• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 19 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Syi'ar

Ikut Trend Mewarnai Rambut, Apa Hukumnya?

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Syi'ar
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi. Foto: Unsplash

ilustrasi. Foto: Unsplash

  • Bagikan Yuk :

BERKEMBANGNYA trend fashion di kalangan kaum hawa, membuat kita semakin selektif dalam memilih cara berpenampilan. Arus kebebasan dalam fashion semakin tak terbendung, mulai dari segi berpakaian, berias diri dan gaya hidup.

Salah satu contoh yang sudah banyak terjadi di Indonesia adalah tampil dengan gaya rambut yang warna-warni. Lalu bagaimana Islam menyikapi tentang hal ini?

BACA JUGA: Rambut Anda Warnanya Apa?

Bahkan ada banyak anak muda yang melakukan hal tersebut padahal umumnya rambut mereka tidak bermasalah (belum beruban), apakah hal seperti ini diperbolehkan dalam Islam?

Rasulullah SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya bukan hitam maka tidak ada larangan.

Dari Jabir r.a, ia berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah dari Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (warna putih seperti kapas, maksutnya bahwa beliau telah beruban).” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, akan tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102)

Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain

Terkait hal ini Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanya, “Apakah dibolehkan mengubah warna rambut wanita yang awalnya berwarna hitam kemudian disemir dengan warna selain hitam misalnya warna merah?.”

Syeikh rahimahullah berpendapat, “Jawaban dari pertanyaan tentang menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selain hitam, ini didasarkan atas kaidah penting.”

Kaidah tersebut ialah hukum dari semua adalah halal dan mubah. Inilah kaidah dasar yang harus diperhatikan.

Sebagai contoh seseorang menggunakan pakaian yang ia sukai atau dia bersolek sesuai dengan keinginannya, maka syari’at Islam tidak melarang hal seperti ini. Mewarnai rambut, hal ini dilarang secara syar’i karena ada hadits Nabi “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”.

Apabila seseorang mengubah warna uban tersebut dengan selain hitam, maka inilah yang diperintahkan dan diajarkan sebagaimana mengubah uban menggunakan katm (inai) dan hinaa’ (pacar). Bahkan perihal ini dapat tergolong dalam perkara yang boleh -boleh saja (tidak dilarang maupun tidak diperintahkan dalam syari’at Islam, artinya boleh).

Oleh karena hal tersebut, kami dapat merincikan warna tersebut menjadi tiga jenis:

Pertama ialah warna yang diperintahkan untuk dipakai seperti hinaa’ untuk mengubah warna uban.

Loading...

Kedua ialah warna yang terlarang untuk digunakan yaitu warna hitam untuk mengubah warna uban.

Ketiga ialah warna yang didiamkan (tidak ada komentari apa-apa). Dan setiap perkara syari’at yang didiamkan

ini, maka hukum asalnya ialah halal.

Berdasarkan dari hal ini, maka kami sampaikan bahwa hukum menyemir rambut untuk wanita (menggunakan warna selain hitam) ialah halal. Kecuali apabila terdapat unsur mengubah warna rambut itu untuk mengikuti orang-orang kafir, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.

Karena termasuk dalam kategori tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh terhadap orang kafir ialah haram. Hal ini berdasarkan dari hadist Nabi, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

BACA JUGA: Semir Rambut Selain Warna Hitam, Apa Hukumnya?

Yang namanya tasyabbuh atau menyerupai orang kafir adalah perkara yang termasuk bentuk loyal (wala’) terhadap mereka. Sedangkan kita haram memberi loyalitas (wala’) terhadap orang kafir. Apabila kaum muslimin tasyabbuh terhadap orang kafir, maka bisa jadi orang kafir akan berkata, “Orang muslim telah nurut pada kami.”

Sehingga dengan adanya ini, orang-orang kafir menjadi senang dan bangga dengan kekafiran mereka. Dan perlu diketahui juga bahwa orang yang sering mengikuti tingkah laku gaya orang kafir, maka mereka akan terus menganggap dirinya itu lebih rendah daripada orang kafir. Sehingga mereka akan terus mengikuti jejak orang kafir tersebut. []

SUMBER: FIMADANI

 

  • Bagikan Yuk :
Tags: Hukumrambuttrendwarna
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Foto: WallpapersCraft

Alasan Mengapa Kita Harus Jaga Rahasia Sesama Manusia

19 April 2021
Harta yang Diwariskan Nabi

Raih Ketenangan dengan Satu Kata

19 April 2021

2 Hal yang Termasuk dalam Dosa Jariyah

19 April 2021

Sudahkah Mengenal Diri Sendiri?

18 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ilustrasi

Asyraf dan Sayyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ilustrasi. Foto: 
Muslim Village
Tsaqofah Ramadhan

Ramadhan, Kesempatan Emas bagi Muslim Dulang Pahala

Redaktur Eneng Susanti
34 menit ago
Foto: pexels
Ramadhan

Meraih Keutamaan Bulan Ramadhan

Redaktur Yudi
1 jam ago
Foto: Pexels
Ramadhan

Doa Berbuka Puasa Menurut Fiqih 4 Mazhab

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago
Ilustrasi. Foto: Unsplash
Dunia Ghaib

7 Cara Syar’i Sembuhkan Anak Indigo

Redaktur Sodikin
2 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend