• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Ini Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan

Oleh Saad Saefullah
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Manfaat Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Puasa Senin Kamis, Manfaat Puasa Sunnah Senin dan Kamis, qadha puasa, Puasa Qadha, Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan Qadha Puasa, Utang Puasa Ramadhan, Niat Puasa Senin-Kamis, keutamaan puasa daud, Puasa Qadha, Manfaat Puasa

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

APA hukum menunda-nunda qadha puasa Ramadhan?

Sebagian orang sering kali menunda-nunda puasa qadha hingga akhirnya lupa hingga tiba Ramadhan tahun berikutnya. Jika kita menunda-nunda qadha’ puasa ramadhan tanpa udzur, maka kita wajib bertaubat dari dosa tersebut, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kemudian kita melaksanakan qadha sesuai jumlah puasa yang kita tinggalkan dengan tanpa ada denda apapun.

Haram hukumnya menunda-nunda hutang puasa sampai datang ramadhan berikutnya. Dan ini merupakan dosa yang sangat buruk. Dalil keharamannya karena di antara ciri orang yang beriman ialah mereka ini bersegera dalam melaksanakan kebaikan dan kewajiban agama. Allah ta’ala berfirman :

BACA JUGA: Puasa Qadha, Ini Aturannya

ArtikelTerkait

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

Keutamaan Shaum Sunnah Senin Kamis

Perhatikan Benar-benar, Inilah 8 Dampak Buruk Harta Haram!

2 Hukum Memutihkan Kulit

أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”. (QS. Al-Mukminun : 61).

Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha berkata :

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

“Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban”. (HR. Bukhari : 1950, Muslim : 1146).

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Sampai Sya’ban?

Riwayat ini menerangkan kepada kita bahwa batas akhir mengqadha’ puasa Ramadhan ialah hingga akhir Sya’ban sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun jika mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang ramadhan setelahnya dikarenakan adanya udzur syar’i maka tidak mengapa dan tidak ada dosa bagi kita ketika itu.

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Jika Terlewat Sampai Ramadhan Lagi

Adapun bagi orang yang mengakhirkan qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur, maka para ulama berselisih pendapat tentang cara menggantinya menjadi dua pendapat:

Keutamaan Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan
Foto: istockphoto.com

1. Wajib bagi dia bertaubat lalu mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan, kemudian membayar kafarat/denda berupa memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ia akhirkan qadha’nya.

Di antara dalilnya ialah riwayat sebagai berikut :

عن أبي هريرة رضي الله عنه ((أنه قال في رجل مرض في رمضان، ثم صح فلم يصم حتى أدركه رمضان آخر قال: يصوم الذي أدركه ويطعم عن الأول لكل يوم مدًّا من حنطة لكل مسكين فإذا فرغ من هذا صام الذي فرط فيه))

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata kepada seorang lelaki yang sakit di bulan ramadhan. Kemudian sembuh namun tidak puasa hingga datang ramadhan berikutnya. Abu Hurairah berkata kepada lelaki ini ; ‘Ia berpuasa hari yang ia temui di ramadhan itu, dan memberi makan dari awal setiap hari satu mud berupa gandum untuk setiap orang miskin. Apabila ia telah selesai dari hal ini, baru ia membayar hutang puasanya”. (HR Ad-Daruquthni : 2/421).

2. Wajib bagi dia bertaubat dan mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan dengan tanpa denda apapun.

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Pendapat Kedua

Yang tepat dari kedua pendapat ini adalah pendapat yang kedua, karena tidak ada riwayat dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk membayar kaffarah dalam permasalahan ini. Maka dari itu Al-Imam Al-Albani rahimahullah ketika ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha’ hingga datang ramadhan berikutnya, beliau menjawab :

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ di sana yang melandasinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah : 3/327).

Demikian pula Allah subahanahu wa ta’ala hanya berfirman pada orang-orang yang memiliki hutang puasa :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 184).

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, tanpa Penyebutan Kaffarah

Pada ayat di atas Allah hanya memerintahkan untuk mengganti di hari yang lain tanpa ada penyebutan kaffarah/denda apapun sebagaimana keterangan Syaikh Abu Malik Kamal sebagai berikut :

إذا أخر القضاء حتى دخل رمضان الذي بعده فإنه يصوم رمضان الذي ورد عليه كما أمر فإذا أفطر في شوال قضى الأيام التي كانت عليه فقط ولا مزيد على هذا فلا يجب عليه إطعام ولا غيره لعدم ثبوت شيء مرفوع إلى النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك وهذا مذهب أبو حنيفة وابن حزم وهو الراجح

“Apabila seseorang mengkahirkan qadha’ hingga masuk ramadhan berikutnya maka ia berpuasa ramadhan yang ia temui. Kemudian setelah ia berbuka di bulan syawwal ia mengqadha’ hari yang menjadi hutangnya saja dengan tanpa tambahan apapun, dan tidak wajib bagi dia untuk memberi makan atau yang lainnya, karena tidak ada hadis dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan masalah ini. Dan ini adalah madzhabnya Abu Hanifah dan Ibnu Hazm dan inilah pendapat yang lebih tepat”. (Shahih Fiqih Sunnah : 2/129).

Mengenai riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan sahabat yang lain tentang perintah qadha’ dan kaffarah sekaligus, Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala menerangkan sisi pengkorelasian riwayat ini dengan pendapat tidak wajibnya kaffarah :

وأما أقوال الصحابة فإن في حجتها نظراً إذا خالفت ظاهر القرآن ، وهنا إيجاب الإطعام مخالف لظاهر القرآن ، لأن الله تعالى لم يوجب إلا عدة من أيام أخر ، ولم يوجب أكثر من ذلك ، وعليه فلا نلزم عباد الله بما لم يلزمهم الله به إلا بدليل تبرأ به الذمة ، على أن ما روي عن ابن عباس وأبي هريرة رضي الله عنهم يمكن أن يحمل على سبيل الاستحباب لا على سبيل الوجوب ، فالصحيح في هذه المسألة أنه لا يلزمه أكثر من الصيام إلا أنه يأثم بالتأخير

“Adapun perkataan-perkataan para sahabat, maka pendalilan dengannya perlu ditinjau ulang apabila ia bertentangan dengan konteks ayat Al-Qur’an. Dan pada kasus ini mewajibkan memberi makan ini bertentangan dengan konteks ayat Al-Qur’an. Karena Allah ta’ala tidak mewajibkan kecuali hanya mengganti puasa di hari-hari yang lain. Dan Allah tidak mewajibkan lebih dari itu.

BACA JUGA: Qadha Puasa pada Hari Jumat, Dilarang?

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Dalil yang Membersihkan dari Kesalahan

Atas dasar hal ini maka kita tidak mewajibkan kepada hamba-hamba Allah dengan sesuatu yang Allah tidak wajibkan melainkan dengan dalil lain yang membersihkan dari kesalahan.

nikmat yang sering dilupakan, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan
Ilustrasi: Unsplash

Ini semua dengan tetap memprtimbangkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum (tentang adanya kafarat/denda bagi orang yang menunda-nunda qadha’-pent) dengan cara membawanya pada kemungkinan bahwa hal tersebut hukumnya hanya dianjurkan saja dan bukan sebagai kewajiban.

Maka yang benar dalam permasalahan ini ialah ia tidak diwajibkan kecuali hanya membayar utang puasa saja, akan tetapi ia menanggung dosa karena telah lancang mengakhirkan qadha’ hingga datang radamdah berikutnya”. (Syarhul Mumti’ : 6/451).

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Wajib Bertaubat

Kesimpulan yang bisa kami tuliskan di sini ialah orang yang menunda qadha’ hingga datang ramadhan berikutnya, ia wajib bertaubat kepada Allah, berjanji tidak akan mengulanginya kembali, kemudian mengganti puasa di hari yang lain dengan tanpa tambahan kaffarah.

Namun jika ia menginginkan membayar kaffarah, maka itu baik dan sifatnya sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian para sahabat. Wallahu a’lam. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Tags: Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa RamadhanQadha puasa
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Tips perawatan kecantikan bagi Muslimah Sibuk

Next Post

Membicarakan Orang yang Sudah Wafat, Apa Hukumnya?

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Terkait Posts

Foto: Unsplash

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

6 Februari 2023
Foto: Unsplash

Keutamaan Shaum Sunnah Senin Kamis

6 Februari 2023
Teka Teki Fiqih Rahasia Kaya Amalan Pembuka Rezeki,Hikmah Pembagian Warisan, Tata Cara Fidyah, Hukum Wakaf Tunai, Dampak Buruk Harta Haram, https://pusatstudiislam.com/wakaf-sumur-utsman-bin-affan, harta haram

Perhatikan Benar-benar, Inilah 8 Dampak Buruk Harta Haram!

6 Februari 2023
hukum memutihkan wajah Pondasi untuk menemukan tujuan hidup nasihat tentang kecantikan, Cara Halal untuk Mempercantik Diri, Qadha atau Fidyah

2 Hukum Memutihkan Kulit

5 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Foto: Unsplash

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

Oleh Haura Nurbani
6 Februari 2023
0

Ada faktor perusak amal yang harus kita waspadai.

Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri

Salah Satunya Cemburu, 10 Inilah Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri

Oleh Haura Nurbani
6 Februari 2023
0

Ada beberapa sikap suami yang harus disyukuri istri. 

nikah beda agama Perjodohan yang Dilarang, Tips Menguatkan Pernikahan, kebaikan yang diperoleh Mak Comblang, pria dan wanita menikah pengantin

Ini Kata MUI tentang Putusan MK Soal Nikah Beda Agama

Oleh Eneng Susanti
6 Februari 2023
0

pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia. Lantas, bagaimana aturan hukum terkait nikah beda agama ini?

Perbuatan yang Membuat Suami Istri Terhalang Masuk Surga Berdasarkan Al-Qur'an, berikut peran suami dalam keluarga muslim: Hak Istimewa antara Suami dan Istri, Ilustrasi pilar pernikahan

Waspada, Ini Perbuatan yang Membuat Suami Istri Terhalang Masuk Surga

Oleh Eneng Susanti
6 Februari 2023
0

SAHABAT mulia Islampos, semua orang tentunya ingin memiliki pasangan hidup yang langgeng hingga ke surga. Namun, ternyata, ada beberapa perbuatan...

Terpopuler

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Bagaimana Jika Calon Jamaah Gagal Naik Haji karena Tidak Sanggup Lunasi Biaya?

Oleh Eneng Susanti
5 Februari 2023
0
gagal naik haji ibadah haji, berkah haji, Lokasi ziarah jamaah haji dan umrah, lebaran haji idul adha jamaah haji hadis tentang haji

mengingat naiknya biaya haji tahun 2023, muncul pertanyaan, bagaimana jika calon jamaah gagal naik haji karena tidak sanggup melunasi biaya...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications