• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 2 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki di Tempat yang Sama

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 5 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TANYA:

Saya pemudi muslimah. Saya hidup di salah satu negara Eropa dan belajar di sana. Setelah selesai pendidikan, saya mulai mencari pekerjaan, namun tidak dapat, karena syarat bekerja di sana adalah melepaskan hijab, dan saya menolak syarat itu.

Sekitar satu bulan kemudian, ayah saya mendapatkan peluang kerja untukku, dan pekerjaan tersebut tidak mensyaratkan melepas hijab, karena itu saya menerima pekerjaan tersebut.

Pekerjaannya adalah, menjaga kesegaran sayuran dan buah-buahan dengan mesin pendingin, dan pekerjaanku adalah memotong sayuran dan membungkusnya.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Alhamdulillah, saya memakai seragam yang sesuai tuntunan Islam. Sedangkan rekan-rekan kerjaku adalah orang-orang Eropa, dan saya hanya berinteraksi dengan mereka saat mengucap salam atau jika ada pertanyaan terkait pekerjaan. Tidak ada pembicaraan atau interaksi di luar masalah pekerjaan.

BACA JUGA: Peneliti Ungkap Alasan Rasulullah Haramkan Khalwat

Ketika jam kerja, masing-masing sibuk dengan pekerjaannya, terlebih ada kamera pengawas sehingga karyawan tidak berani macam-macam. Perlu diketahui juga, bahwa di tempat manapun yang kami masuki, bahkan di jalan-jalan, terdapat kamera pengawas.

Saya juga tidak suka kumpul-kumpul atau berdekatan dengan rekan-rekan kerjaku. Pimpinan kami di tempat kerja, mengumpulkan kami di pagi hari dan memberikan kami instruksi, atau memberikan penjelasan jika ada perubahan dalam mekanisme kerja. Jika ada pertanyaan, maka jawaban diberikan sebatas pertanyaan yang diajukan.

Pertanyaannya adalah, apakah boleh saya bekerja di tempat yang bercampur baur ini? Saya perlu bekerja, dan suami saya (yang baru akad, belum berkumpul) menyampaikan kepadaku, bahwa pekerjaan saya tersebut haram.

Dan ia mensyaratkan bahwa ia menerima pekerjaanku ini jika pekerjaan tersebut tidak haram atau menyelisihi Syariat.

Saya berharap anda menjawab pertanyaan saya, apakah saya lanjutkan pekerjaan saya ini yang terdapat campur baur (ikhtilath) di dalamnya? Apakah harta saya dari pekerjaan tersebut halal atau haram? Jazaakumullahu khayra.

JAWABAN Prof. Dr. ‘Ali Jum’ah Muhammad:

Advertisements

Yang dipahami dan dipraktekkan oleh umat Islam, salaf maupun khalaf, bahwa sekadar berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat yang sama, tidaklah haram dengan sendirinya.

Keharaman terjadi jika ia menyelisihi Syariat yang mulia, seperti para perempuan yang menampakkan hal-hal yang diharamkan Syariat untuk ditampakkan, atau pertemuan tersebut dalam rangka melakukan kemungkaran, atau ia merupakan khalwat yag diharamkan.

BACA JUGA: Awas, Hati-hati Berkhalwat ketika Shalat

Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud ikhtilath yang haram dengan sendirinya (fi dzatihi) adalah yang mereka saling bersentuhan dan berpegangan, bukan sekadar berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat yang sama.

As-Sunnah menunjukkan hal ini. Dalam Shahihayn, dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

لما عرس أبو أسيد الساعدي رضي الله عنه دعا النبيَّ صلى الله عليه وآله وسلم وأصحابَه، فما صنع لهم طعامًا ولا قرَّبه إليهم إلا امرأتُه أم أسيد

Artinya: “Ketika Abu Usaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu menikah, beliau mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam dan para shahabat beliau, tidak ada yang membuatkan mereka makanan dan menghidangkannya, kecuali istrinya sendiri, yaitu Ummu Usaid…”.

Al-Bukhari memberikan judul untuk Hadits ini, باب قيام المرأة على الرجال في العرس وخدمتهم بالنفس (Bab Aktivitas dan Pelayanan Seorang Perempuan di Resepsi Pernikahannya Terhadap Para Laki-laki).

Al-Qurthubi berkata dalam Tafsirnya (9/68, Cetakan Dar Al-Kutub Al-Mishriyyah): Ulama kami berkata, di dalamnya terdapat kebolehan bagi seorang perempuan melayani suami dan teman-temannya saat resepsi pernikahannya.

Ibnu Baththal dalam Syarh-nya atas Al-Bukhari (6/53, Cetakan Maktabah Ar-Rusyd) berkata: Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa hijab (pemisahan tempat dan interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan) tidaklah wajib bagi para perempuan mu’minah. Ia khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja.

Allah menyebutkan dalam Kitab-Nya: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ (Apabila kalian meminta suatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab).

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata: Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan melayani suaminya dan orang-orang yang diundangnya, dan tentu kebolehan ini jika aman dari fitnah dan tetap memperhatikan kewajibannya menutup aurat. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya seorang laki-laki meminta istrinya melakukan pelayanan seperti itu.

Dan dalam Shahihayn juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, tentang kisah Abu Thalhah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu saat menjamu tamunya, “Keduanya berpura-pura ikut makan di hadapan tamu mereka, dan mereka berdua akhirnya tidur dalam keadaan lapar”.

Dalam riwayat Ibnu Abid Dunya, dalam “Qirra Ad-Dhayf”, dari Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki berkata kepada istrinya: “Buatlah roti ini menjadi tsarid (makanan yang terbuat dari roti yang diremuk lalu direndam dengan kuah dan daging) dan tambahkanlah mentega sebagai lauknya, lalu hidangkanlah kepada tamu kita. Suruhlah pembantu untuk mematikan lampu.”

BACA JUGA: Dakwah kok Khalwat!

Kemudian ketika menemani tamu mereka makan, keduanya menggerakkan mulut mereka seperti sedang makan, sehingga tamu mereka mengira bahwa keduanya juga ikut makan. Kisah ini zhahirnya menunjukkan bahwa mereka makan dalam satu nampan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam lalu berkata kepada laki-laki tersebut:

قَدْ عَجِبَ اللهُ مِنْ صَنِيْعِكُمَا بِضَيْفِكُمَا اللَّيْلَةَ

Artinya: “Allah takjub dengan perilaku kalian terhadap tamu kalian tadi malam.”

Allah pun menurunkan ayat berkaitan dengan kisah mereka:

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

Artinya: “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr [59]: 9).

Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

آخى النبي صلى الله عليه وآله وسلم بين سلمان وأبي الدرداء، فزار سلمانُ أبا الدرداء، فرأى أمَّ الدرداء متبذلة، فقال لها: ما شأنك؟ قالت: أخوك أبو الدرداء ليس له حاجة في الدنيا. فجاء أبو الدرداء فصنع له طعامًا… إلى آخر الحديث

Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam mempersaudarakan Salman dengan Abu Darda’. Ketika Salman berkunjung ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti ini?” Ia menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada dunia.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman… (Hingga akhir Hadits)

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/211, Cetakan Darul Ma’rifah) berkata: Di dalam Hadits ini terdapat beberapa faidah… Bolehnya berbicara dengan perempuan ajnabiyyah (non-mahram) dan bertanya tentang sesuatu yang mengandung kemaslahatan.

Adapun pekerjaan yang menurut kebiasaannya meniscayakan laki-laki dan perempuan berada di tempat yang sama, maka itu tidak apa-apa, selama aman dari kemungkinan terjatuh pada zina dan tidak terjadi khalwat (yang diharamkan).

BACA JUGA: Beda Khalwat dan Ikhtilat

Sekadar adanya laki-laki dan perempuan di satu tempat, tidaklah haram. Yang haram itu adalah seorang laki-laki menyendiri bersama seorang perempuan di tempat tertentu yang orang lain tak mungkin masuk ke sana.

Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam (2/181, Cetakan Maktabah As-Sunnah) berkata tentang penjelasan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, إياكم والدخول على النساء (Janganlah kalian masuk menemui perempuan): Ini khusus untuk non-mahram, dan berlaku umum untuk selain mahram.

