• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 3 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Hukum Pasar Loak Menurut Islam

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: PIC

Foto: PIC

0
BAGIKAN

KITA mungkin pernah berbelanja ke pasar loak karena umumnya pasar loak menyediakan barang-barang bekas, dengan harga yang relatif lebih miring dibandingkan harga barunya. Padahal di masa sahabat nabi, jual beli baju bekas adalah satu hal yang lumrah dan biasa. Lalu apa yang bermasalah dengan pasar loak?

Bagi sebagian orang yang melihat karakter masyarakat di negara kita, dia merasa ada sedikit bermasalah dengan pasar loak. Di samping tempat jual beli barang bekas, pasar ini dinilai sebagai tempat penampungan barang curian Benarkah dugaan ini?

Kita tidak bisa menghukumi pasar loak sebagai pasar yang menjual barang curian hanya karena dugaan. Untuk menjawan keraguan pada pasar loak ada tiga keadaan yang bisa kita bedakan, yakni:

BACA JUGA: Ternyata Ada Pasar di Surga, Seperti Apa ya?

ArtikelTerkait

Teori Biaya Produksi dalam Islam

Berwirausaha Berbasis Teknologi dalam Pandangan Islam

Membuat Syarat-syarat dalam Akad

Pengaruh Wakaf terhadap Pengurangan Kemiskinan di Indonesia

Pertama, yakin bahwa barang yang dijual itu adalah barang curian. Jika kita yakin bahwa itu adalah barang curian maka terlarang bagi kita untuk membelinya. Syaikhul Islam mengatakan, “Harta hasil rampasan atau didapatkan dengan akad yang tidak mubah, jika ada seorang muslim yang mengetahuinya maka dia harus menjauhinya. Karena itu, jika saya mengetahui ada orang mencuri barang, atau berkhianat terhadap barang amanah, atau mendapatkan barang dengan cara merampas tanpa alasan yang benar, maka tidak boleh bagi saya untuk mengambil barang itu darinya, baik dengan cara hibah, atau beli atau upah kerja, ataupun pembayaran utang. Karena barang ini adalah milik orang yang dizalimi itu.” (Majmu’ al-Fatawa, 29/323).

Mengapa dilarang untuk dibeli? Karena ini termasuk tolong menolong dalam maksiat. Lembaga Fatwa Arab Saudi – Lajnah Daimah –menjelaskan, “Jika seseorang yakin bahwa barang yang dijual itu adalah hasil curian atau hasil rampasan, atau orang yang menjualnya tidak memiliki dengan cara yang dilegalkan secara syariat, sementara dia juga bukan wakil dari pemilik, maka haram bagi orang yang yakin itu untuk membelinya. Karena membelinya termasuk tolong menolong dalam dosa dan zalim.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13/82/83)

Di negara kita, penadah barang curian termasuk tindak kriminal. Dalam KUHP pasal 480 penadah barang hasil tindak kejahatan mendapat ancaman penjara maksimal empat tahun penjara. Dan ini aturan yang benar, InsyaaAllah.

Kedua, dugaan kuat barang yang dijual adalah hasil curian Terdapat kaidah yang menyatakan, “Dugaan yang kuat kedudukannya bisa dijadikan bukti.”

Dalil mengenai hal ini sangat banyak, di antaranya sabda Nabi SAW yang menjelaskan orang yang ragu ketika shalat, apakah baru tiga ataukah sudah empat rakaat. Dan beliau ajarkan agar memilih yang paling mendekati (at-Taharri). Sikap ini menunjukkan bahwa orang yang ragu ini mengambil sikap berdasarkan dugaan kuat.

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, terdapat pertanyaan mengenai hukum jual beli barang yang diduga kuat hasil curian.

Jawaban Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah yaitu “Ketika seseorang mengetahui atau menduga kuat bahwa barang yang ditawarkan adalah hasil curian, maka dia tidak boleh membelinya. Karena ada pemiliknya yang kehilangan barang ini, disamping itu, termasuk tolong menolong dalam dosa dan zalim, menyetujui kemungkaran, mendukung kezaliman atau dampak buruk lainnya.” (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107474)

Ketiga, tidak tahu sama sekali bahwa barang itu hasil curian. Kasus semacam ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ada yang bertanya mengenai seseorang yang membeli barang dengan uang halal, namun dia tidak tahu asal-usul barang tersebut, apakah menjadi haram ataukah halal? Kemudian jika ternyata barang itu aslinya haram, apakah pembeli berdosa?

BACA JUGA: Memahami Sarana Ijab Qobul dalam Jual Beli

Jawaban Syaikhul Islam, “Selama pembeli berkeyakinan bahwa barang yang bersama penjual adalah miliknya, lalu dia beli barang itu, yang lebih tepat pembeli tidak berdosa. Meskipun aslinya, bisa jadi barang ini hasil curian penjual, pembeli tetap tidak berdosa, dan tidak ada hukuman dunia maupun akhirat.”

Syaikhul Islami melanjutkan keterangannya, “Sementara ganti rugi menjadi tanggung jawab orang yang menipu dan menjualnya. Dan jika setelah itu diketahui pemilik barang, maka barang itu wajib dikembalikan kepadanya, dan uangnya wajib dikembalikan ke pembeli. Sementara penjual yang zalim berhak dihukum. Siapa yang membedakan hukum antara orang yang tahu dan orang yang tidak tahu, maka dia benar. dan siapa yang tidak membedakannya, pasti kesimpulan yang salah.” (Majmua’ al-Fatawa, 29/293)

Penjelasan yang sama juga disampaikan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, “Jika seseorang tidak tahu, dan tidak memiliki dugaan bahwa barang itu hasil curian, maka tidak masalah membelinya. Karena pada prinsipnya, barang yang ada di tangan seseorang adalah miliknya. Dan kita tidak meninggalkan hukum asal ini, kecuali jika ada bukti yang meyakinkan atau dugaan kuat yang mendekati yakin.” (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107474)

Kita tidak menghukumi pasar loak secara umum. Karena semua tergantung keadaan transaksinya. Jika kita jujur dalam melihat, InsyaaAllah kita bisa menilai dengan semua indikator yang ada. Sehingga bukan sebatas pertimbangan, yang penting murah atau lainnya. Jika anda yakin objek transaksi ini bukan hasil curian atau anda tidak memiliki dugaan sama sekali bahwa itu curian, silahkan dibeli. []

SUMBER: PENGUSAHA MUSLIM

 

Tags: Curianhukum pasar loakpasar loakriba
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Seorang Ulama Muslim Diangkat sebagai Imam Pertama di Badan Legislatif California

Next Post

Sosok Khalid bin Walid, Panglima Perang yang Dijuluki Pedang Allah

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Rahasia bisnis ternyata ada di langit, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Nabi Yusuf, kebijakan fiskal, Al-Khawarizmi,, Teori Biaya Produksi

Teori Biaya Produksi dalam Islam

1 Februari 2023
Rahasia bisnis ternyata ada di langit, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Nabi Yusuf, kebijakan fiskal, Al-Khawarizmi,, Teori Biaya Produksi

Berwirausaha Berbasis Teknologi dalam Pandangan Islam

20 Januari 2023
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Membuat Syarat-syarat dalam Akad

10 Januari 2023
akad wadiah Pengertian dan Syarat Nazar, Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam, Pengaruh Wakaf

Pengaruh Wakaf terhadap Pengurangan Kemiskinan di Indonesia

6 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

perbedaan habib dan syekh, Arti nama marga habaib ,nama marga keturunan Nabi Muhammad Umar bin Khattab, keutamaan serban

Tahukah Anda, Apa Perbedaan Habib dan Syekh?

Oleh Eneng Susanti
2 Februari 2023
0

SAHABAT mulia Islampos, habib dan syekh merupakan gelar yang tidak asing di kalangan umat Islam. Keduanya merupakan gelar yang mulia....

Presiden Sudan Selatant Salva Kiir

Diduga Sebarkan Video Aib Presidennya, 6 Staf Penyiar Sudan Selatan Ditangkap

Oleh Saad Saefullah
2 Februari 2023
0

Serikat jurnalis di Sudan Selatan pekan lalu menegaskan bahwa enam staf penyiar di negara tersebut sudah ditahan sehubungan dengan rekaman...

cara menangkal ilmu hitam

5 Cara Menangkal Ilmu Hitam

Oleh Eneng Susanti
2 Februari 2023
0

bagaimana cara menangkal ilmu hitam tersebut?

Telaga Al-Kautsar

Ini Gambaran Telaga Al-Kautsar

Oleh Eneng Susanti
2 Februari 2023
0

Surga terkait dengan kehidupan abadi yang penuh kebahagiaan, kesenangan, dan kenikmatan yang tiada tandingannya di dunia. Salah satunya adalah Telaga...

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat Lebih

2 Kaidah Ushul Fikih: Am dan Khas

Oleh Eneng Susanti
23 Januari 2022
0
surat yasin, kaidah ushul fikih, surat alquran untuk memperkuat ingatan, pola narasi dalam alquran

Kaidah ushul fikih, kaidah am dan kaidah khas

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications