• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 20 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ini 8 Alasan Haramnya Vape Menurut PP Muhammadiyah

Redaktur Eneng Susanti
12 bulan ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Vape, Bahaya Tidak sih?

Foto: NME

MAJELIS Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

Fatwa ini mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok.

BACA JUGA: Muhammadiyah Haramkan Vape

Landasan utamanya, wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah) mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, melindungi dan memelihara generasi muda, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang.

“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020),

Berikut alasan haramnya vape menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah:

1. Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan)

2. Perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan QS. al-Baqarah (2: 195) QS. an-Nisa’ (4: 29)

3. Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi

4. E-cigareite sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang

5. Berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya dan merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh. Ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.

6. Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

7. Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah yaitu perlindungan agama, perlindungan jiwa/raga, perlindungan akal, perlindungan keluarga, dan perlindungan harta.

8. Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempumaan Islam, Iman dan Ihsan.

Loading...

BACA JUGA: Hasil Penelitian: Cairan Rokok Elektrik Bisa Rusak Sel Pelapis Pembuluh Darah

PP Muhammadiyah pun mengimbau:

1. Mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai dengan isyarat Q.S. at-Tahrim ayat 6.

2. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna Q.S. al-Ankabut: 69 dan jaminan Allah dalam Q.S. at-Talaq: 2.

3. Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette. []

SUMBER: KUMPARAN

Tags: FatwaharamPP MuhammadiyahVape
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

20 Januari 2021
Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

16 Januari 2021
Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

16 Januari 2021
Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

15 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Flu Burung hingga Corona, Kenapa Virus Baru Banyak ‘Lahir’ di China?

Flu Burung hingga Corona, Kenapa Virus Baru Banyak 'Lahir' di China?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Hukum Azan dan Iqamah bagi Muslimah
Syi'ar

Hukum Azan dan Iqamah bagi Muslimah

Redaktur Yudi
35 menit ago
Sudahkah Mengerti Maknanya?
Tanya Jawab

Berdosakah Orang Cadel Jika Membaca Alquran?

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Ini 7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai untuk Shalat
Nasihat

Saudaraku, Ikhlaslah ketika Shalat…

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Suami, Lakukan Ini agar Tidak Jadi Dayyuts
Romantika Diamor

Suami, Lakukan Ini agar Tidak Jadi Dayyuts

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add