• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 24 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ikut KB, Bolehkah?

Redaktur Mila
3 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
narkoba yaba

Ilustrasi Foto: Healthline

KELUARGA Berencana atau KB banyak dikampanyekan oleh pemerintah dan pihak lainnya. Banyak yang masih menanyakan bolehkah menggunakan ikut program KB? Bagiamana Hukumnya?

Sebenarnya ada dua hal yang terjadi dalam KB berbeda antara menunda kehamilan dan membatasi kehamilan. Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.

BACA JUGA: Istri Tengah Hamil, Suami Harus Sering Datangi?

Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut telah jelas keharamannya, kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.

Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Sebab telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah. Padahal Allah telah memberi rezeki bagi masing-masing anak, sebagaimana dalam firman-Nya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).

BACA JUGA: Kenapa Allah Izinkan Poligami?

Ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan yaitu:
1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.
2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.

BACA JUGA: Konsumsi Pil KB untuk Kesehatan, Apa Hukumnya?

Maka bedakan antara menunda kehamilan dengan membatasi kehamilan. Sebab jika menunda kehamilan dengan dalih agar anak yang masih bayi mendapatkan ASI dengan baik maka itu diperbolehkan. Sedangkan membatasi kehamilan berarti secara tidak langsung menolak akan rezeki yang Allah beri. []

SUMBER: FIQIH WANITA

Tags: hukum KBkeluarga berencana
Mila

Mila

Related Posts

Ini Dia Ciri-ciri Harta Penuh Berkah

Wakaf, Amalan Para Sahabat

24 Januari 2021
Ini Dia 5 Tanda Kita Cinta Al-Quran

Baca 2 Ayat dari Surat Quran Ini untuk Hindari Sihir

23 Januari 2021
Al-Qur’an telah Jelaskan Kegelapan di dalam Lautan

Jangan Berputus Asa dari Rahmat Allah

23 Januari 2021
Doa, Sarana Melembutkan Hati

5 Cara Atasi Nafsu Syahwat

23 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
ummu haram

Aisyah, Ini Istimewaan dan Keutamaannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Mau Liburan Seru dan Menantang? Rasakan Arung Jeram di Kaliwatu Rafting di Malang
Muslimtrip

Mau Liburan Seru dan Menantang? Rasakan Arung Jeram di Kaliwatu Rafting di Malang

Redaktur Sodikin
20 menit ago
3 Amalan dari Ali bin Abi Thalib untuk Perkuat Daya Ingat
Opini

Lupa adalah Karunia

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Tips Atasi Kaki Kram
Kesehatan

Tips Atasi Kaki Kram

Redaktur Yudi
2 jam ago
Ini Dia Ciri-ciri Harta Penuh Berkah
Islam 4 Beginner

Wakaf, Amalan Para Sahabat

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add