• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 1 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki di Tempat yang Sama

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Internet dan Pendidikan Islam, tingkat kesabaran, Media Digital, Digitalisasi Ummat,, Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki, Amalan yang dapat Dilakukan saat Haid, niat, kuliah online, Cara Mempercantik Diri, Keistimewaan Wanita Berhijab, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

APA hukumnya perempuan bekerja bersama laki-laki di tempat yang sama?

Soal ini, Prof. Dr. ‘Ali Jum’ah Muhammad menjawab:

Yang dipahami dan dipraktikkan oleh umat Islam, salaf maupun khalaf, bahwa sekadar berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat yang sama, tidaklah haram dengan sendirinya.

Keharaman terjadi jika ia menyelisihi Syariat yang mulia, seperti para perempuan yang menampakkan hal-hal yang diharamkan Syariat untuk ditampakkan, atau pertemuan tersebut dalam rangka melakukan kemungkaran, atau ia merupakan khalwat yag diharamkan.

ArtikelTerkait

Hukum Wanita Berkarir dalam Islam

Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Berikut Ini Adalah 7 Ayat Al-Quran yang Melindungi Perempuan dalam Pernikahan

Cara Membersihkan Kain Terkena Darah Haid

BACA JUGA: Awas, Hati-hati Berkhalwat ketika Shalat

Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki, Ikhtilat Menurut Para Ulama

Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud ikhtilath yang haram dengan sendirinya (fi dzatihi) adalah yang mereka saling bersentuhan dan berpegangan, bukan sekadar berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat yang sama.

As-Sunnah menunjukkan hal ini. Dalam Shahihayn, dari Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

لما عرس أبو أسيد الساعدي رضي الله عنه دعا النبيَّ صلى الله عليه وآله وسلم وأصحابَه، فما صنع لهم طعامًا ولا قرَّبه إليهم إلا امرأتُه أم أسيد

Artinya: “Ketika Abu Usaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu menikah, beliau mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam dan para shahabat beliau, tidak ada yang membuatkan mereka makanan dan menghidangkannya, kecuali istrinya sendiri, yaitu Ummu Usaid…”.

Al-Bukhari memberikan judul untuk Hadits ini, باب قيام المرأة على الرجال في العرس وخدمتهم بالنفس (Bab Aktivitas dan Pelayanan Seorang Perempuan di Resepsi Pernikahannya Terhadap Para Laki-laki).

Komedo hitam Cara Meraih Kecantikan yang Dicintai Allah Kedudukan Perempuan Mempercantik Diri Versi Muslimah, Ayat Al-Quran tentang Hijab, Syarat Busana Muslimah, Hadist tentang Wanita, Syarat Pakaian Muslimah,, Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki
Foto: Pinterest

Al-Qurthubi berkata dalam Tafsirnya (9/68, Cetakan Dar Al-Kutub Al-Mishriyyah): Ulama kami berkata, di dalamnya terdapat kebolehan bagi seorang perempuan melayani suami dan teman-temannya saat resepsi pernikahannya.

Ibnu Baththal dalam Syarh-nya atas Al-Bukhari (6/53, Cetakan Maktabah Ar-Rusyd) berkata: Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa hijab (pemisahan tempat dan interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan) tidaklah wajib bagi para perempuan mu’minah. Ia khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja.

Allah menyebutkan dalam Kitab-Nya: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ (Apabila kalian meminta suatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab).

Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki, Kebolehan Perempuan dalam Hal Apa

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata: Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan melayani suaminya dan orang-orang yang diundangnya, dan tentu kebolehan ini jika aman dari fitnah dan tetap memperhatikan kewajibannya menutup aurat. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya seorang laki-laki meminta istrinya melakukan pelayanan seperti itu.

Dan dalam Shahihayn juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, tentang kisah Abu Thalhah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu saat menjamu tamunya, “Keduanya berpura-pura ikut makan di hadapan tamu mereka, dan mereka berdua akhirnya tidur dalam keadaan lapar”.

Dalam riwayat Ibnu Abid Dunya, dalam “Qirra Ad-Dhayf”, dari Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki berkata kepada istrinya: “Buatlah roti ini menjadi tsarid (makanan yang terbuat dari roti yang diremuk lalu direndam dengan kuah dan daging) dan tambahkanlah mentega sebagai lauknya, lalu hidangkanlah kepada tamu kita. Suruhlah pembantu untuk mematikan lampu.”

BACA JUGA: Dakwah kok Khalwat!

Kemudian ketika menemani tamu mereka makan, keduanya menggerakkan mulut mereka seperti sedang makan, sehingga tamu mereka mengira bahwa keduanya juga ikut makan. Kisah ini zhahirnya menunjukkan bahwa mereka makan dalam satu nampan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam lalu berkata kepada laki-laki tersebut:

قَدْ عَجِبَ اللهُ مِنْ صَنِيْعِكُمَا بِضَيْفِكُمَا اللَّيْلَةَ

Artinya: “Allah takjub dengan perilaku kalian terhadap tamu kalian tadi malam.”

Allah pun menurunkan ayat berkaitan dengan kisah mereka:

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

Artinya: “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr [59]: 9).

Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

آخى النبي صلى الله عليه وآله وسلم بين سلمان وأبي الدرداء، فزار سلمانُ أبا الدرداء، فرأى أمَّ الدرداء متبذلة، فقال لها: ما شأنك؟ قالت: أخوك أبو الدرداء ليس له حاجة في الدنيا. فجاء أبو الدرداء فصنع له طعامًا… إلى آخر الحديث

Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam mempersaudarakan Salman dengan Abu Darda’. Ketika Salman berkunjung ke rumah Abu Darda’, ia melihat Ummu Darda’ (istri Abu Darda’) dalam keadaan mengenakan pakaian yang serba kusut. Salman pun bertanya padanya, “Mengapa keadaan kamu seperti ini?” Ia menjawab, “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak mempunyai hajat lagi pada dunia.” Kemudian Abu Darda’ datang dan ia membuatkan makanan untuk Salman… (Hingga akhir Hadits)

Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki
Foto: European Forum of Muslim Women EFOMW

Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki, Jika Ada Kemashlahatan

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/211, Cetakan Darul Ma’rifah) berkata: Di dalam Hadits ini terdapat beberapa faidah.. Bolehnya berbicara dengan perempuan ajnabiyyah (non-mahram) dan bertanya tentang sesuatu yang mengandung kemaslahatan.

Adapun pekerjaan yang menurut kebiasaannya meniscayakan laki-laki dan perempuan berada di tempat yang sama, maka itu tidak apa-apa, selama aman dari kemungkinan terjatuh pada zina dan tidak terjadi khalwat (yang diharamkan).

BACA JUGA: Beda Khalwat dan Ikhtilat

Sekadar adanya laki-laki dan perempuan di satu tempat, tidaklah haram. Yang haram itu adalah seorang laki-laki menyendiri bersama seorang perempuan di tempat tertentu yang orang lain tak mungkin masuk ke sana.

Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam (2/181, Cetakan Maktabah As-Sunnah) berkata tentang penjelasan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, إياكم والدخول على النساء (Janganlah kalian masuk menemui perempuan): Ini khusus untuk non-mahram, dan berlaku umum untuk selain mahram.

Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki, Jika Khalwat

Ini juga perlu memperhatikan hal lain, yaitu maksud “masuk” di sini adalah yang meniscayakan khalwat, kalau tidak khalwat, maka tidak apa-apa.

Kemudian, tidak semua bersendiriannya laki-laki dan perempuan termasuk khalwat yang diharamkan. Imam Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وآله وسلم فخلا بها، فقال: والله إنكن لأحب الناس إلي”، وفي بعض الروايات: “فخلا بها في بعض الطرق أو في بعض السكك”

Artinya: Seorang perempuan dari Anshar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, kemudian beliau bersendirian dengannya, lalu bersabda: “Kalian (orang Anshar) adalah orang-orang yang paling saya cintai”. Dalam sebagian riwayat: Beliau bersendirian dengannya di jalan.

Imam Al-Bukhari membuat bab untuk Hadits ini: باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس (Bab Bolehnya seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, di tempat umum).

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/333, Cetakan Darul Ma’rifah) berkata: Hadits ini menunjukkan bahwa berdiskusi dengan seorang perempuan ajnabiyyah (non-mahram) secara sirr (bersendirian) tidak tercela dalam agama, jika aman dari fitnah.

