• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 5 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Ini 6 Lembaga yang Sediakan Layanan Zakat Fitrah secara Online

by Eneng Susanti
2 tahun ago
in Muslimtech
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Aplikasi zakat di hp

Ilustrasi. Foto: Republika

PADA bulan Ramadhan, muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Umar. Ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA: Bayar Zakat secara Online, Bagaimana Hukumnya?

ArtikelTerkait

TV Analog Digantikan oleh TV Digital, Apa Sih Bedanya?

Ini Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Gunakan Whatsapp

Jelang Maulid Nabi, Aplikasi KESAN Rilis Fitur Maulid

Sudah Masuk Indonesia, 92% Masyarakat Tertarik Menggunakan Jaringan 5G di Masa Depan

Biasanya ada amil zakat yang bertugas mengumpulkan zakat. Kaum muslim dapat membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku kepada amil zakat di lokasi-lokasi pengumpulan zakat tersebut. Namun, di masa kini, proses pembayaran zakat lebih praktis.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Bahkan, telah tersedia fasilitas online untuk memudahkan kaum muslim membayar zakat. Sejumlah organisasi pengumpul zakat tersebut umumnya sudah menyediakan fasilitas pembayaran zakat fitrah secara online.

Sebut saja Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti Dompet Dhuafa, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lazismu. Ketiganya menerima pembayaran zakat fitrah dan dapat dilakukan secara online.

Jika ingin membayar zakat fitrah melalui LAZ, cukup menentukan nominal zakat berdasarkan jumlah jiwa, mengisi data yang dibutuhkan, lalu memilih metode pembayaran. Metode pembayarannya pun bisa melalui transfer bank atau dompet digital. mudah bukan?

Selalui melalui aplikasi, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat juga bisa menggunakan fasilitas website yang disediakan oleh pengelola LAZ.

BACA JUGA: Bayar Zakat Saat Kesulitan Ekonomi, Bagaimana?

Nah, berikut ini beberapa LAZ yang menyediakan layanan zakat fitrah secara online tersebut:

1 BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

2 Dompet Dhuafa

Dompet Dhuafa lembaga Islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya melalui kegiatan filantropis dan wirausaha sosial profetik.

3 LAZISMU

LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

4 NU CARE-LAZISNU

NU CARE-LAZISNU adalah rebranding dan/atau sebagai pintu masuk agar masyarakat global mengenal Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama.

BACA JUGA: Ketika Manusia Merasa Terpaksa Membayar Zakat

5 E-Commerce

  • Tokopedia

Platform e-commerce Tokopedia bekerja sama dengan LAZ seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, NU-CARE LAZISNU, LAZISMU, dan Inisiatif Zakat Indonesia juga menyediakan layanan untuk menyalurkan zakat.

Di platform ini, zakat fitrah yang dibayarkan senilai Rp45 ribu per jiwa.

Cara pembayarannya adalah dengan memilih opsi bayar, dan membaca niat zakat fitrah. Bacaan niat zakat fitrah ini akan ditampilan di layar ponsel. Setelah itu, selesaikan pembayaran zakat fitrah.

  • Shoppe

Platform e-commerce Shopee pun ikut menghimpun zakat fitrah. Platform e-commerce itu bekerja sama dengan BAZNAS, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Rumah Yatimku, dan NU-CARE LAZISNU. Di platform itu, ada empat paket pembayaran zakat fitrah berdasarkan jumlah donatur. Nilai zakat fitrahnya sebesar Rp45 ribu per jiwa.

  • Grab

Berkolaborasi dengan Baznas, Benih Baik dan Link Aja, Grab menyediakan opsi pembayaran zakat fitrah. Caranya tinggal membuka aplikasi Grab, scroll ke bawah hingga menemukan opsi Bayar Zakat via Online.

Sebelum memasukan data, Anda akan diminta membaca niat membayar zakat fitrah. Setelahnya tinggal menyelesaikan pembayaran.

  • Gojek

Gojek, Baznas dan Kitabisa berkolaborasi untuk menerima pembayaran zakat fitrah. Kamu tinggal menekan ikon GoGive, lalu klik pada banner kampanye Zakat Fitrah.

Nantinya Anda akan diminta untuk menghubungkan akun GoPay untuk pembayaran. Di sini zakat fitrah dikenakan Rp 40.000 per kepala.

Nah, itulah beberapa lembaga yang menyediakan layanan zakat fitrah bagi muslim, secara online. []

Tags: amil zakatbayar zakatLAZLembaga Amil Zakatzakatzakat fitrahzakat secara online
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ramadhan, Mana Sempat Olahraga?

Next Post

Semuliakah Ia Sebagai Tamu?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

TV analog

TV Analog Digantikan oleh TV Digital, Apa Sih Bedanya?

3 November 2022
Whatsapp

Ini Daftar HP yang Tak Bisa Lagi Gunakan Whatsapp

11 Oktober 2022
Maulid

Jelang Maulid Nabi, Aplikasi KESAN Rilis Fitur Maulid

5 Oktober 2022
Sudah Masuk Indonesia, 92% Masyarakat Tertarik Menggunakan Jaringan 5G di Masa Depan 1

Sudah Masuk Indonesia, 92% Masyarakat Tertarik Menggunakan Jaringan 5G di Masa Depan

15 Agustus 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Keutamaan Berdoa, doa Nabi Musa, Waktu Doa yang Mustajab, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat,, Adab Berdoa, adab berdoa, Hukum Ulang Tahun bagi Seorang Muslim, ihsan, Doa Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, ittiba

Doa Agar Urusan Dimudahkan

by Haura Nurbani
5 Juni 2023
0

Doa adalah ibadah yang sangat agung, yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah.

Doa Khusus ketika Khattam Quran, Balasan Melupakan Al-Quran, Status Hadist Anjuran Membaca Surat Yasin pada Malam Jumat, Keutamaan Surah Ar-Rahman

Jumlah Ayat Alquran yang Sebenarnya

by Haura Nurbani
5 Juni 2023
0

Berapa jumlah ayat Alquran yang sebenarnya?

Rezeki bisa datang dari mana saja., Hukum Jual Beli Utang, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal

Penagih Utang yang Pemaaf

by Dini Koswarini
5 Juni 2023
0

Ini adalah sebuah kisah tentang penagih utang yang pemaaf. 

jokowi, presiden, gaji

Presiden dan Wapres Terima Gaji Ke-13, Berapa Besarannya?

by Yudi
5 Juni 2023
0

GAJI ke-13 PNS akan mulai dicairkan hari ini, Senin (5/6/2023). Sebagai pemimpin sekaligus abdi negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan...

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.