• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Ini Hukum Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang

Oleh Yudi
2 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
tukar cincin, menikah, Hukum Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

APA hukum menghadiri pernikahan tanpa diundang?

Di belahan arab sana kebiasaan menghadiri pernikahan atau acara apapun yang ada jamuannya tanpa diundang disebut dengan istilah Thufaili. Kenapa bisa disebut Thufaili? Konon menurut sebuah cerita ada seseorang yang bernama Thufail dari kabilah bani Abdullah bin Ghatafan.

Suatu ketika Thufail ini menghadiri pernikahan atau walimah padahal ia sama sekali tak diundang oleh ahlul bait. Dan ternyata dia memang terbiasa seperti itu, menghadiri jamuan-jamuan tanpa diundang.

menjamak shalat saat jadi pengantin, Hukum Resepsi Pernikahan dengan Menutup Jalan, Ucapan Selamat untuk Pengantin dalam Islam, Hukum Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang
Foto: Aldi/Islampos

Hukum Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang, Thufaili

Dari sinilah akhirnya orang yang berperilaku seperti Thufail ini disebut dengan istilah Thufailul A’ras atau Thufaili.

ArtikelTerkait

Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok

3 Wasiat Rasulullah: Shalat Witir, Puasa 3 Hari dalam Sebulan, dan Shalat Dhuha

9 Bahaya Hasad

3 Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

BACA JUGA: Walimah tanpa Sampah, Bisa?

Akhirnya istilah ini jadi viral di kalangan bangsa arab hingga digunakan pula oleh para ulama fikih untuk menyebut orang yang memiliki kebiasaan menghadiri pernikahan atau walimah atau jamuan-jamuan lain tanpa diundang.

Dalam kitab ensiklopedi fikih Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah persoalan Thufaili ini dibahas secara khusus dalam bab Tathafful. Para ulama pun memaknai sama, Thufaili adalah hadirnya seseorang dalam jamuan orang lain untuk ikut menikmati hidangannya tanpa diundang, tanpa ada izin, dan tanpa sepengetahuan tuan rumahnya. (Nihayatul Muhtaj, 6/377)

Hukum Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang, Penyakit Etika Sosial

Thufaili ini sebenarnya adalah sebuah penyakit etika yang dapat menjangkiti siapapun, kapanpun, dan di manapun. Tak hanya di belahan Arab, di belahan bumi Indonesia bisa jadi tidak sedikit yang terjangkit jenis penyakit cacat etika ini.

Mayoritas ulama fikih dari mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan salah satu pendapat mazhab Hanafi menyatakan bahwa secara hukum syar’i perilaku menghadiri pernikahan atau jamuan apapun tanpa adanya undangan, tanpa sepengetahuan dan izin dari tuan rumah, hukumnya haram. Bahkan jika aktivitas ini diulang berkali-kali pelakunya bisa dicap sebagai orang fasik.

Adab Berdebat, Ayat Al-Quran tentang Musyawarah, Hukum Resepsi Pernikahan dengan Menutup Jalan, Hukum Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang
Foto: Aldi/Islampos

Hukum Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang, Ditegaskan dalam Hadist Nabi

Baca Juga: Tidak Menghadiri Undangan Walimah dengan Sengaja, Bolehkah?

Ketetapan hukum ini disarikan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَمَنْ دَخَل عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَل سَارِقًا، وَخَرَجَ مُغِيرًا

“Barangsiapa diundang tidak memenuhi (undangan walimatul ‘Urs) maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa menghadiri pernikahan atau walimah tanpa diundang maka ia masuk laksana pencuri dan keluar sebagai orang yang merampok.” (HR. Abu Dawud, salah satu perawinya dianggap majhul oleh Abu Dawud) []

SUMBER: DAKWAH.ID

Tags: Hukum Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

10 Adab Membaca Quran

Next Post

Hukum Buang Air Menghadap Kiblat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Dropshipper, Hati yang Tidak Pernah Puas, Cara Mengelola Gaji Menurut Ulama, Dampak Buruk Berutang, Sedekah Sahabat Nabi, Amalan Agar Rezeki Berlimpah, Keutamaan Sedekah, Amal Jariyah, Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok

Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok

18 Agustus 2022
wasiat Rasulullah

3 Wasiat Rasulullah: Shalat Witir, Puasa 3 Hari dalam Sebulan, dan Shalat Dhuha

18 Agustus 2022
Bahaya Hasad

9 Bahaya Hasad

17 Agustus 2022
Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

3 Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

17 Agustus 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist