• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 30 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

ZINA termasuk salah satu dosa besar yang sudah diharamkan oleh Allah swt berdasarkan nash-nash al-Qur’an yang bersifat Qath’i (pasti). Hal ini dapat dilihat dalam al-Qur’an Surat an-Nur[24]. Apa hukum pernikahan anak hasil zina jika anaknya tidak mengetahui hal tersebut, dan ketika mengetahuinya sudah berstatus sebagai suami atau istri bersama orang lain?

Menurut pendapat kami, pernikahan seorang anak hasil dengan suami sah hukumnya, sebab secara zhahir dan secara hitungan waktu, ketika yang bersangkutan menikah, kami yakin pernikahah ibu telah memenuhi syarat dan rukun nikah, apalagi jika nikanya resmi dicatat dalam lembaran negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan No.1 tahun 1974.

Akad nikah yang telah ibu lakukan sah secara aturan agama (fiqih) dan aturan negara (undang-undang).

BACA JUGA: 3 Sarana Zina, Waspaidalah!

ArtikelTerkait

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Janabah yang Mengharuskan Mandi

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Tidak Perlu Mengulang Akad

Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Nikah Mutah, Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina
Foto: Pinterest

Terkait setelah sekian tahun menjalani rumah tangga kemudian menyusul kabar berita bahwa yang bersangkutan terlahir hasil hubungan tidak sah (baca: zina), dan kabar itu secara meyakinkan datang langsung dari ibu kandung selaku pelaku sejarah, maka secara hukum tetap saja informasi itu tidak serta merta secara sepihak dapat membatalkan (fasakh) pernikahan yang bersangkutan, karena hal itu memerlukan proses pembuktian di Pengadilan Agama secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang mengikat.

Selama belum ada putusan pengadilan yang mengikat terkait status pernikahan yang bersangkutan, maka status pernikahan sah secara meyakinkan dan tidak boleh ragu apalagi mengulang akad nikah secara sepihak.

Hal ini berdasarkan kaidah Fiqih madzhab Sayaafi’I yang menyatakan,

الأصل بقاء ما كان على ما كان

“Hukum Asal itu tetap seperti keadaan pada awalnya.”

Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Selama Belum Ada Putusan Hakim

Kaidah fiqih di atas menjelaskan bahwa hukum pernikahan yang bersangkutan sah selama belum ada putusan hakim yang membatalkannya.

Jika orang tua ibu bersih keras menyatakan batal status hukum pernikahan ibu, maka bagi yang bersangkutan dan pasangan halalnya tinggal menunggu pembuktian saja dari kedua orang tua ibu yang menuduh secara sepihak untuk menggugat dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan Agama.

Hal ini berdasarkan kaidah hukum acara yang menyatakan:

البينة على المدعي واليمين على من أنكر

“Bukti itu bagi penggugat dan sumpah bagi tergugat.”

Dan jika setelah proses persidangan di pengadilan ternyata terbukti, maka langkah selanjutnya ibu dan suami tinggal melaksanakan perintah hakim yang jelas sudah mengikat, selama belum ada, maka status pernikahan yang bersangkutan kembali ke hukum asalnya.

BACA JUGA: Azab Pezina di Akhir Hidupnya

Suami Susah Beribadah, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil, Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina
Foto: Unsplash830

Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina, Tidak Ada Dosa Turunan

Selanjutnya terkait dengan status hukum keturunan hasil pernikahan yang bersangkutan  tetap dinyatakan sah, sebab status hukum pernikahannya sah.

Perlu diingat, bahwa dalam ajaran Islam tidak dikenal istilah dosa turunan sebab al-Qur’an menyatakan,

ولا تزر وازرة وزر أخري

“Seseorang tidak dapat menanggung beban dosa orang lain.”

Wallahu a’lam bi al-Shawab. []

Tags: Hukum Pernikahan Anak Hasil Zina
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wow, 100 Jakarta Ini Ditraktir Muhammad Ali Traktir saat Sarapan!

Next Post

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

30 September 2023
Hukum Berdoa Agar Panjang Umur, InsyaAllah, Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

30 September 2023
Hukum Menunda Mandi Wajib, Janabah

Janabah yang Mengharuskan Mandi

29 September 2023
Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

28 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Ungkap Bakal Banyak Kejutan-kejutan Hingga 19 Oktober

Oleh Saad Saefullah
30 September 2023
0

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk "Menanti Kejutan Baru Koalisi Capres 2024".

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Oleh Haura Nurbani
30 September 2023
0

Apa hukum shalat di tempat yang ada patungnya?

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur, InsyaAllah, Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Oleh Dini Koswarini
30 September 2023
0

Ya, bagaimana cara berbakti pada orangtua yang sudah wafat?

umrah

Pemerintah Saudi Tetapkan Aturan Pakaian Umrah Wanita Terbaru

Oleh Yudi
30 September 2023
0

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi membuka kedatangan jemaah umrah dari luar Kerajaan sejak 1 Muharram 1445 H lalu.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.