• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Kamis, 19 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan

by Yudi
2 bulan ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 3 mins read
0
Suami Susah Beribadah, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil

Foto: Unsplash

APA hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan dalam Islam? Sebelum mengupasnya, sahabat Islampos, mari kita kupas tentang keutamaan menikahi seorang perawan.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata, “Aku pernah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bertanya, “Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?”

Ia menjawab, “Iya sudah.”

“Yang kau nikahi gadis ataukah janda?” tanya Rasul SAW.

Aku pun menjawab, “Janda.”

BACA JUGA: Meninggal saat Masih Perawan, Bakal Masuk Surga?

Rasul ﷺ mengatakan, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja, bukankah engkau bisa bersenang-senang dengannya?”

Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan. Aku khawatir jika menikahi perawan malah nanti ia sibuk bermain dengan saudara-saudara perempuanku.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Itu berarti alasanmu. Ingatlah, wanita itu dinikahi karena seseorang memandang agama, harta, dan kecantikannya. Pilihlah yang baik agamanya, engkau pasti menuai keberuntungan.” (HR. Muslim, no. 715)

perusak pernikahan Adab Melihat Calon Istri, Wanita Ini Boleh Tidak Mengenakan Jilbab, Sifat Buruk yang Harus Dihindari oleh Istri, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan
Foto: Pixabay

Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Dengan Gadis Bisa Bersenang-senang

Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, “Kenapa engkau tidak menikahi yang masih gadis saja. Ia bisa bersenang-senang denganmu dan engkau bisa bersenang-senang dengannya.” (HR. Muslim, no. 715)

Hadits ini jadi dalil bahwa gadis lebih pantas dinikahi oleh seorang pemuda dibandingkan janda. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Baththol dalam penjelasannya terhadap Shahih Al-Bukhari (13:165) menurut penomoran halaman Maktabah Syamilah.

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), al-bakaaroh secara bahasa (etimologi) berarti keperawanan wanita. Sebenarnya al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada kemaluan wanita. Al-bikr adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara). Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan nikah atau selain nikah.

Siapa yang keperawanannya hilang selain dari jimak, seperti karena melompat, haidh yang melimpah, ada luka, atau wanita ini tetap di rumahnya sampai ia keluar bersama para perawan lainnya, maka ia masih disebut gadis perawan.

Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Definisi Perawan

Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad sahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan.

Loading...

Di halaman yang sama dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (8:176), lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyuubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jimak walau dilakukan dengan jimak yang haram.

Ulama Hanafiyyah berkata bahwa laki-laki yang awalnya menikahi wanita dan ia tahu bahwa wanita tersebut masih gadis (perawan), lalu setelah digauli diketahui bahwa wanita tersebut tidaklah perawan, maka laki-laki tersebut tetap harus menunaikan seluruh mahar.

Karena mahar itu disyariatkan hanya sekadar istimta’ (bersenang-senang dengan wanita), bukan karena wanita tersebut perawan. Keperawanan yang telah hilang sebelumnya tidak menyebabkan akad nikah jadi batal. Seandainya disyaratkan keperawanan ketika ingin menikah, tetap akad tidak bisa dibatalkan.

Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Boleh Mengembalikan Jika Tak Perawan …

Ulama Malikiyyah untuk masalah seperti di atas menyatakan bahwa laki-laki tidaklah boleh mengembalikan wanita tersebut. Hal ini dikecualikan jika diberi syarat sejak awal bahwa laki-laki tersebut mau menikahi wanita selama wanita tersebut perawan. Karena adanya syarat ini, laki-laki tersebut boleh mengembalikan wanita tadi, baik si wali mengetahui masalah keperawanannya ataukah tidak.

Ulama Syafiiyah sendiri memberlakukan masalah di atas jika saat awal mau nikah diberikan syarat keperawanan. Namun, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa luputnya syarat, tetap membuat nikah tersebut sah. Sedangkan pendapat kedua dalam madzhab Syafii menyatakan bahwa nikahnya batal.

Sedangkan ulama Hambali memberlakukan syarat keperawanan. Jika tidak terpenuhi, nikahnya jadi faskh (batal).

Pendapat-pendapat di atas bisa dirujuk pada Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8:180.

BACA JUGA: Sudah Tidak Perawan, Apakah Wajib Memberitahu pada calon Suami?

Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Pernikahan Tetap Sah

Umar bin Khattab, Adab Jima untuk Suami Istri, Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan
Foto: Freepik

Oleh karena itu, jika mendapati wanita saat menikah tidak lagi perawan, nikahnya tetaplah sah. Hal ini dikecualikan jika diberikan syarat bahwa yang dinikahi haruslah wanita perawan. Untuk masalah ini barulah para ulama berbeda pendapat.

Kalau menikahi wanita yang tidak perawan dinilai sah, maka sebaiknya tidak menanyakan masalah keperawanan saat akan menikah karena masalah ini begitu sensitif. Kalau sudah bertaubat, kenapa mesti dibuka dan ditanyakan lagi masalah ini? Apalagi kalau kita sudah mengetahui kondisi calon pasangan yang berubah dan sudah menjadi lebih saleh. []

SUMBER: RUMAYSHO

Tags: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak PerawanMenikahPerawanpernikahan
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

20 Langkah Menundukkan Pandangan atau Ghadul Bashar

Next Post

13 Hadis tentang Perlakuan Rasulullah ﷺ kepada Istrinya, So Sweet

Yudi

Yudi

Related Posts

Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Manfaat Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Puasa Senin Kamis, Manfaat Puasa Sunnah Senin dan Kamis, qadha puasa, Puasa Qadha, Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan Qadha Puasa, Utang Puasa Ramadhan

Meninggal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan

19 Mei 2022
Dzikir Pagi Keutamaan Membaca Al-Quran Saat Shubuh Renunga, taubat, hikmah, Cinta pada Allah, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat,, Amalan yang Menghindarkan dari Neraka, Waktu Mengucapkan Subhanallah,Syarat Taubat Diterima, api neraka,, Sifat Lelaki Sejati, Manfaat Dzikir

5 Manfaat Dzikir

19 Mei 2022
makna Fii amaanillah dan cara menjawabnya

Ucapan Doa, Inilah Makna Fii Amaanillah dan Cara Menjawabnya

18 Mei 2022
Shalat Hajat Shalat Dhuha Manfaat Shalat Tepat Waktu, Tata Cara Sujud Syukur, Manfaat Shalat Dhuha Secara Medis, Hal yang Harus Diperhatikan di dalam Shalat, Tanda Shalat Diganggu Setan, Shalat Tahiyatul Masjid, Pahala Shalat Dhuha

6 Pahala Shalat Dhuha dan Keutamaannya, Menurut Hadist Nabi

18 Mei 2022
Please login to join discussion
Advertisements shopee ramadhan

Ramadhan

Lafaz niat puasa Ramadhan Sunnah sahur dan berbuka puasa ,niat puasa qodho, adab makan, sunah harian sarapan makan doa rutinitas pagi

6 Lafaz Niat Puasa Ramadhan dari Berbagai Kitab Rujukan Para Ulama

by Eneng Susanti
3:00 pm
0

...

penyakit akibat daging babi

Ngeri, Berikut 5 Penyakit Akibat Konsumsi Daging Babi

by Yudi
11:21 am
0

...

ciri-ciri doa yang dikabulkan, posisi tangan saat berdoa, hal yang perlu diucapkan sebelum berdoa, mualaf, doa penghapus dosa

Inilah Cara Terbaik Mengisi Waktu Luang di Bulan Ramadhan

by Eneng Susanti
6:30 am
0

...

Ilustrasi. Foto: Cleveland Clinic

Apakah Menelan Ingus Membatalkan Puasa?

by Sodikin
2:45 pm
0

...

Target Amalan Harian Ramadhan, Ramadhan bulan syukur, Amalan di Akhir Ramadhan, Hari Raya

13 Penting Agar Raih Keutamaan dan Keberkahan Lailatul Qadar

by Ari Cahya Pujianto
10:30 am
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.