• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Rabu, 25 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Hukum Shalat Jumat Online

by Yudi
1 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

TANYA:

Apa hukum shalat Jumat di rumah secara online?

JAWAB:

Ada sejumlah pertanyaan yang masuk ke Lajnah tentang hukum melaksanakan khutbah dan shalat Jumat dalam jumlah minimal di masjid, dan menyiarkannya secara langsung kepada penduduk, agar mereka bisa mendengarkan khutbah kemudian ikut shalat Jumat bersama imam secara online di rumah-rumah mereka.

Hal itu untuk menghindari berkumpulnya orang-orang dalam jumlah besar, mengikuti arahan pemerintah dan mencegah tersebarnya wabah virus corona.

BACA JUGA: Khutbah Jumat: Agar Hidup Senantiasa Bersinar

Dan jawabannya adalah, seluruh madzhab yang mu’tabar menyatakan tidak boleh ada pemisah antara shaf-shaf shalat dengan jarak yang sangat jauh bermil-mil dan disekat oleh puluhan jalan dan bangunan.

Meski mereka sepakat bahwa adanya pemisah antar shaf yang pendek menurut ‘urf tidak masalah, dan mereka berbeda pendapat tentang pemisah berupa dinding tembok, jalan, sungai dan semisalnya.

Serta sebagian mereka yang menganggap batas maksimal jarak antar shaf yang dibolehkan adalah sekitar 300 hasta, atau setara dengan 500 kaki, namun mereka semua sepakat bahwa jika jarak pemisah antar shaf itu terlalu jauh, tidak diperbolehkan.

Dan itu membuat shalat Jumatnya tidak sah. Inilah yang diamalkan oleh umat Islam dan difatwakan dalam empat madzhab yang diikuti, dan ia hampir teranggap sebagai ijma’ ‘amali (amal yang disepakati oleh para ulama).

Selain itu, shalat yang dilakukan tiap individu atau beberapa orang di rumah, bermakmum pada imam di masjid, secara online, menyelisihi tujuan Asy-Syari’, yang bertujuan mengumpulkan dan mempertemukan orang-orang untuk shalat berjamaah di satu tempat.

Ditambah lagi, shalat Jumat online ini terbuka kemungkinan terjadinya gangguan siaran, terputus atau tertunda, sehingga makmum terlambat mengikuti ruku’ dan sujud imam.

Salah satu mafsadah yang juga mungkin terjadi dari shalat Jumat secara online ini, orang-orang akan tetap mengikuti shalat Jumat secara online melalui tv di rumah-rumah mereka.

Meski uzur wabah virus corona sudah berakhir, dan itu akan menghilangkan keagungan shalat Jumat. Juga, tujuan Asy-Syari’ dalam pensyariatan shalat Jumat, yaitu agar kaum muslimin berkumpul di satu tempat, tidak akan terwujud.

Loading...

BACA JUGA: Sembilan Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat

Perlu diketahui, tidak masalah imam khutbah Jumat di masjid dan diikuti sejumlah kecil orang, sesuai yang diizinkan oleh protokol kesehatan yang berlaku, meskipun hanya tiga orang makmum, dan khutbah tersebut disiarkan via internet ke pemukiman di sekitar masjid, agar para penduduk bisa mendapatkan faidah dari khutbah tersebut.

Namun saat shalat Jumat akan dilakukan, orang-orang yang di rumah ini tidak ikut shalat Jumat, tapi shalat zhuhur empat rakaat di rumah mereka masing-masing, baik sendirian maupun berjamaah bersama keluarga yang diimami oleh salah seorang di antara anggota keluarga.

Semoga Allah memberikan taufiq atas umat Islam kepada ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih, wa shallallahu ‘ala Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam. []

Fatwa Lajnah Daimah Lil Ifta Bi Majma’ Fuqaha Asy-Syari’ah Bi Amrika

SUMBER: AMJAONLINE.ORG

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

Tags: Shalat Jumatshalat jumat online
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Memahami Surat An-Nisa ayat 56 dari tumbuhan Pulus

Next Post

Jelang Bulan Suci, Bisnis Dekorasi Ramadhan Menjamur di Amerika dan Kanada

Yudi

Yudi

Related Posts

menjamak shalat,

Bolehkah Menjamak Shalat tanpa Ada Uzur?

17 Mei 2022
taqabbalallahu minna wa minkum, keutamaan silaturahmi, ucapan selamat hari raya idul fitri

Diucapkan saat Idul Fitri, Inilah Arti “Taqabbalallahu minna wa minkum”

3 Mei 2022
Hukum Memanipulasi Absen

Hukum Memanipulasi Absen di Pekerjaan

16 Maret 2022
Jika Istri Tidak Perawan

Istri Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

16 Maret 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

Manfaat Baca Al-Quran

Al-Quran di Bulan Ramadhan

by Saad Saefullah
11:40 pm
0

...

Foto: repro You Tube

Viral, Imam Ini Tetap Salat Walau Diguncang Gempa

by Eneng Susanti
12:30 pm
0

...

nabi dan dua sahabat

Ini Sunnah-sunnah ketika Berpuasa

by Saad Saefullah
6:48 am
0

...

Syarat Sah Jual Beli

Sedekah dan Puasa, Apa Hubungannya?

by Adam
11:15 am
0

...

Do'a Puasa, Buka puasa

5 Hal yang Dianjurkan ketika Berpuasa

by Saad Saefullah
5:20 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.