• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Penjual yang Berbohong dengan Berkata, “Saya Membeli Barang Ini dengan Harga Segini.”

by Haura Nurbani
2 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hukum Penjual yang Berbohong, Salam
[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

APA hukum penjual yang berbohong?

Pedagang diwajibkan jujur dalam menjual dan tidak berbohong, agar Allah memberkahi perdagangannya. Jika dia berdusta maka Allah akan menghapus keberkahan dalam perdagangannya.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري، رقم 2079 ومسلم، رقم 1532)

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

“Kedua pihak, penjual dan pembeli, boleh memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang, maka keduanya akan diberkahi dalam perdagangannya. Tapi jika keduanya menyembunyikan sesuatu dan berdusta, maka keberkahannya akan dihapus dari perdagangannya.” (HR. Bukhori: 2079 dan Muslim: 1532)

BACA JUGA: Hukum Belanja dengan Tebus Murah

Ucapan penjual: “Bahwa dia membeli barang dagangannya dengan harga sekian”, padahal dia tidak membelinya dengan harga tersebut, ini tidak diragukan lagi sebagai kebohongan. Maka penjual telah menipunya dan berlaku dusta kepadanya agar harganya naik. Maka dia termasuk orang yang memakan hartanya dengan cara batil.

Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- telah melarang melebihkan penawaran:

وَلَا تَنَاجَشُوا) رواه البخاري، رقم 2160 ومسلم، رقم 1515)

“Janganlah saling menambah penawaran”. (HR. Bukhari, no. 2160 dan Muslim, no. 1515)

An Najsy adalah seseorang datang tidak ingin membeli (dalam jual beli lelang), lalu dia menawar harganya (dengan tinggi) hingga pembeli lain menambah penawaran harganya.

Fakta Maroko, Umur Umat Nabi Muhammad, Hukum Penjual yang Berbohong
Foto: Unsplash

Ibnu Qudamah berkata di dalam Al Mughni: 6/305

“Jika penjual berkata: “Saya telah membeli barang ini sekian…, dan dibenarkan oleh si pembeli, lalu dia membelinya dengan harga itu, ternyata si pedagang berdusta, …maka hal itu termasuk najasy”.

Maka hal itu menjadi haram karena dusta dan menipu. Penjual wajib memberitahu si pembeli hal sebenarnya, lalu memberi hak bagi pembeli untuk menggagalkan akadnya, atau keduanya bersepakat untuk mengembalikan sebagian uang yang telah dibayarkan si pembeli.

BACA JUGA:  Apa Hukum Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al Mumti’: 8/302

“Termasuk najasy adalah si penjual berkata kepada pembeli: “Saya beli barang ini dengan harga sekian, tapi dia berdusta. Si pembeli akan berkata: “Jika harganya 200 maka saya akan membelinya dengan 210, lalu dia membelinya dengan 210. Tapi harga belinya 150, maka pembeli boleh memilih (antara membatalkan dan tetap membelinya); karena dia tertipu yang mirip dengan najasy”.

Wallau a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Penjual yang Berbohong
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Syarat Taubat Nasuha

Next Post

Tahukah Kamu Siapa Orang Pertama yang Naik Haji?

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Related Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.