HUKUM menafkahi mertua dalam Islam termasuk dalam bab muamalah dan nafkah, dan perlu dilihat dari beberapa sudut pandang. Berikut penjelasannya:
1. Bukan Kewajiban Secara Syariat
Secara hukum asal dalam Islam, menafkahi mertua (baik ayah atau ibu pasangan) bukanlah kewajiban menantu, karena:
Nafkah adalah tanggung jawab anak kandung.
Al-Qur’an dan hadits hanya menyebut kewajiban nafkah dari anak kepada orang tuanya (QS. Al-Isra: 23, Luqman: 14).
BACA JUGA:Â Â 8 Tips agar Menantu Selalu Akur dengan Mertua
Namun…
2. Menjadi Sunnah atau Dianjurkan
Jika mertua dalam kondisi membutuhkan (sakit, tua, tidak mampu bekerja) dan tidak ada anak kandungnya yang bisa menafkahi, maka menantu boleh membantu. Bahkan:
Termasuk bentuk birrul walidain (berbuat baik kepada orang tua pasangan).
Bisa menjadi amal kebaikan besar, karena membantu keluarga pasangan juga bagian dari mempererat silaturahim.
3. Bisa Menjadi Wajib, Jika…
Menjadi wajib hukumnya jika:
Menantu telah berjanji atau bernazar untuk menafkahi.
Tidak ada siapa pun yang bisa menanggung kebutuhan mertua, sementara menantu mampu secara finansial dan pasangannya meminta bantuan.
BACA JUGA:Â Â Istri Mengurus Mertua, Apakah Wajib?
📌 Contoh Sikap Ideal:
Suami membantu mertua karena istrinya ingin berbakti.
Istri membantu mertua suami sebagai bentuk penghormatan.
Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga akhlak, empati, dan menjaga keharmonisan keluarga.
💡 Inti Ringkas:
“Menafkahi mertua bukan kewajiban, tapi bisa jadi sunnah atau bahkan wajib tergantung situasi dan niatnya.” []