Ini juga perlu memperhatikan hal lain, yaitu maksud “masuk” di sini adalah yang meniscayakan khalwat, kalau tidak khalwat, maka tidak apa-apa.

Kemudian, tidak semua bersendiriannya laki-laki dan perempuan termasuk khalwat yang diharamkan. Imam Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وآله وسلم فخلا بها، فقال: والله إنكن لأحب الناس إلي”، وفي بعض الروايات: “فخلا بها في بعض الطرق أو في بعض السكك”

Artinya: Seorang perempuan dari Anshar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, kemudian beliau bersendirian dengannya, lalu bersabda: “Kalian (orang Anshar) adalah orang-orang yang paling saya cintai”. Dalam sebagian riwayat: Beliau bersendirian dengannya di jalan.

Imam Al-Bukhari membuat bab untuk Hadits ini: باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس (Bab Bolehnya seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, di tempat umum).

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/333, Cetakan Darul Ma’rifah) berkata: Hadits ini menunjukkan bahwa berdiskusi dengan seorang perempuan ajnabiyyah (non-mahram) secara sirr (bersendirian) tidak tercela dalam agama, jika aman dari fitnah.

A-Mulla ‘Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih berkata: Hadits ini menunjukkan bahwa berkhalwat dengan seorang perempuan di jalan, tidak sama dengan berkhalwat dengannya di dalam rumah.

BACA JUGA: Alasan Ilmiah di Balik Larangan Khalwat Pria dan Wanita

Ketentuan khalwat yang diharamkan, sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Asy-Syibramalisi Asy-Syafi’i, dalam Hasyiyah ‘Ala Nihayatil Muhtaj (7/163, Cetakan Darul Fikr): Pertemuan yang menurut kebiasaan tidak aman dari kekhawatiran terjatuh pada zina, sedangkan jika dipastikan menurut kebiasaan tidak akan mengarah ke sana, maka tidak dianggap khalwat (yang haram).

Dan sekadar menutup pintu, yang siapapun boleh membukanya lagi dan masuk ke dalamnya kapan saja, tidak dianggap sebagai khalwat yang di haramkan.

Atas dasar ini dan melihat fakta yang ditanyakan, maka tidak apa-apa melanjutkan pekerjaan anda sekarang, dan harta anda halal menurut Syariat. Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam. []

Fatwa Syaikh ‘Ali Jum’ah Muhammad

SUMBER: DAR-ALIFTA.ORG

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

 

Tags: Bekerjahukum khalwatKhalwatpekerjaan wanitawanita bekerja
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muslim Harus Waspada, Inilah Sebab-Sebab Su’ul Khatimah (1)

Next Post

Anda Budak Dunia atau Hamba Allah?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Poligami

Ga Semuanya, tapi Kenapa Lelaki yang Poligami Cenderung Bohong pada Istri Pertamanya?

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2025
0

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Oleh Yudi
2 Juni 2025
0

impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat

Belum Bisa Shalat di Usia 25 Tahun, Bagaimana?

Oleh Yudi
2 Juni 2025
0

Ulil Amri

Menaati Ulil Amri, Siapa Ulil Amri?

Oleh Saad Saefullah
2 Juni 2025
0

Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga

10 Ucapan yang Tidak Boleh Dikatakan Suami kepada Istri tentang Keuangan Keluarga

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2025
0

Terpopuler

92 Prediksi Akhir Zaman yang Menjadi Kenyataan: Bukti Kenabian Muhammad ﷺ

Oleh Saad Saefullah
1 Juni 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman

BUKTI kenabian Rasulullah Muhammad ﷺ semakin banyak terbukti di akhir zaman ini.

Lihat LebihDetails

10 Ucapan yang Tidak Boleh Dikatakan Suami kepada Istri tentang Keuangan Keluarga

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2025
0
Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga

Salah satu area yang sering kali menimbulkan gesekan adalah persoalan keuangan keluarga.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

Bahaya Air Seni atau Urin Berwarna Kuning Pekat

Oleh Yudi
1 Juni 2025
0
air, masturbasi, was-was, banjir,wudhu, kencing batu, urin

Vitamin B kompleks, terutama vitamin B2 (riboflavin), dan beberapa obat-obatan bisa membuat urin berwarna kuning terang hingga kuning neon.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.