• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 6 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ini 5 Negara yang Pernah Jatuhkan Hukuman Mati kepada Pelaku Penghina Nabi

Redaktur Eneng Susanti
4 bulan ago
in Dunia
Reading Time: 3min read
0
Hina Nabi, Seorang Penyanyi Nigeria Dijatuhi Hukuman Mati

Ilustrasi. Foto: FaseBerita.ID

PEMBELAAN Presiden Prancis Emmanuel Macron terkait karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW dan ujarannya yang menyudutkan Islam, membuat dirinya dikecam sejumlah negara. Tak hanya itu, produk Prancis bahkan diboikot di beberapa negara.

Dalam Islam, terdapat larangan tegas pembuatan gambar atau lukisan sosok Nabi Muhammad SAW. Sebab, hal itu termasuk dalam penistaan atau menghina Nabi dan Islam. Hukumannya pun tak kaleng-kaleng. Di beberapa negara, penista Nabi bisa kena hukuman mati.

BACA JUGA: Akhir Hidup Para Penghina Nabi

Dikutip dari Republika, berikut beberapa negara yang menetapkan hukuman mati bagi para penghina Nabi:

1 Pakistan

Pada 2010, seorang wanita Kristen bernama Asia Bibi divonis karena telah menghina Nabi Muhammad SAW. Meskipun telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, Bibi meminta pengampunan kepada Presiden Pakistan dan mengajukan banding dengan alasan tidak melakukan pelecehan terhadap Nabi.

Kemudian Presiden Pakistan Asif Ali Zardari memberi grasi atas seorang perempuan Kristen yang divonis mati.

Asia Bibi sudah menghabiskan 1,5 tahun terakhir dari hidupnya di dalam penjara setelah rekan-rekan Muslim di perkebunan buah tempatnya bekerja telah menuduhnya menghujat Islam setelah terjadi perselisihan atas keyakinan mereka yang berbeda.

Bibi ditangkap pada Juni 2009 di desa asalnya Ittanwalai, sebelah barat provinsi Punjab ibukota Lahore, dan dituntut dalam pasal 295 B dan C dari KUHP Pakistan, dan terancam dengan hukuman mati.

Bibi menjadi wanita Kristen pertama di Pakistan yang diserahkan untuk hukuman mati selama sidang pengadilan.

2 Nigeria

Agustus 2020, Juru bicara kementerian kehakiman wilayah Kano, Baba-Jibo Ibrahim mengatakan, Pengadilan Islam di Nigeria utara pada Senin (10/8/2020) menghukum mati seorang penyanyi, Yahaya Aminu Sharif (22 tahun), karena penistaan agama terhadap Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA: Brunei Juga Berlakukan Hukuman Mati bagi Penghina Nabi

“Pengadilan menjatuhkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam hukum Islam berdasarkan bukti yang tak terbantahkan dan pengakuan bersalah terpidana,” kata Ibrahim, dilansir dari laman Daily Mail.

Sharif dituduh menghujat Nabi dalam sebuah lagu yang dia bagikan di media sosial pada Maret. Hal ini yang menyebabkan kerusuhan di kota. Massa membakar rumah keluarga penyanyi itu dan turun ke jalan menuntut penuntutan, yang mengarah pada penangkapannya.

3 Iran

Pada 2014, bloger asal Iran, Soheil Arabi (30) menggunakan delapan akun facebook dengan nama berbeda untuk menghina Rasulullah Muhammad secara sadar.

Loading...

Korps Garda Revolusi Iran, yang melindungi sistem Islam di sana, menyatakan pria Arab itu telah menulis materi tersebut tanpa berpikir dan dalam kondisi psikologis yang memprihatinkan.

Klausul penghinaan Rasulullah dijelaskan dalam artikel 262 dan 264 perundang–undangan Islam di negara tersebut. Artikel yang pertama mengarahkan pada hukuman mati. Sedangkan yang kedua dicambuk 74 kali jika penghinaan dilakukan tidak disengaja dan dalam keadaan emosi. Terlepas dari artikel tersebut, hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.

