• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 3 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Hukum Mencukur Alis, Muslimah Wajib Tahu

Oleh Dini Koswarini
2 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Melihat Aurat

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

TREN merapikan alis kini marak di kalangan wanita. Dari menghias alis dengan bentuk macam-macam, mencabut alis, mencukur alis, dan sebagainya. Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?

Larangan Mencukur Alis

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى

 “Allah melaknat wanita  pembuat tato dan  yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptaan Allah Ta’ala.”

ArtikelTerkait

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

Cara Jadi Istri Shalihah

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

BACA JUGA: Shalat Wanita Kelihatan Rambutnya, Batalkah?

An Namishah (pencukur alis) dan Al Mutanamishah (orang yang alisnya dicukur) juga haram dan mendapatkan laknat Allah Ta’ala.

قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

“Berkata Imam Ath Thabari: Tidak boleh bagi wanita mengubah sesuatu dari bentuk yang telah Allah ciptakan baginya, baik dengan tambahan atau pengurangan dengan tujuan kecantikan, tidak boleh walau untuk   suami dan tidak juga untuk selain suami.”

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari ini tidak memberikan pengecualian, bahkan seandainya wanita memiliki kumis dan jenggot pun –menurutnya- tidak boleh dihilangkan sebab hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala.

Namun,  pandangan ini ditanggapi oleh Imam An Nawawi sebagai berikut:

وَهَذَا الْفِعْل حَرَام إِلَّا إِذَا نَبَتَتْ لِلْمَرْأَةِ لِحْيَة أَوْ شَوَارِب ، فَلَا تَحْرُم إِزَالَتهَا ، بَلْ يُسْتَحَبّ عِنْدنَا . وَقَالَ اِبْن جَرِير : لَا يَجُوز حَلْق لِحْيَتهَا وَلَا عَنْفَقَتهَا وَلَا شَارِبهَا ، وَلَا تَغْيِير شَيْء مِنْ خِلْقَتهَا بِزِيَادَةِ وَلَا نَقْص . وَمَذْهَبنَا مَا قَدَّمْنَاهُ مِنْ اِسْتِحْبَاب إِزَالَة اللِّحْيَة وَالشَّارِب وَالْعَنْفَقَة ، وَأَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ فِي الْحَوَاجِب وَمَا فِي أَطْرَاف الْوَجْه

“Perbuatan ini (mencukur alis dan  tukang cukurnya)  adalah haram, kecuali jika tumbuh pada wanita itu jenggot atau kumis, maka tidak haram menghilangkannya, bahkan itu dianjurkan menurut kami. Ibnu Jarir mengatakan: “Tidak boleh mencukur jenggot, kumis dan rambut di bawah bibirnya, dan tidak boleh pula merubah bentuknya, baik dengan penambahan atau pengurangan.” Madzhab kami, sebagaimana yang telah kami kemukakan, menganjurkan menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut di bawah bibir . Sesungguhnya  larangan hanya berlaku untuk alis dan bagian tepi dari wajah.” 3)

Sebenarnya, jenggot dan kumis bagi wanita adalah suatu keadaan yang tidak lazim dan tidak normal.  Sebab, wanita diciptakan Allah Ta’ala secara umum tidaklah demikian. Oleh karena itu, mencukur keduanya bukanlah termasuk kategori mengubah ciptaan Allah Ta’ala, melainkan menjadikannya sebagaimana wanita pada umumnya. Maka, dengan paradigma seperti ini, pendapat yang menyatakan bolehnya mencukur kumis dan jenggot bagi wanita adalah pendapat yang lebih kuat.

BACA JUGA: Ketika para Wanita Masuk Masjid

Ada pun mencukur bagian alis yang tumbuhnya tidak kompak di bagian sudut-sudutnya saja. Maka para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad membolehkan dengan syarat itu bertujuan menyenangkan suami.

Namun Syaikh Muqbil Al Wadi’i mengkoreksinya, menurutnya  yang benar adalah tetap tidak boleh sebagaimana larangan tegas dalam hadits tersebut yang tidak membedakan antara mencukur sedikit atau banyak walaupun bertujuan menyenangkan hati suami.

Hal ini juga dikuatkan oleh kaidah bahwa niat yang baik   tidaklah mengubah sesuatu yang haram menjadi halal. Maka, niat baik seperti menyenangkan hati suami seharusnya dengan cara-cara yang halal.

Wallahu A’lam []

Rujukan:
[1] HR. Bukhari No. 5931, 5943, 5948,  Muslim No. 2125

[2] Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr. Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah

[3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/421. Mawqi’ Ruh Al Islam

SUMBER

Tags: alis matahukum mencukur alis matawanita perlu tahu
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini 3 Alternatif Pengganti Cabai untuk Bumbu Masakan

Next Post

Utsman Wakafkan Sumur dengan Balasan Surga

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Hukum Hijab Punuk Unta

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

31 Januari 2023
Adab Melihat Calon Istri, putri Rasulullah, Keteladanan Khadijah, kecerdasan aisyah, Istri Kurang Bersyukur, Cara Jadi Istri Shalihah

Cara Jadi Istri Shalihah

26 Januari 2023
tips memilih MUA

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

25 Januari 2023
Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

25 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

perbedaan habib dan syekh, Arti nama marga habaib ,nama marga keturunan Nabi Muhammad Umar bin Khattab, keutamaan serban

Tahukah Anda, Apa Perbedaan Habib dan Syekh?

Oleh Eneng Susanti
2 Februari 2023
0

SAHABAT mulia Islampos, habib dan syekh merupakan gelar yang tidak asing di kalangan umat Islam. Keduanya merupakan gelar yang mulia....

Presiden Sudan Selatant Salva Kiir

Diduga Sebarkan Video Aib Presidennya, 6 Staf Penyiar Sudan Selatan Ditangkap

Oleh Saad Saefullah
2 Februari 2023
0

Serikat jurnalis di Sudan Selatan pekan lalu menegaskan bahwa enam staf penyiar di negara tersebut sudah ditahan sehubungan dengan rekaman...

cara menangkal ilmu hitam

5 Cara Menangkal Ilmu Hitam

Oleh Eneng Susanti
2 Februari 2023
0

bagaimana cara menangkal ilmu hitam tersebut?

Telaga Al-Kautsar

Ini Gambaran Telaga Al-Kautsar

Oleh Eneng Susanti
2 Februari 2023
0

Surga terkait dengan kehidupan abadi yang penuh kebahagiaan, kesenangan, dan kenikmatan yang tiada tandingannya di dunia. Salah satunya adalah Telaga...

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat Lebih

Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok Tertinggal dari Timor Leste, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Oleh Yudi
2 Februari 2023
0
jokowi

IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications