• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 3 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Puasa, Bayar Qadha atau Fidyah?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
melahirkan bayi laki-laki

Ilustrasi Foto: Google Image

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

TANYA:

Menurut syariat Islam, musafir dibolehkan untuk tidak berpuasa, kemudian menggantinya di hari lain (di luar Ramadhan) yang disebut dengan puasa Qadha’. Sedangkan orang tua renta yang tidak mampu melaksanakan puasa diberi keringanan dengan membayar Fidyah. Bagaimanakah dengan wanita hamil dan ibu yang menyusui bayinya?

JAWAB:

Dalam masalah ini ada beberapa pendapat ulama Fiqh sebagaimana yang disebutkan Syekh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah.

ArtikelTerkait

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

Pendapat pertama, jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya atau anaknya, maka mereka hanya wajib membayar Fidyah saja, tidak wajib melaksanakan puasa Qadha’.

BACA JUGA: Ini Alasan Ibu Hamil Tidak Boleh Makan Jeroan

Demikian menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Abu Daud meriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah SWT, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 184).

“Merupakan rukhshah (keringanan/dispensasi) bagi laki-laki dan perempuan yang telah tua renta, mereka tidak mampu melaksanakan puasa, maka mereka dibolehkan tidak berpuasa, maka setiap satu harinya mereka memberi makan satu orang miskin. Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka (juga) boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makanan (fidyah)”.

Diriwayatkan juga oleh al-Bazzar, di akhir riwayat terdapat tambahan, Ibnu Abbas pernah berkata kepada seorang ibu hamil, “Kamu sama seperti orang yang tidak kuasa melaksanakan puasa, maka kamu hanya wajib membayar Fidyah, kamu tidak wajib melaksanakan puasa Qadha’.

Imam ad-Daraquthni menyatakan Sanadnya shahih. Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil jika ia mengkhawatirkan janinnnya. Ibnu Umar menjawab, “Ia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan kepada orang miskin (Fidyah) satu Mud gandum untuk satu hari”.

Diriwayatkan oleh Imam Malik dan al-Baihaqi. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Sesungguhnya Allah SWT menggugurkan kewajiban puasa dan setengah shalat terhadap musafir, dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil dan ibu menyusui”.

Pendapat kedua, menurut Mazhab Hanafi, Abu ‘Ubaid dan Abu Tsaur: Wanita hamil dan ibu menyusui hanya wajib melaksanakan puasa Qadha’ saja, mereka tidak wajib membayar Fidyah.

Pendapat ketiga menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi’i bahwa jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya saja, maka mereka boleh tidak berpuasa, mereka wajib melaksanakan puasa Qadha’ dan Fidyah.

BACA JUGA: Benarkah Anemia pada Ibu Hamil Bisa Sebabkan Kematian?

Jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya saja, atau karena mengkhawatirkan dirinya dan bayinya, maka mereka hanya wajib melaksanakan puasa Qadha’ saja, tidak ada kewajiban lain.

Advertisements

Demikianlah beberapa pendapat ulama tentang masalah ini, akan tetapi Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka mesti melaksanakan puasa Qadha’ dan juga membayar Fidyah, yaitu memberi satu Mud makanan pokok kepada fakir miskin untuk satu hari. Satu Mud sama dengan 675 gram. Wallahu a’lam.

SUMBER: USTAZ ABDUL SOMAD

Tags: anak hamilfidyahhamilPuasaPuasa Qadha
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemasukan Setan, Ini Dia Orangnya

Next Post

Jin, Apa Agamanya?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
membentuk atau merapikan alis, Tutorial make up natural untuk muslimah

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

24 Juni 2022
hewan kurban, tabungan kurban,

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

12 Juni 2022
diterimatidaknya ibadah kurban, akikah, syarat sah penyembelihan hewan kurban, kambing domba hewan qurban Idul Adha

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

9 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist