• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 8 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Ini Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Manfaat Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Puasa Senin Kamis, Manfaat Puasa Sunnah Senin dan Kamis, qadha puasa, Puasa Qadha, Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan Qadha Puasa, Utang Puasa Ramadhan, Niat Puasa Senin-Kamis, keutamaan puasa daud, Puasa Qadha, Manfaat Puasa, Qadha Puasa Ramadhan, Hukum Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadhan, puasa, Hadist tentang Bulan Syawal, Jenis Puasa Sunnah, Hukum Qadha Puasa pada Hari Jumat, Puasa, Puasa

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

APA hukum menunda-nunda qadha puasa Ramadhan?

Sebagian orang sering kali menunda-nunda puasa qadha hingga akhirnya lupa hingga tiba Ramadhan tahun berikutnya. Jika kita menunda-nunda qadha’ puasa ramadhan tanpa udzur, maka kita wajib bertaubat dari dosa tersebut, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kemudian kita melaksanakan qadha sesuai jumlah puasa yang kita tinggalkan dengan tanpa ada denda apapun.

Haram hukumnya menunda-nunda hutang puasa sampai datang ramadhan berikutnya. Dan ini merupakan dosa yang sangat buruk. Dalil keharamannya karena di antara ciri orang yang beriman ialah mereka ini bersegera dalam melaksanakan kebaikan dan kewajiban agama. Allah ta’ala berfirman :

BACA JUGA: Puasa Qadha, Ini Aturannya

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”. (QS. Al-Mukminun : 61).

Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha berkata :

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

“Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban”. (HR. Bukhari : 1950, Muslim : 1146).

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Sampai Sya’ban?

Riwayat ini menerangkan kepada kita bahwa batas akhir mengqadha’ puasa Ramadhan ialah hingga akhir Sya’ban sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun jika mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang ramadhan setelahnya dikarenakan adanya udzur syar’i maka tidak mengapa dan tidak ada dosa bagi kita ketika itu.

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Jika Terlewat Sampai Ramadhan Lagi

Adapun bagi orang yang mengakhirkan qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur, maka para ulama berselisih pendapat tentang cara menggantinya menjadi dua pendapat:

Keutamaan Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan
Foto: istockphoto.com

1. Wajib bagi dia bertaubat lalu mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan, kemudian membayar kafarat/denda berupa memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ia akhirkan qadha’nya.

Di antara dalilnya ialah riwayat sebagai berikut :

عن أبي هريرة رضي الله عنه ((أنه قال في رجل مرض في رمضان، ثم صح فلم يصم حتى أدركه رمضان آخر قال: يصوم الذي أدركه ويطعم عن الأول لكل يوم مدًّا من حنطة لكل مسكين فإذا فرغ من هذا صام الذي فرط فيه))

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata kepada seorang lelaki yang sakit di bulan ramadhan. Kemudian sembuh namun tidak puasa hingga datang ramadhan berikutnya. Abu Hurairah berkata kepada lelaki ini ; ‘Ia berpuasa hari yang ia temui di ramadhan itu, dan memberi makan dari awal setiap hari satu mud berupa gandum untuk setiap orang miskin. Apabila ia telah selesai dari hal ini, baru ia membayar hutang puasanya”. (HR Ad-Daruquthni : 2/421).

2. Wajib bagi dia bertaubat dan mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan dengan tanpa denda apapun.

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Pendapat Kedua

Yang tepat dari kedua pendapat ini adalah pendapat yang kedua, karena tidak ada riwayat dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk membayar kaffarah dalam permasalahan ini. Maka dari itu Al-Imam Al-Albani rahimahullah ketika ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha’ hingga datang ramadhan berikutnya, beliau menjawab :

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ di sana yang melandasinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah : 3/327).

Demikian pula Allah subahanahu wa ta’ala hanya berfirman pada orang-orang yang memiliki hutang puasa :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 184).

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, tanpa Penyebutan Kaffarah

Pada ayat di atas Allah hanya memerintahkan untuk mengganti di hari yang lain tanpa ada penyebutan kaffarah/denda apapun sebagaimana keterangan Syaikh Abu Malik Kamal sebagai berikut :

إذا أخر القضاء حتى دخل رمضان الذي بعده فإنه يصوم رمضان الذي ورد عليه كما أمر فإذا أفطر في شوال قضى الأيام التي كانت عليه فقط ولا مزيد على هذا فلا يجب عليه إطعام ولا غيره لعدم ثبوت شيء مرفوع إلى النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك وهذا مذهب أبو حنيفة وابن حزم وهو الراجح

“Apabila seseorang mengkahirkan qadha’ hingga masuk ramadhan berikutnya maka ia berpuasa ramadhan yang ia temui. Kemudian setelah ia berbuka di bulan syawwal ia mengqadha’ hari yang menjadi hutangnya saja dengan tanpa tambahan apapun, dan tidak wajib bagi dia untuk memberi makan atau yang lainnya, karena tidak ada hadis dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan masalah ini. Dan ini adalah madzhabnya Abu Hanifah dan Ibnu Hazm dan inilah pendapat yang lebih tepat”. (Shahih Fiqih Sunnah : 2/129).

Mengenai riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan sahabat yang lain tentang perintah qadha’ dan kaffarah sekaligus, Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala menerangkan sisi pengkorelasian riwayat ini dengan pendapat tidak wajibnya kaffarah :

وأما أقوال الصحابة فإن في حجتها نظراً إذا خالفت ظاهر القرآن ، وهنا إيجاب الإطعام مخالف لظاهر القرآن ، لأن الله تعالى لم يوجب إلا عدة من أيام أخر ، ولم يوجب أكثر من ذلك ، وعليه فلا نلزم عباد الله بما لم يلزمهم الله به إلا بدليل تبرأ به الذمة ، على أن ما روي عن ابن عباس وأبي هريرة رضي الله عنهم يمكن أن يحمل على سبيل الاستحباب لا على سبيل الوجوب ، فالصحيح في هذه المسألة أنه لا يلزمه أكثر من الصيام إلا أنه يأثم بالتأخير

“Adapun perkataan-perkataan para sahabat, maka pendalilan dengannya perlu ditinjau ulang apabila ia bertentangan dengan konteks ayat Al-Qur’an. Dan pada kasus ini mewajibkan memberi makan ini bertentangan dengan konteks ayat Al-Qur’an. Karena Allah ta’ala tidak mewajibkan kecuali hanya mengganti puasa di hari-hari yang lain. Dan Allah tidak mewajibkan lebih dari itu.

BACA JUGA: Qadha Puasa pada Hari Jumat, Dilarang?

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Dalil yang Membersihkan dari Kesalahan

Atas dasar hal ini maka kita tidak mewajibkan kepada hamba-hamba Allah dengan sesuatu yang Allah tidak wajibkan melainkan dengan dalil lain yang membersihkan dari kesalahan.

nikmat yang sering dilupakan, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan
Ilustrasi: Unsplash

Ini semua dengan tetap memprtimbangkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum (tentang adanya kafarat/denda bagi orang yang menunda-nunda qadha’-pent) dengan cara membawanya pada kemungkinan bahwa hal tersebut hukumnya hanya dianjurkan saja dan bukan sebagai kewajiban.

Maka yang benar dalam permasalahan ini ialah ia tidak diwajibkan kecuali hanya membayar utang puasa saja, akan tetapi ia menanggung dosa karena telah lancang mengakhirkan qadha’ hingga datang radamdah berikutnya”. (Syarhul Mumti’ : 6/451).

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Wajib Bertaubat

Kesimpulan yang bisa kami tuliskan di sini ialah orang yang menunda qadha’ hingga datang ramadhan berikutnya, ia wajib bertaubat kepada Allah, berjanji tidak akan mengulanginya kembali, kemudian mengganti puasa di hari yang lain dengan tanpa tambahan kaffarah.

Namun jika ia menginginkan membayar kaffarah, maka itu baik dan sifatnya sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian para sahabat. Wallahu a’lam. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Tags: Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa RamadhanQadha puasa
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Tips perawatan kecantikan bagi Muslimah Sibuk

Next Post

Membicarakan Orang yang Sudah Wafat, Apa Hukumnya?

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Ini Kata 12 Tokoh Besar Dunia tentang Nabi Muhammad SAW

Oleh Eneng Susanti
31 Oktober 2020
0
barang peninggalan rasulullah, motivasi mencintai nabi, saksikenabian Muhammad, kelahiran nabi muhammad, tanda kenabian kaligrafi Muhammad Rasulullah SAW

Berikut ini kutipan singkat dari berbagai tokoh non-Muslim dunia, termasuk akademisi, penulis, filsuf, penyair, politisi, dan aktivis dari Timur dan...

Lihat LebihDetails

6 Hadist Nabi tentang Akhlak Mulia

Oleh Dini Koswarini
10 Agustus 2021
0
Keturunan Syarif dan Syarifah Akhlak Mulia Menasihati Diri Sendiri, Meraih Kasih Ilahi dengan Saling Mengasihi, Cara Dakwah Mujadalah Billati Hiya Ahsan, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Keimanan, Hak dan Kewajiban Seorang Muslim, Tawadhu, Waktu Mengucapkan Subhanallah, Apa Kabar?, Arti Ana Uhibuka Fillah, adab penting dalam Islam, Cara Obati Hati yang Sakit, Ikhlas, Adab Berbicara dalam Islam, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, Rezeki yang Sering Dilupakan Manusia, Kecerdasan Orang Bertakwa, Amalan Ringan Berpahala Besar, Amalan Ringan Berpahala Besar, Muslim Terbaik, Orang yang Dicintai oleh Allah, Syafaat Nabi, Majelis Ilmu, Perkara Iman, Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan, Nikmat, Akibat Berbuat Benar, Ibadah

Akhlak mulia yang melekat pada seseorang menjadikan ia menjalankan segala kegiatan dengan sempurna. Pada akhirnya, ia akan meraih kehidupan yang...

Lihat LebihDetails

8 Ayat Al-Quran yang Menceritakan tentang Penciptaan Manusia

Oleh Sufyan Jawas
16 Oktober 2021
0
Ayat Al-Quran Tentang Perintah Berdakwah

Penciptaan manusia disebutkan dalam Al-Quran oleh Allah SWT.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.