnya, kemudian emas dilebur untuk siap dipasarkan atau siap dijual,” ujar Edy di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (4/7). []

SUMBER: DETIK

Tags: Penjambret
Yudi

Yudi

Related Posts

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

20 Februari 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

15 Februari 2021
Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

BWI: Wakaf Uang, Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

11 Februari 2021
Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub

Kepala BMKG ungkap Teori tentang Dentuman Misterius di Berbagai Daerah

7 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
PK Ditolak MA, Baiq Nuril Tetap Dipenjara 6 Bulan dan Bayar Denda Rp 500 Juta

PK Ditolak MA, Baiq Nuril Tetap Dipenjara 6 Bulan dan Bayar Denda Rp 500 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Kata yang Diucapkan Nabi Adam Saat Pertama Kali Melihat Hawa
Motivasi

Allah Menguji Kita Bukan Berarti Benci, tapi…

Redaktur Sodikin
24 menit ago
Semua Tentang Belajar dan Membenahi Diri
Uncategorized

Tips Mengecilkan Pipi Chubby secara Alami

Redaktur Laras Setiani
53 menit ago
Benarkah Silaturahim Membuat Kaya?
Uncategorized

Benarkah Silaturahim Membuat Kaya?

Redaktur Yudi
2 jam ago
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Keajaiban Sedekah

Dahsyatnya Memberi kepada Orang Lain (2-Habis)

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add