• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 5 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ibadah Seseorang yang di Tubuhnya Ada Tato, Bagaimana?

Redaktur Saad Saefullah
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
Ibadah Seseorang yang di Tubuhnya Ada Tato, Bagaimana?

Foto: Pinterest

ADA banyak anggapan di masyarakat bahwa orang yang mempunyai tato di tubuhnya maka ibadahnya tidak akan diterima. Benarkah demikian? Bagaimanakah Syariat memandang hal ini?

Yang haram dari tato adalah membuatnya. Sedangkan anggapan bahwa orang yang punya tato tidak diterima ibadahnya lantaran tato itu menutupi kulit dari terkena air wudhu’, sebenarnya tidak demikian.

Sebab kalau kita cermati yang terjadi pada tato, tidak ada lapisan yang menghalangi kulit dari terkena basah air. Sebab tinta tato itu bukan merupakan selaput yang menutup kulit, melainkan tinta yang masuk ke dalam bagian dalam kulit. Sehingga tidak terjadi proses pelapisan atau penutupan kulit dari terkena air wudhu. Termasuk juga air untuk mandi janabah.

Namun yang jadi masalah justru pada pembuatan tato itu. Membuat tato itu adalah perbuatan haram dan dilaknat oleh Rasulullah SAW seperti tersebut dalam hadisnya:

Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya. (HR At-Thabarani)

Tato yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentato sebagian besar badannya.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. Dalam Islam, semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang minta ditato.

Jalan terbaik buat orang yang sudah terlanjur ditato adalah bertaubat kepada Allah SWT. Kalau masih mungkin dihilangkan gambar-gambar itu, upayakanlah sebisa mungkin. Tapi kalau mustahil, maka bersabarlah. Semoga Allah SWT menerima permohonan ampun dan taubat Anda. Yang penting hati Anda telah kembali ke jalan Allah.

Dan jangan khawatir shalat Anda tidak diterima hanya lantaran isu bahwa tato menghalangi air wudhu’. Insya Allah tato itu tidak menghalangi air wudhu’ dan bila Anda berwudhu’ dengan memenuhi syarat dan rukunnya, hukumnya sah dan Anda boleh melakukan shalat dengan wudhu’ itu.[]

Sumber: rumahfiqih.com

Tags: tato
Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

5 Maret 2021
Memberi Nama Anak, Perhatikan 4 Hal Ini

Repot Mengurus Bayi, Bolehkah Menjamak Shalat?

4 Maret 2021
berdzikir dengan biji tasbih

Beribu Dzikir pada Hati yang Tak Kunjung Tenang

2 Maret 2021
Sudahkah Anda Mengenal Tamu Kita Ini?

Ini Keutamaan Bulan Rajab, Jangan Sampai Luput!

2 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Kembalilah ke Warung Tetangga Kita

Kembalilah ke Warung Tetangga Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Jin dan Manusia, Siapa yang Paling Lemah?
Uncategorized

2 Sifat Setan yang Mendekam di Hati Manusia

Redaktur Laras Setiani
30 menit ago
Menyapih Anak Menurut Tuntunan Islam, Ini 5 Hal yang Perlu Dilakukan
Parenting

Menyapih Anak Menurut Tuntunan Islam, Ini 5 Hal yang Perlu Dilakukan

Redaktur Eneng Susanti
59 menit ago
Bolehkah Hanya Istri yang Mencari Nafkah?
Syi'ar

Bolehkah Hanya Istri yang Mencari Nafkah?

Redaktur Yudi
1 jam ago
Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash
Islam 4 Beginner

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add