A-Mulla ‘Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih berkata: Hadits ini menunjukkan bahwa berkhalwat dengan seorang perempuan di jalan, tidak sama dengan berkhalwat dengannya di dalam rumah.

BACA JUGA: Alasan Ilmiah di Balik Larangan Khalwat Pria dan Wanita

kerja keras, Pekerjaan Terbaik menurut Nabi Muhammad, Cara Menghemat Kuota Internet, Cara Sukses Dunia dan Akhirat, Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki
Foto: Pixabay

Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki, Khalwat yang Diharamkan

Ketentuan khalwat yang diharamkan, sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Asy-Syibramalisi Asy-Syafi’i, dalam Hasyiyah ‘Ala Nihayatil Muhtaj (7/163, Cetakan Darul Fikr): Pertemuan yang menurut kebiasaan tidak aman dari kekhawatiran terjatuh pada zina, sedangkan jika dipastikan menurut kebiasaan tidak akan mengarah ke sana, maka tidak dianggap khalwat (yang haram).

Dan sekadar menutup pintu, yang siapapun boleh membukanya lagi dan masuk ke dalamnya kapan saja, tidak dianggap sebagai khalwat yang di haramkan.

Atas dasar ini dan melihat fakta yang ditanyakan, maka tidak apa-apa melanjutkan pekerjaan anda sekarang, dan harta anda halal menurut Syariat. Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam. []

Fatwa Syaikh ‘Ali Jum’ah Muhammad

SUMBER: DAR-ALIFTA.ORG

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

 

Tags: Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-lakiIkhtilatkerjaperempuan bekerja
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

First Time

Next Post

5 Sahabat yang Namanya Diganti oleh Nabi Muhammad ﷺ

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Cara Mempercantik Diri, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Hukum Istri Mencari Nafkah, sabar, dunia, Hukum Suami Meminta Istri untuk Bekerja, Cara Hemat Uang Belanja Bulanan, Cara Tampil Cantik tapi Tak Langgar Syariah, Cara Bersihkan Hati, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Penguras Energi Wanita, Perempuan, Hukum Wanita Berkarir dalam Islam

Hukum Wanita Berkarir dalam Islam

27 September 2023
Hukum Wanita Haid Membaca Quran, Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

21 September 2023
istri produktif Peran Suami dan Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, rezeki, Alasan Pria Menikahi Wanita yang Lebih Tua, Suami, Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, Keutamaan Memuliakan Istri, Rumus Rumah Tangga Bahagia, Hukum Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Kewajiban Istri terhadap Suami, Ayat Al-Quran yang Melindungi Perempuan dalam Pernikahan

Berikut Ini Adalah 7 Ayat Al-Quran yang Melindungi Perempuan dalam Pernikahan

11 September 2023
perusak pernikahan Adab Melihat Calon Istri, Wanita Ini Boleh Tidak Mengenakan Jilbab, Sifat Buruk yang Harus Dihindari oleh Istri, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, , Istri Pernah Berzina, Azab Pezina, Hal yang Tak Boleh Dilakukan Wanita Haid, Larangan Saat Haid, Fatimah Az-Zahra, Aisyah, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Doa untuk Janda, Hal yang Boleh Disembunyikan Istri dari Suami.,Gadis Cantik, Zina di Akhir Zaman, Cara Membersihkan Kain Terkena Darah Haid

Cara Membersihkan Kain Terkena Darah Haid

7 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Ungkap Bakal Banyak Kejutan-kejutan Hingga 19 Oktober

Oleh Saad Saefullah
30 September 2023
0

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk "Menanti Kejutan Baru Koalisi Capres 2024".

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Oleh Haura Nurbani
30 September 2023
0

Apa hukum shalat di tempat yang ada patungnya?

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur, InsyaAllah, Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Oleh Dini Koswarini
30 September 2023
0

Ya, bagaimana cara berbakti pada orangtua yang sudah wafat?

umrah

Pemerintah Saudi Tetapkan Aturan Pakaian Umrah Wanita Terbaru

Oleh Yudi
30 September 2023
0

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi membuka kedatangan jemaah umrah dari luar Kerajaan sejak 1 Muharram 1445 H lalu.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.