• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 7 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam

by Saad Saefullah
5 tahun ago
in Tirai Kamar
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam

Foto: Ikea

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

APA hukum memperbesar alat vital dalam Islam?

Segala perkara dan urusan manusia berjalan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Sementara manusia terhadap ketentuan itu, ada yang dituntut untuk menerimanya saja tanpa bisa memilih dan ada yang dituntut untuk menentukan pilihan dan mencari sebabnya.

Pakar Fiqh Ustadz Sigit Pranowo menjelaskan di antara ketentuan Allah yang manusia tidak bisa ikut campur di dalamnya atau tidak memiliki pilihan, adalah seperti wajahnya yang cantik atau buruk, tubuhnya yang tinggi atau pendek, kehidupan dan kematiannya dan termasuk besar atau kecilnya ukuran alat vital seseorang.

Allah SWT di dalam menentukan hal-hal yang demikian, tentunya tidaklah lepas dari sifat-Nya yang Maha Adil dan Bijaksana.

ArtikelTerkait

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Suami Nolak Terus Diajak Jima, Istri Harus Bagaimana?

Pentingnya Istri Tidak Malu untuk Memuaskan Suami karena Termasuk Ibadah

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam, Manusia Harus Rela dengan Ketentuan-Nya

Allah swt meminta kepada manusia untuk menerima dan rela dengan ketentuan-Nya terhadap perkara-perkara yang demikian, dan meyakini bahwa semua itu berjalan sesuai dengan ilmu dan kebijakan-Nya. Di dalam hal ini tidaklah ada ada dosa atau perhitungan (hisab) bagi manusia. Firman Allah swt:

BACA JUGA: 10 Fakta Sehat Berhubungan Suami Istri yang Halal dan Sah (1)

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

“Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai,” (QS. Al Anbiya: 23).

Ibnu Juraih mengatakan bahwa arti dari ayat itu adalah bahwa manusia tidak perlu menanyakan tentang ketentuan-Nya terhadap para makhluk-Nya, akan tetapi Dia akan menanyakan mereka tentang amal-amal mereka karena mereka semua adalah hamba-hamba-Nya. (al Jami’Li Ahkamil Qur’an juz XI hal 253)

teka teki fiqih, Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam
Foto: Pexels

Hal lain yang memperkuat bahwa ukuran besar maupun kecilnya kemaluan adalah termasuk di dalam ketentuan Allah yang tidak memerlukan pilihan manusia untuk melakukan perubahannya, adalah kenyataan dalam dunia kedokteran bahwa penis yang telah berkembang secara normal maka tidak perlu atau tidak dapat ditambah lagi.

Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam, Jika Masih dalam Usia Perkembangan

Lain halnya apabila ia masih dalam usia perkembangan, seperti pada anak-anak maka besar maupun kecilnya ukuran tersebut, masih berupa pilihan yang bisa dipengaruhi oleh ikhtiar dan usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk perkembangannya. Seperti jenis makanan, pemenuhan hormon maupun kesehatannya.

Tidak jarang berbagai upaya pengobatan alternatif untuk memperbesar ukuran kelamin pria pada usianya yang sudah dewasa, tidaklah memberikan hasil seperti yang diharapkan. Akan tetapi justru terkadang menimbulkan kemudharatan, atau berakibat fatal bagi dirinya. Karena pada umumnya praktek-praktek itu tidaklah dilakukan oleh seorang yang ahli secara medis, dan tidak melalui uji klinis sehingga bisa dipertanggungjawabkan hasilnya.

Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam, Perhatikan Efek Samping

Dalam sebuah artikel, ada seseorang laki-laki dewasa yang mencoba cara-cara tersebut untuk memperbesar alat kelaminnya. Menurutnya bahan yang digunakan oleh orang yang menjalankan praktik tersebut, hanyalah minyak tradisional dari tanaman yang tidak ada efek sampingnya. Akan tetapi yang terjadi setelah itu justru alat kelaminnya menjadi sakit dan tampak merah.

BACA JUGA: 6 Adab Jima untuk Suami Istri

Kejadian itu menjadikan istrinya kehilangan gairahnya untuk melakukan hubungan seks dengannya dikarenakan dia merasa jijik dan bentuk alat kelaminnya yang agak aneh. Dan ‘puasa’ dari berhubungan itu terjadi hingga berbulan-bulan lamanya.

Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam, Ukuran Normal

Menurut para dokter bahwa ukuran normal penis seorang pria dewasa adalah antara 10 cm hingga 15 atau 16 cm sementara sedikit dari manusia yang memiliki ukuran diatas atau dibawah batas ukuran tersebut.

Ukuran yang dibawah batas minimal seperti 9 atau 8 cm ini tidaklah berpengaruh terhadap kenikmatan saat berhubungan baik bagi si pria maupun wanita, sebagaimana dijelaskan oleh seorang dokter spesialis.

Hal demikian juga telah dibuktikan melalui berbagai penelitian yang menguatkan bahwa ukuran 8 atau 9 cm—dengan izin Allah swt—tetap akan memberikan kenikmatan bagi si pria maupun wanita. Dikarenakan pusat kenikmatan sex bagi wanita adalah pada permulaan vagina bukan pada kedalamannya.

Untuk itu seorang wanita—segala puji bagi Allah—tidak usah merasa risau terhadap permasalahan ini selama hubungan tersebut berjalan sempurna secara alami berupa kemampuan ereksi hingga selesai hubungan jima’. (Referensi:islamweb.com)

Jadi yang mempengaruhi kenikmatan di dalam berhubungan seksual baik bagi si pria maupun wanitanya, adalah kemampuan berereksi dan menjaga ketahanannya hingga selesai berhubungan atau dengan kata lain tidak terjadi ejakulasi dini.

Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam, Tidak Dipengaruhi Ukuran

Dan ejakulasi dini lebih disebabkan oleh faktor-faktor psikis maupun fisik saat berhubungan, dan tidak dipengaruhi oleh ukuran dari alat kelaminnya. Dan terhadap permasalahan ini yang sedang dihadapi seseorang maka dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter.

Adapun terhadap praktek-praktek yang menawarkan berbagai pengobatan untuk memperbesar ukuran kelamin yang ada kemungkinan membawa mudharat dan bahaya, maka dianjurkan untuk menghindarinya.

Ada satu kaidah di dalam fiqih yang mengatakan “Menghindari kemudharatan lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat.”

Menurut Fatwa Islam no. 101567 Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang lebih kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ vitalnya.

Ini pun bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli terkait, dan tidak membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan bahan tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila hal ini bisa meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami dituntut untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri dalam berhubungan.

poligami keburukan Zina, Suami Menikah Lagi, Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam
Foto: Pixabay

Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam, Jika Sebatas Menikmati

Akan tetapi, jika tujuan memperbesar alat tersebut hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram.

BACA JUGA: Hukum Berhubungan Suami Istri sambil Telanjang Bulat

Pada Fatawa Syabakah Islamiyah juga senada dengan hal ini. Ketika ditanya tentang hukum menggunakan obat untuk memperbesar penis.

أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر.
وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله.

Bahwa memperbaiki bentuk penis atau menambah panjang ukurannya, jika tidak dilakukan dengan tindakan operasi, namun sebatas mengonsumsi obat-obatan atau semacamnya maka ini termasuk bentuk menambahkan yang tidak diiringi campur tangan manusia. Karena itu, hukumnya boleh, selama tidak menimbulkan bahaya lainnya.

Kesimpulannya, tidak ada larangan anda menggunakan  obat yang bisa memperindah bentuk penis atau memanjangkannya (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 63096). []

Tags: Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akibat Sering Berbuat Dosa

Next Post

Ini 8 Tanda Kehamilan yang Harus Diketahui Pengantin Baru

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Related Posts

Jima, Suami

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

6 Juli 2025
Jima

Suami Nolak Terus Diajak Jima, Istri Harus Bagaimana?

28 Juni 2025
suami, istri, reproduksi, aib, cerai, perceraian, cemburu, fitnah, mahram, kekasih, pernikahan, hubungan intim,

Pentingnya Istri Tidak Malu untuk Memuaskan Suami karena Termasuk Ibadah

23 Juni 2025
Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.