KEDUDUKAN anak angkat di luar hukum Islam yaitu mempersamakan anak angkat seperti anak sendiri dan kelak menerima warisan. Mereka juga ditetapkan sebagai keluarga yang melarang adanya hubungan perkawinan baik dari ayah, ibu atau anak kandung sendiri terhadap anak angkat tersebut, serta peraturan-peraturan yang lain.
Tetapi menurut hukum Islam bahwa cara atau peraturan tersebut tidaklah sah (tidak benar) sesuai dengan firman Allah dalam Alquran,
BACA JUGA: Empat Tips Bujuk Anak Tidur Siang
“Dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu menjadi anak kandungmu. Itu adalah perkataan di mulutmu semata dan Allah mengatakan yang benar dan Dia adalah penunjuk ke jalan kebenaran. Panggillah anak angkatmu dengan cara menyebutkan ayahnya, dan itulah yang lebih tepat (adil) di sisi Allah. Dan jikakamu tidak mengetahui ayah mereka maka mereka adalah saudara dalam seagama serta pembantumu,” (QS. al-Ahzab ayat 4-5).
Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama-ulama Islam terhadap apa yang telah ditetapkan dalam Alquran.
Keputusan ini berarti membatalkan peraturan tentang anak angkat yang terjadi di masa Jahiliyah, atau permulaan berkembangnya agama Islam atau berdasar hukum adat.
Anak angkat menurut hukum Islam akan tetap dianggap sebagai anak orang lain, perlu dijelaskan nama ayahnya yang asli, dan tidak ditetapkan untuk menerima pembagian warisan.
BACA JUGA: Ayah, Jangan Lupa Ceritakan Kisah-kisah Islami pada Anak-anakmu
Dengan ketetapan tersebut, tidaklah berarti bahwa mengambil anak yang kehilangan orangtuanya atau anak yatim tidak diperbolehkan, bahkan memelihara anak yatim itu adalah satu hal terpuji.
Bagi pemelihara anak-anak yatim dan terlantar itu adalah satu kebaikan yang akan mendapat ganjaran di surga kelak. []
Sumber: Jawaban Islam/Karya: Hussein Khalid Bahreisj/Penerbit:Al-Ikhlas