BACA JUGA: Inilah Hukuman bagi Penghina Nabi Muhammad SAW

4 Arab Saudi

Seorang jurnalis, Hamza Kashgari (23 tahun) menuliskan kicauannya, saat umat Islam memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kashgari menulis dalam akun Twitter-nya, “Aku telah mencintai hal-hal tentangmu dan aku juga telah membenci banyak hal tentangmu, dan ada banyak hal yang tidak kumengerti tentangmu. Aku tidak akan berdoa untukmu.”

Pernyataan tersebut dianggap sebagai hujatan yang menghina Nabi Muhammad SAW. Padahal, di negara tempat tinggalnya, Arab Saudi, penghujatan semacam itu dapat berakibat hukuman mati.

Dia ditangkap saat kabur ke Malaysia dan ditahan oleh interpol. Namun Menteri Dalam Negeri, Abdul Aziz Khoja mengatakan saat itu bahwa komentar Kashgari dalam akun Twitternya telah membuatnya menangis dan Raja Abdullah telah meminta Kashgari untuk mempertanggungjawabkan komentarnya sehingga dia dibebaskan dari hukuman.

Pemerintah Arab Saudi menerapkan hukuman mati dalam kasus penghinaan yang mempunyai cakupan luas termasuk untuk kasus penghinaan dan murtad.

5 Turki

Otoritas Turki menangkap seorang pria karena penghinaan pada Islam dan Rasulullah, Juli 2020. Hinaan tersebut disampaikan lewat media sosial hingga memantik emosi kelompok Islam.

Kantor kejaksaan Istanbul memulai investigasi pada kartun Rasulullah yang dibuat pria itu. Kartun itu cenderung mengarah pada penghinaan di media sosial.

Para pejabat tinggi Turki langsung merespons kasus tersebut. Mereka berharap pelaku dihukum setimpal atas tindakan penghinaannya.

Pelaku terancam dengan aturan mengenai provokasi yang mengarahkan orang membenci sesuatu berdasarkan agama. Belum diputuskan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan padanya. []

SUMBER: REPUBLIKA

 

Tags: hina nabiHukuman MAtiNegara
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Ada Rencana Referendum tentang Cadar di Swiss, Ini Reaksi Muslim

Ada Rencana Referendum tentang Cadar di Swiss, Ini Reaksi Muslim

5 Maret 2021
Inilah Situs-Situs yang Pernah Berdiri di Bukit Suci Yerusalem

Persatuan Cendikiawan Muslim Kampanyekan Peringatan Pekan Internasional Yerusalem

4 Maret 2021
Kepolisian Inggris Perkenalkan Model Hijab untuk Polwan

Kepolisian Inggris Perkenalkan Model Hijab untuk Polwan

4 Maret 2021
Laporan Otoritas HAM: 6500 Migran Tewas Selama Bekerja untuk Persiapan Piala Dunia di Qatar

Laporan Otoritas HAM: 6500 Migran Tewas Selama Bekerja untuk Persiapan Piala Dunia di Qatar

4 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ini Dia Ciri Manusia Terbaik…

Ini Dia Ciri Manusia Terbaik...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

9 Makanan yang Bisa Menambah Jumlah ASI (1)
Kesehatan

10 Makanan Sehat Penambah Berat Badan

Redaktur Laras Setiani
12 menit ago
Shalat Dhuha, Baca Doa Ini
Islam 4 Beginner

Ingin Khusyu Shalat, Hindari 5 Hal Ini

Redaktur Eneng Susanti
41 menit ago
Doa agar Dijauhkan dari Rasa Malas
Syi'ar

Doa agar Dijauhkan dari Rasa Malas

Redaktur Yudi
1 jam ago
Di Ujung Jalan, Selalu Ada Jalan (1)
Note

Anak yang Bertahan Hidup

Redaktur Dini Koswarini
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add