• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 25 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Menggugurkan Kandungan Menurut Ulama

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
menggugurkan kandungan

Foto: Melbourne MFM

0
BAGIKAN

KEHIDUPAN adalah anugerah. Hanya Allah SWT lah yang bisa memberikan kehidupan (nyawa) kepada siapa saja yang dikehendakinya. Dan hanya Allah SWT pula yang berhak mencabut kehidupan tersebut. Lalu bagaimana pandangan Islam terkait orang-orang yang menggugurkan kandungan (aborsi)? Sedangkan kita tahu, menggugurkan kandungan berarti menghilangkan nyawa seseorang jika janin telah ditiupkan ruh.

Dosen Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Dr Muhammad Khalifa al-Badri, menjelaskan ihwal hukum aborsi dan apa yang harus dilakukan ketika seseorang berada dalam kondisi di mana sudah berulang kali menggugurkan kandungan.

BACA JUGA: 7 Permainan yang Tidak Boleh Dimainkan Anak-Anak

Apa Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam? Ini Pendapat Ulama

menggugurkan kandungan
Foto: Business insider

Syekh Al Badri menyampaikan, menggugurkan kandungan dapat dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Atau ada kepentingan yang jelas misalnya adanya kekhawatiran bahwa jika janin tetap dipertahankankan akan mencelakai ibu dan sejenisnya.

ArtikelTerkait

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

4 Doa Nabi Sulaiman

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

Dalam kondisi ini, kata Syekh Al Badri, sebelum ruh ditiupkan ke janin tersebut, maka menggugurkan kandungan dibolehkan.

“Tentu itu didasarkan pada keterangan dokter Muslim yang terpercaya. Jadi selain itu, tidak boleh menggugurkan kandungan,” katanya seperti dilansir laman Masrawy.

Syekh Al Badri mengatakan, beberapa alasan yang membuat menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan, di antaranya ialah karena takut mengasuh dan membesarkan anak. Atau orang tersebut ingin mengurangi anak, atau menjaga kecantikan seorang wanita, atau bahkan karena hubungan di luar nikah, dan semacamnya.

“Para ulama telah sepakat, jika usia kandungan telah melewati 120 hari atau setelah ruh dihembuskan ke dalamnya, maka dilarang melakukan tindakan aborsi, kecuali ketika ada keharusan untuk menggugurkannya,” jelas dia.

Aborsi atau pengguguran kandungan, lanjut Syekh Al Badri, sama saja dengan membunuh anak dan ini jelas dilarang. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al Isra ayat 31)

Apa Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam? Ini Pendapat Ulama

menggugurkan kandungan
Foto: Melbourne MFM

BACA JUGA: 3 Dampak Buruk Orangtua Mencium Bibir Anak

Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Dr Ahmad Mamduh menekankan, menggugurkan kandungan setelah ruh dihembuskan maka harus membayar setengah dari sepersepuluh diyat (denda).

Adapun jika usia kandungannya kurang dari dua bulan atau sebelum ruh dihembuskan, maka itu dapat dianggap sebagai aborsi yang memiliki udzur (alasan) sehingga tidak ada dosa untuk ibunya dan tidak perlu bertaubat.

“Tetapi jika tanpa udzur, maka harus segera bertaubat meminta ampunan kepada Allah SWT, bukan dengan membayar,” tuturnya.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: MASRAWY

Tags: aborsimenggugurkan kandungan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tuntas Hafalan, 168 Santri SMA Ar-Rohmah Putri Malang Ikuti Ujian Terbuka Al-Quran

Next Post

4 Pelajaran Berharga dalam QS Al Jumuah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Foto: Unsplash

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

25 September 2023
Nabi Musa di Madyan, Doa Nabi Ayyub, Nasihat Nabi Adam

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

24 September 2023
Keutamaan Berdoa, doa Nabi Musa, Waktu Doa yang Mustajab, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat,, Adab Berdoa, adab berdoa, Hukum Ulang Tahun bagi Seorang Muslim, ihsan, Doa Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, ittiba, Adab Berdoa, Doa, Berdoa, Doa Nabi Sulaiman

4 Doa Nabi Sulaiman

23 September 2023
Pelancar Rezeki, jalan rezeki, utang, Kaidah Menagih Utang, Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran,Rahasia Rezeki Lancar, Bertahan Hidup, Jenis Hutang, Amalan untuk Mendatangkan Rezeki, Hukum Istri Ambil Uang Suami untuk Menabung, hutang

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

23 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Amalan Agar Bisa Jumpa Rasul di Surga, Nasab Nabi Muhammad, Aminah, shalawat, Rasulullah

Fisik Rasulullah Muhammad

Oleh Haura Nurbani
25 September 2023
0

Adalah Rasulullah ﷺ itu seorang yang agung yang senantiasa diagungkan.

kaesang

PSI Gelar Kopdarnas Hari Ini, Bahas Kaesang Jadi Ketum

Oleh Yudi
25 September 2023
0

Forum tersebut digelar PSI di tengah mencuatnya usulan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, menjadi ketua umum partai.

anies, cak imin

Bicara Perubahan di Makassar, Ini yang Disampaikan Anies dan Cak Imin

Oleh Yudi
25 September 2023
0

Warga ramai-ramai ikut kegiatan Jalan Gembira Bersama di Monumen Mandala, Makassar yang dihadiri Anies dan Cak Imin.

pks, anies, jokowi, kpk, pilkada, ASN

Soal Larangan ASN Like-Share Medsos Capres, Ini Respons PKS

Oleh Yudi
25 September 2023
0

Diketahui, Aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.