• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 2 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukuman Meninggalkan Shalat Wajib 5 Waktu

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

441
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

ULAMA sudah sepakat tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan.

Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar).

Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengafirkan orang yang meninggalkan shalat).

Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya.

ArtikelTerkait

Nasihat Rasulullah ﷺ tentang Cara Hidup Ideal sesuai Ajaran Islam

6 Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Hukum Menjual Rambut dalam Islam

Inilah 7 Cara Obati Hati yang Sakit bagi Seorang Muslim

BACA JUGA: Apa Hukum Orang yang Lakukan Semua Shalat dengan Berjemaah kecuali Shalat Subuh?

Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Karena itu sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dalam permasalahan-permasalahan yang kita dapati para ulama kita juga berbeda pendapat di dalamnya.

Memang masalah fiqih yang seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat, dan mereka pun melapangkan bagi saudaranya selama permasalahan itu memang dibolehkan/ dilapangkan untuk berijtihad.

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin  menyatakan bahwa permasalahan meninggalkan shalat ini termasuk permasalahan yang sangat besar yang pada hari ini banyak orang terjatuh di dalamnya (ditimpa musibah dengan tidak menunaikannya).

Dan ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu maupun sekarang, berselisih pendapat tentang hukumnya. (Mukaddimah kitab Hukmu Tarikish Shalah hal. 3)

Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah  lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, atau dosa mengambil harta orang lain secara batil, atau dosa zina, mencuri dan minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah  dan kemurkaan-Nya. Ia akan dihinakan oleh Allah baik di dunia maupun di akhiratnya. (Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7)

Tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat dinyatakan Allah dalam firman-Nya:

BACA JUGA: Mengapa ketika Shalat Tidak Boleh Berbicara?

“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….” (Al-Muddatstsir: 42-43)

“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)

“Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian2.” (Maryam: 59) []

Advertisements

 

Tags: hukum shalatShalat
Share441SendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Marah kepada Pengurus Masjid, Marbot di Batam Hina Nabi di Facebook

Next Post

Empat Kelebihan Surga Dibanding Kenikmatan Dunia

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Nasihat Rasulullah ﷺ , fase kehidupan nabi Muhammad, Hadis tentang Perlakuan Rasulullah ﷺ kepada Istrinya, Hadis yang Diriwayatkan oleh Keluarga Nabi, motivasi mencintai nabi, saksi kenabian Muhammad, kaligrafi hati love cinta nabi muhammad

Nasihat Rasulullah ﷺ tentang Cara Hidup Ideal sesuai Ajaran Islam

30 Juni 2022
ketentuan pembagian daging kurban, daging dan jeroan

6 Ketentuan Pembagian Daging Kurban

29 Juni 2022
Hukum Menjual Rambut

Hukum Menjual Rambut dalam Islam

28 Juni 2022
Keturunan Syarif dan Syarifah Akhlak Mulia Menasihati Diri Sendiri, Meraih Kasih Ilahi dengan Saling Mengasihi, Cara Dakwah Mujadalah Billati Hiya Ahsan, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Keimanan, Hak dan Kewajiban Seorang Muslim, Tawadhu, Waktu Mengucapkan Subhanallah, Apa Kabar?, Arti Ana Uhibuka Fillah, adab penting dalam Islam, Cara Obati Hati yang Sakit

Inilah 7 Cara Obati Hati yang Sakit bagi Seorang Muslim

28 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist