• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 2 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Inilah Penjelasan tentang Hukum Qadha Shalat

Oleh Andika Murdanto
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Qadha Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Shubuh

ilustrasi, foto: pixabay

0
BAGIKAN

HUKUM qadha shalat ialah wajib karena shalat yang terlewat waktu tidak gugur kewajibannya jika kita lupa shalat fardhu maka bisa dikerjakan dengan niat qadha, sebagai manusia pasti pernah lupa bahkan lupa untuk shalat.

Saat itulah kita diwajibkan untuk mengqadha shalat namun bukan hanya karena lupa, baik karena tertidur maupun disengaja, dosa terkait orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau karena tertidur maka ia tidak akan mendapatkan hukuman atau dosa, dan juga tidak diwajibkan untuk melakukan qadha.

Lain hal nya dengan orang yang sengaja meninggalkan shalat ia di wajibkan untuk mengqadha nya secara langsung setelah ia teringat, dan juga ia akan mendapatkan dosa. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut:

Hukum Qadha Shalat
ilustrasi, foto: pixabay

BACA JUGA: Shalat Qobliyah Subuh dan 4 Keutamaannya

ArtikelTerkait

Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah

Kisah Mualaf Ronald Yusuf Wijaya, Pengusaha Sukses Fintech Syariah

Waspada, Ini 8 Penyebab Kufur Nikmat

5 Manisnya Iman

Hukum qadha shalat yang terlewat oleh para ulama telah merincinya menjadi dua keadaan:

1. Hukum Qadha Shalat: tidak sengaja meninggalkan shalat

Jika kita sedang dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat contohnya saat tertidur, lupa, pingsan dan lainnya, maka wajib hukumnya untuk mengqadha shalat menurut para ulama yang telah sepakat. Rasulullah bersabda:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Karena shalat yang telah dilakukan tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat, oleh karena itu tidak akan ada dosa baginya selain karena lalai. Rasulullah bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Jadi kita ketahui bahwa tidak benar anggapan masyarakat, jika bangun kesiangan dipagi hari maka kita tidak perlu melaksanakan shalat shubuh karena sudah lewat waktunya, pernyataan ini adalah sebuah kekeliruan.

Hukum Qadha Shalat
ilustrasi, foto: pixabay

BACA JUGA: Lupa Jumlah Rakaat ketika Shalat, Berpeganganlah pada 4 Hal Ini

2. Hukum Qadha Shalat: Sengaja meninggalkan shalat

Mengenai orang yang telah meninggalkan shalat para ulama telah berselisih panjang apakah orang tersebut keluar dari islam atau tidak, dan juga shalatnya wajib diqadha atau tidak.

Hingga pendapat yang rajih mengenai hukum qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkan shalat dinyatakan tidak wajib di qadha. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110 telah menjelaskan tentang hukum qadla shalat sebagai berikut:

وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء

“Adapun qadla (dalam shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.”

Kesimpulan yang bisa kita dapat dari keterangan diatas bahwa shalat yang dilaksanakan di dalam waktunya disebut dengan adâ’, dan disebut qadha jika dilakukan diluar waktunya.

Bagaimana jika shalat yang terlewat lebih dari satu, apakah diqadha sekaligus? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab pertanyaan ini:

يصليها جميعا لان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لما فاتته صلاة العصر في غزوة خندق قضىها قبل المغرب وهكذا يجب على كل انسان فاتته الصلوات ان يصليها جميعا و لا يأخرها

“Dikerjakan semuanya sekaligus. karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dan demikianlah yang semestinya dilakukan setiap orang yang terlewat shalatnya, yaitu mengerjakan semuanya sekaligus tanpa menundanya”

Tdak ada cara khusus untuk mengganti shalat yang terlewat, terkecuali secepat mungkin melaksanakannya, dari jumlah rakaan maupun gerakan sama seperti shalat yang ditinggalkannya.

Demikian penjelasan mengenai hukum qadha shalat yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat. []

SUMBER: NUONLINE | MUSLIM

Tags: hukum qadhahukum qadha shalatQadha
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sahabat Muslim, Inilah 4 Keutamaan Shalat Dhuha

Next Post

Cerminan Raja’ dan Khauf, Inilah Perkataan 6 Sahabat dan Tabi’in tentang Amalnya

Andika Murdanto

Andika Murdanto

Terkait Posts

Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah

Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah

2 Februari 2023
Ronald Yusuf Wijaya

Kisah Mualaf Ronald Yusuf Wijaya, Pengusaha Sukses Fintech Syariah

2 Februari 2023
penyebab kufur doa di bulan Ramadhan, manfaat mengakhirkan sahur, sunah berbuka puasa

Waspada, Ini 8 Penyebab Kufur Nikmat

1 Februari 2023
Dzikir Pagi Keutamaan Membaca Al-Quran Saat Shubuh Renunga, taubat, hikmah, Cinta pada Allah, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat,, Amalan yang Menghindarkan dari Neraka, Waktu Mengucapkan Subhanallah,Syarat Taubat Diterima, api neraka,, Sifat Lelaki Sejati, Manfaat Dzikir, , Dzikir Pagi Hari, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Amalan Ringan Berpahala Besar, Obat Hati Gelisah, Keutamaan Istighfar setelah Shalat, Keutamaan Berdzikir Laa Ilaaha Illaallah, manfaat dzikir, Keutamaan Istighfar, Manisnya Iman

5 Manisnya Iman

31 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

jokowi

Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok Tertinggal dari Timor Leste, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Oleh Yudi
2 Februari 2023
0

IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling...

hakim

Seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Oleh Yudi
2 Februari 2023
0

Pihak Zico juga mempersilakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menggelar sidang etik kepada para hakimnya.

jokowi

Cak Imin Usul Gubernur Dihapus, Jokowi: Semua Memerlukan Kajian Mendalam

Oleh Yudi
2 Februari 2023
0

Jokowi mengatakan usulan tersebut perlu dikaji dan dikalkulasi.

Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah

Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah

Oleh Dini Koswarini
2 Februari 2023
0

Apa hukum suami menggauli isteri yang sedang shaum sunnah?

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

3 Cara Menumbuhkan Cinta kepada Allah di dalam Hati

Oleh Eneng Susanti
27 September 2021
0
cara menumbuhkan cinta kepada Allah,

Bagaimana Cara Menumbuhkan Cinta kepada Allah di dalam Hati Kita?

Lihat Lebih

Polisi Pemilik Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur hingga Tewas Diduga Miliki Selingkuhan

Oleh Yudi
31 Januari 2023
0
polisi

Ditegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi 'istri polisi' ini bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications