• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 7 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Meninggalkan Shalat dan Ancaman 15 Macam Bala

Oleh Yudi
7 bulan lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
akibat perbuatan maksiat

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TIDAK bisa dipungkiri, saat ini begitu banyak kaum muslimin yang dengan gampangnya meninggalkan shalat. Mereka tidak memandang shalat sebagai tiang agama. Mereka tidak menganggap shalat adalah hal yang paling dasar yang harus dikerjakan setiap muslim. Dengan tidak ada beban, di antara kita bermudah-mudahan melalaikan perintah Allah Azza Wajalla ini. Kita sebagai muslim, wajib paham apa hukum meninggalkan shalat.

Lalu apakah hukum meninggalkan shalat wajib langsung dihukumi sebagai kafir? Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum meninggalkan shalat karena malas-malasan meski tetap meyakini shalat itu wajib mengutip Rumaysho:

hukum meninggalkan shalat wajib
Foto: Freepik

Pendapat pertama soal hukum meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam).

ArtikelTerkait

Ini 3 Tata Cara Menyembelih Hewan Sesuai Tuntunan Islam

4 Cara Mengelola Keuangan untuk Naik Haji

Inilah 8 Tata Cara Mandi Wajib, Panduan Urutan dan Bacaannya

Larangan Memotong Kuku ketika Hendak Berkurban dan 2 Hikmahnya

BACA JUGA: Bahaya Meninggalkan Shalat Ashar

Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.

Pendapat kedua soal hukum meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat ketiga soal hukum meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)

Shalat wajib lima waktu adalah kewajiban yang tidak boleh dianggap remeh. Karena ada kerugian, atau dosa yang akan diterima jika meninggalkan kewajiban ini. Bahkan Rasulullah ﷺ telah mengabarkan dampak buruk meremehkan shalat.

Dalam buku Manusia Suci; Biografi Singkat, Mutiara Hikmah dan Adab Menziarahinya dijelaskan, yang dikutip dari Republika, Sayyidah Fathimah berkata: Aku pernah bertanya kepada ayahku berkenaan dengan orang yang meremehkan shalat, baik laki-laki maupun wanita. Ia (Rasulullah) ﷺ bersabda: “Barang siapa meremehkan shalat, baik laki-laki maupun wanita, Allah akan menimpakan atasnya 15 macam bala’ atau bencana:

hukum meninggalkan shalat wajib
Foto: Pinterest

1. Allah akan menghilangkan berkah dari umurnya.

2. Allah akan menghilangkan berkah dari rezekinya.

3. Allah akan memusnahkan tanda-tanda orang shalih dari wajahnya.

4. Setiap amalan yang diamalkannya tidak akan diberi pahala.

5. Doanya tidak akan naik ke langit atau tidak dikabulkan.

Advertisements

6. Doa orang-orang shaleh tidak akan meliputinya.

7. Ia akan meninggal dunia terhina.

8, Ia akan meninggal dunia kelaparan.

9. Ia akan meninggal dunia kehausan. Seandainya ia minum seluruh air sungai yang berada di dunia ini, niscaya dahaganya tidak akan sirna.

10. Allah akan mengutus malaikat yang siap menakut-nakutinya di dalam kubur.

11. Kuburnya akan terasa sempit dan hanya kegelapan yang akan menyelimutinya.

12. Allah akan mengutus malaikat yang akan menyeretnya dalam keadaan tengkurap dengan disaksikan oleh para makhluk.

13. Ia akan dihisab dengan hisab yang berat.

14. Allah tidak akan sudi melihat wajahnya.

15. Allah tidak akan menyucikannya, dan baginya siksaan yang pedih.

hukum meninggalkan shalat wajib
Foto: Unsplash

BACA JUGA: Orang yang Meninggalkan Shalat…

Selain 15 bala di atas, hukum meninggalkan shalat atau meremehkan shalat juga termasuk kemungkaran yang besar dan termasuk sifat orang-orang munafik, Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 142:

إِنَّ ٱلْمُنَٰفِقِينَ يُخَٰدِعُونَ ٱللَّهَ وَهُوَ خَٰدِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوٓا۟ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ قَامُوا۟ كُسَالَىٰ يُرَآءُونَ ٱلنَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

“Sesungguhnya orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah-lah yang menipu mereka. Apabila mereka berdiri untuk salat, mereka lakukan dengan malas. Mereka bermaksud ria (ingin dipuji) di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.”

Setiap Muslim dan Muslimah wajib memelihara shalat lima waktu, melaksanakannya dengan thuma’ninah, konsentrasi dan khusyuk, serta menghadirkan hati. Karena Allah telah berfirman dalam surat Al-Mukminun ayat 1-2:

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman.”

ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ

“(yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya.”

Itulah hukum meninggalkan shalat yang perlu kita ketahui sehingga tidak pernah meremehkan shalat atau bahkan meninggalkan kewajiban ini. Semoga penjelasan ini bisa meningkatkan ketakwaan kita sehingga bersungguh-sungguh dalam melaksanakan ibadah shalat wajib. Wallahu a’lam. []

Tags: hukum meninggalkan shalathukum meninggalkan shalat fardhuhukum meninggalkan shalat wajibShalatshalat fardhushalat wajib
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Bayi yang Bisa Berbicara

Next Post

Saat Manusia Dijemput Malaikat Maut

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Kedzoliman Ibu-ibu pada Tukang Sayur, Tata Cara Menyembelih Hewan

Ini 3 Tata Cara Menyembelih Hewan Sesuai Tuntunan Islam

7 Juli 2022
Cara mengelola keuangan untuk naik haji

4 Cara Mengelola Keuangan untuk Naik Haji

6 Juli 2022
mandi junub mandi wajib manfaat mandi air dingin, Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi!, Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Tempat Terlarang untuk Buang Hajat, yang Dibolehkan ketika Puasa, Tata Cara Mandi Wajib

Inilah 8 Tata Cara Mandi Wajib, Panduan Urutan dan Bacaannya

7 Juli 2022
Hari Kiamat, memotong kuku

Larangan Memotong Kuku ketika Hendak Berkurban dan 2 Hikmahnya

6 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version