• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 25 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Ijtihad Adalah Ruh Pemikiran Islam

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
ilmu syar'i, ilmu yang bermanfaat, ilmu wajib, menuntut ilmu

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

IJTIHAD adalah ruh pemikiran Islam, yang membuat Islam tetap hidup membersamai umat Islam, yang membuat Islam tetap shalih li kulli zaman wa makan, tidak runtuh karena kejumudan dan tak mampu menghadapi tantangan zaman.

Karena itu, pendapat yang menyatakan di masa sekarang tak perlu ada ijtihad atau tak ada yang layak menjadi mujtahid, adalah pendapat yang tak perlu diperhatikan.

Ijtihad Adalah Ruh Pemikiran Islam 1

Imam Tajuddin As-Subki dalam “Jam’u Al-Jawami'” menyatakan, meskipun banyak yang memfatwakan bolehnya ada masa yang kosong dari mujtahid, namun pendapat yang terpilih, itu tak pernah terjadi. Menurut beliau, faktanya di setiap zaman selalu ada mujtahid.

ArtikelTerkait

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

Belajar Teknologi Semut

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

BACA JUGA: Salah dalam Ijtihad Dapat Satu Pahala?

Jika yang dianggap tidak ada lagi adalah mujtahid mutlak mustaqil yang membangun ushul dan qawa’id madzhab sendiri, sebagaimana imam empat madzhab atau yang semisal mereka, itu bisa diterima.

Bukan karena karunia ilmu hanya diberikan Allah ta’ala pada masa tertentu saja, dan tidak pada masa yang lain. Bukan karena itu.

Tapi karena kebutuhan di masa sekarang bukanlah membangun ushul dan qawa’id sendiri, apa yang diberikan oleh ulama terdahulu sudah cukup, dan tugas para ulama sekarang hanya menelaah, meneliti, mentarjih dan melihat mana yang lebih tepat untuk digunakan di masa sekarang.

Kebutuhan ijtihad di masa sekarang, adalah untuk menjawab berbagai persoalan kontemporer dengan ijtihad yang komprehensif, tidak terbatas pada takhrij satu madzhab saja, tapi memperhatikan dalil-dalil syar’i secara langsung sebagaimana yang dilakukan ulama salaf.

Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam “Ushul Al-Fiqh Al-Islami” menyatakan, “Ijtihad di masa sekarang tidak hanya mengeluarkan pendapat baru untuk fakta atau realita yang baru terjadi. Ia juga mencakup penelitian terhadap dalil-dalil itu sendiri, tanpa terikat dengan salah satu madzhab.”

Saat membantah sebagian orang yang menyatakan tidak perlunya ijtihad di masa sekarang, dan mewajibkan umat untuk mengikuti kitab-kitab ulama terdahulu sepenuhnya, serta mengklaim kitab-kitab tersebut sudah mencukupi untuk kebutuhan saat ini, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, dalam “Al-Ijtihad Fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah”, menyatakan:

“Klaim bahwa kitab-kitab klasik mengandung jawaban atas semua persoalan baru, merupakan sikap berlebih-lebihan dan pengabaian terhadap realita.

Setiap masa memiliki masalah-masalahnya sendiri, realitanya sendiri, dan kebutuhan-kebutuhannya yang baru. Bumi terus berputar, langit terus bergerak, alam terus berjalan, dan jarum jam tak pernah berhenti.

Dengan perputaran dan pergerakan waktu yang terus-menerus dan berjalan cepat ini, rahim siang dan malam senantiasa mengeluarkan berbagai peristiwa dan realita yang baru, yang tidak dikenal oleh orang-orang terdahulu.

BACA JUGA: Pujian dan Celaan, Termasuk Perkara Ijtihadi

Bisa jadi belum terlintas di benak mereka, bahkan bisa jadi, seandainya hal itu disebutkan di hadapan mereka, mereka akan menganggapnya sebagai sesuatu yang mustahil. Maka bagaimana bisa tergambar hukum hal tersebut pada mereka, sedangkan ia belum ada saat mereka hidup di suatu zaman?”

Saat membantah pendapat para ulama (di antaranya Ar-Razi, Al-Ghazali, dan Al-Qaffal) yang membolehkan ketiadaan mujtahid di suatu masa, Az-Zuhaili dalam “Ushul Al-Fiqh Al-Islami” menyatakan,

“Dan yang tampak, orang-orang ini tidak memiliki hujjah atas pendapatnya, kecuali sikap ghuluw (berlebih-lebihan) mereka dalam membatasi level ijtihad, membatasi diri pada imam-imam terdahulu, dan mewajibkan taqlid kepada mereka.

Padahal sarana untuk berijtihad orang-orang setelah mereka lebih banyak dari mereka. Demikian juga, keutamaan ilmu dan pemahaman yang diberikan Allah tidak terbatas pada zaman tertentu saja.”

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: IjtihadIslamPemikiran IslamRuh Islam
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prokes Ketat, 6 Negara Ini Izinkan Shalat Tarawih di Masjid selama Ramadhan

Next Post

Dulang Pahala Berlimpah, Inilah 5 Amalan Ringan dan Mudah di Bulan Ramadhan

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Kelebihan Sekolah Alam

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

25 September 2023
6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya 2

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

25 September 2023
Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

22 September 2023

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

17 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Amalan Agar Bisa Jumpa Rasul di Surga, Nasab Nabi Muhammad, Aminah, shalawat, Rasulullah

Fisik Rasulullah Muhammad

Oleh Haura Nurbani
25 September 2023
0

Adalah Rasulullah ï·º itu seorang yang agung yang senantiasa diagungkan.

kaesang

PSI Gelar Kopdarnas Hari Ini, Bahas Kaesang Jadi Ketum

Oleh Yudi
25 September 2023
0

Forum tersebut digelar PSI di tengah mencuatnya usulan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, menjadi ketua umum partai.

anies, cak imin

Bicara Perubahan di Makassar, Ini yang Disampaikan Anies dan Cak Imin

Oleh Yudi
25 September 2023
0

Warga ramai-ramai ikut kegiatan Jalan Gembira Bersama di Monumen Mandala, Makassar yang dihadiri Anies dan Cak Imin.

pks, anies, jokowi, kpk, pilkada, ASN

Soal Larangan ASN Like-Share Medsos Capres, Ini Respons PKS

Oleh Yudi
25 September 2023
0

Diketahui, Aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.