MENITIPKAN orangtua ke panti jompo adalah persoalan yang sangat sensitif dalam Islam. Hukumnya tidak bisa langsung dikatakan halal atau haram secara mutlak, tetapi sangat bergantung pada niat, keadaan, dan perlakuan terhadap orangtua.
Berikut penjelasan lengkapnya:
✅ 1. Kewajiban Berbakti kepada Orangtua
Allah berfirman: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapak…” (QS. Al-Isra: 23)
Berbakti kepada orangtua adalah kewajiban besar, dan meninggalkan mereka tanpa perhatian bisa termasuk durhaka (ʿuqūq) yang merupakan dosa besar.
BACA JUGA: Keutamaan Berbakti kepada Orangtua
❌ 2. Menitipkan Orangtua karena Malas Mengurus = Dosa
Jika seseorang menitipkan orangtuanya ke panti jompo karena:
1- tidak mau repot,
2- merasa terganggu,
3- atau tidak peduli terhadap kebutuhan orangtua,
maka ini bisa termasuk dosa besar karena meninggalkan kewajiban merawat dan memuliakan mereka. Ini tidak dibenarkan dalam Islam.
✅ 3. Boleh dalam Kondisi Darurat atau Terpaksa
Namun, ada pengecualian jika:
1- anaknya tidak mampu secara fisik atau mental merawat langsung,
2- orangtua membutuhkan perawatan medis profesional terus-menerus yang tidak bisa dilakukan di rumah,
3- fasilitas di panti jompo justru lebih aman, sehat, dan manusiawi bagi mereka,
4- dan anak tetap terlibat: rutin mengunjungi, memenuhi kebutuhan, dan memberi kasih sayang.
Maka dalam kondisi ini, hukum menitipkan bisa menjadi mubah (boleh), bahkan lebih maslahat bagi kedua belah pihak.
📝 Pendapat Ulama
Beberapa ulama kontemporer menyatakan:
Syaikh Yusuf al-Qaradhawi menyebutkan bahwa tidak masalah menitipkan jika itu untuk kebaikan dan perawatan yang lebih baik, asalkan bukan karena ingin lepas tanggung jawab.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa meninggalkan orangtua karena tidak ingin direpotkan termasuk perbuatan tidak berbakti.
BACA JUGA: Jika Ingin Anak yang …. ;. Orangtua Juga Harus .…
Intinya:
Niat dan Perlakuan Anak | Hukum Menitipkan |
---|---|
Karena malas dan ingin lepas tanggung jawab | Haram/Dosa |
Karena darurat dan tetap memberikan kasih sayang serta perhatian | Mubah (boleh) |
💡 Renungan
“Barang siapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan ditambah rezekinya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Meninggalkan orangtua karena tak mau repot bisa memutus silaturahmi, dan itu berdampak buruk dunia-akhirat.
🧠 Kesimpulan
Menitipkan orangtua ke panti jompo tidak otomatis haram, tetapi jika dilakukan karena menghindar dari tanggung jawab, maka itu dosa besar. Namun jika dilakukan karena kebutuhan medis atau kondisi darurat, dengan tetap memperhatikan dan menyayangi mereka, maka boleh.
🕊️ Jangan pernah berhenti menunjukkan cinta dan hormat, meski lewat cara yang berbeda. []