MASYAAllah, syahwat adalah tema yang penting banget dibahas, terutama dalam rangka menjaga keharmonisan rumah tangga. Yuk kita bahas dengan bahasa yang lembut tapi tetap tegas sesuai syariat.
Hukum Suami yang Tak Punya Syahwat pada Istrinya
Dalam Islam, pernikahan bukan hanya soal status, tapi juga hak dan kewajiban antara suami dan istri. Salah satu hak utama seorang istri adalah mendapatkan nafkah batin, yaitu hubungan suami istri yang sehat dan penuh kasih sayang. Lalu bagaimana jika seorang suami tidak memiliki syahwat terhadap istrinya?
1. Syahwat Adalah Bagian dari Nafkah Batin
Allah berfirman: “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)
BACA JUGA: 8 Manfaat Hubungan Intim Suami Istri Berdasarkan Jurnal Ilmiah
Kewajiban memberi nafkah batin termasuk hubungan intim secara ma’ruf, artinya dengan cara yang layak dan sesuai kebutuhan istri. Jika suami tidak mampu melakukannya, maka hal ini tidak bisa dianggap remeh.
2. Jika Suami Tidak Punya Gairah Sama Sekali
Jika ketidakmampuan itu bersifat permanen (misalnya karena impotensi yang tidak bisa disembuhkan), maka menurut mayoritas ulama, istri berhak mengajukan khulu’ atau bahkan fasakh (pembatalan nikah) karena suami tidak mampu memenuhi hak batinnya.
Imam Ibn Qudamah (dalam Al-Mughni) menyebutkan: “Jika istri mengeluh karena suaminya impoten (tidak bisa melakukan hubungan suami istri), maka hakim bisa memberi waktu (untuk berobat), jika tidak sembuh, maka boleh difasakh.”
3. Kalau Suami Tidak Bergairah Tapi Masih Bisa Berhubungan
Kalau suami tidak punya syahwat tapi secara fisik masih bisa berhubungan (walau jarang), maka ia tetap wajib berusaha memenuhi kebutuhan istri, setidaknya sesuai kemampuan dan frekuensi yang layak. Jika ia menelantarkan istri, bisa termasuk nusyuz (durhaka).
Rasulullah ﷺ bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)
BACA JUGA: Berapa Kali Seminggu Suami Istri Sebaiknya Berhubungan Intim?
4. Solusi dan Sikap Bijak
Hendaknya pasangan bicara baik-baik dan mencari solusi medis dan psikologis.
Jika tetap tidak ada jalan keluar, bisa dilakukan mediasi atau dibawa ke pengadilan agama untuk keputusan yang adil.
Islam tidak menyuruh untuk bertahan dalam rumah tangga yang menyiksa lahir dan batin.
Penutup
Islam mengajarkan pernikahan sebagai tempat saling memberi, bukan menahan penderitaan. Jika suami tak mampu memberi nafkah batin, maka jangan sampai istri memendam luka sendirian. Bicarakan, cari solusi, dan bila perlu, ambil jalan yang diridhai syariat.
“Tidak ada paksaan dalam mempertahankan pernikahan, jika semua jalan telah ditempuh dan tidak ada perbaikan.” []